Selasa, 21 November 2017

PENGELOLAAN BARANG RAMPASAN NEGARA




Pengelolaan barang rampasan negara di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Pada pasal 1 angka 8 menurut PMK tersebut barang rampasan negara yaitu :

“ Barang rampasan negara adalah barang milik negara yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap.”

Barang rampasan negara termasuk dalam jenis BMN (barang milik negara) juga ditegaskan  dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah :
      (1)   Barang Milik Negara/Daerah meliputi :
      a.       barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D; 
      b.      barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
      (2)   Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
      a.       barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan; 
      b.      barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; 
      c.       barang yang diperoleh sebagai ketentuan perundang-undangan; atau 
      d.      barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kewenangan pengelolaan barang rampasan negara terbagi menjadi sebagai berikut.
a.       Ranah Pro justisia
Ranah pro justisia yaitu pengelolaan barang rampasan negara yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

b.      Ranah Administratif
Pengelolaan barang rampasan negara berupa pengamanan administrasi terkait dengan dokumen barang yang bersangkutan.

Adapun alur pengelolaan barang rampasan negara sesuai dengan PMK Nomor 03/2011 adalah sebagai berikut.



 Kendala pengelolaan barang rampasan negara diantaranya adalah sebagai berikut.
1.      Kondisi barang rampasan yang kurang baik.
2.      Dokumen pendukung kepemilikan barang tidak lengkap.
3.      Barang rampasan masih bermasalah.
4.      Adanya perbedaan antara bunyi putusan dengan barang bukti yang disita.
5.      Sebagian besar data barang rampasan masih manual karena belum adanya sistem informasi yang memadai.

Adapun saran terhadap pengelolaan barang rampasan negara diantaranya :
a.       penggunaan sistem informasi data barang rampasan negara yang lebih memadai;
b.      penyempurnaan kebijakan pengelolaan barang rampasan negara
c.       adanya koordinasi antarpihak terkait penyelesaian kendala pengelolaan barang rampasan negara selama ini; dan
d.      sinkronisasi peraturan terkait pengelolaan barang rampasan negara.


Daftar Pustaka
1.      PP no.27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D
2.    PMK no.03 tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
3. Materi Seminar Barang Rampasan Negara, Potensi Penerimaan Negara yang Terabaikan (Tangerang Selatan, 26 November 2016)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STUNTING

sumber : www.google.com        Tanggal 23 Juli lalu kita memperingati hari anak nasional atau Children’s Day. Anak adalah pelita, deng...