Pengelolaan
barang rampasan negara di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan
Negara dan Barang Gratifikasi. Pada pasal 1 angka 8 menurut PMK tersebut barang
rampasan negara yaitu :
“
Barang rampasan negara adalah barang milik negara yang berasal dari barang
bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memeroleh kekuatan hukum tetap.”
Barang
rampasan negara termasuk dalam jenis BMN (barang milik negara) juga ditegaskan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27
tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah :
(1) Barang
Milik Negara/Daerah meliputi :
a. barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D; b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi :
a. barang
yang diperoleh dari hibah/sumbangan; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh sebagai ketentuan perundang-undangan; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kewenangan
pengelolaan barang rampasan negara terbagi menjadi sebagai berikut.
a. Ranah
Pro justisia
Ranah pro justisia yaitu pengelolaan barang rampasan
negara yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
b. Ranah
Administratif
Pengelolaan barang rampasan negara berupa pengamanan
administrasi terkait dengan dokumen barang yang bersangkutan.
Adapun alur pengelolaan
barang rampasan negara sesuai dengan PMK Nomor 03/2011 adalah sebagai berikut.
Kendala
pengelolaan barang rampasan negara diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Kondisi
barang rampasan yang kurang baik.
2. Dokumen
pendukung kepemilikan barang tidak lengkap.
3. Barang
rampasan masih bermasalah.
4. Adanya
perbedaan antara bunyi putusan dengan barang bukti yang disita.
5. Sebagian
besar data barang rampasan masih manual karena belum adanya sistem informasi
yang memadai.
Adapun saran terhadap pengelolaan barang
rampasan negara diantaranya :
a. penggunaan
sistem informasi data barang rampasan negara yang lebih memadai;
b. penyempurnaan
kebijakan pengelolaan barang rampasan negara
c. adanya
koordinasi antarpihak terkait penyelesaian kendala pengelolaan barang rampasan
negara selama ini; dan
d. sinkronisasi
peraturan terkait pengelolaan barang rampasan negara.
Daftar
Pustaka
1.
PP
no.27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D
2. PMK
no.03 tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari
Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
3. Materi Seminar Barang Rampasan Negara, Potensi
Penerimaan Negara yang Terabaikan (Tangerang Selatan, 26 November 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar