sumber : www.google.com
Benda
sitaan negara (basan) adalah benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum
atau pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita barang
guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan.
Barang
rampasan negara (baran) adalah barang bukti yang tetap memeroleh kekuatan hukum
tetap, dirampas untuk negara yang selanjutnya dieksekusi dengan cara sebagai
berikut :
a. dimusnahkan
:
- dibakar
sampai habis;
- ditenggelamkan
ke dasar laut sehingga tidak bisa diambil lagi;
- ditanam
di dalam tanah; dan
- dirusakkan
sampai tidak dapat digunakan lagi.
b. dilelang
untuk negara;
c. diserahkan
kepada instansi yang ditetapkan untuk dimanfaatkan; dan
d. disimpan
di Rupbasan untuk barang bukti dalam perkara lain.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Indonesia benda
sitaan dan barang rampasan negara dikelola dalam sebuah rumah penyimpanan yang
disebut Rupbasan (rumah penyimpanan benda sitaan negara). Rupbasan membantu
dalam proses peradilan pidana sebagai check
and balance dalam menegakkan hukum.
Rupbasan
adalah tempat satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang
diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan termasuk barang yang
dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk
dipergunakan oleh siapapun juga.
Adapun
tugas pokok Rupbasan diantaranya yaitu :
a. melakukan
pengelolaan benda sitaan dan BRN (barang rampasan negara); dan
b. melakukan
pengelolaan berarti melakukan perbuatan menyimpan/menaruh di tempat yang aman
agar tidak rusak atau hilang.
Sedangkan
fungsi Rupbasan yaitu sebagai berikut.
a. Pengadministrasian
benda sitaan dan barang rampasan negara
b. Pemeliharaan
dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara
c. Pengamanan
dan pengelolaan Rupbasan
d. Pembuatan
surat menyurat dalam urusan kearsipan
Daftar
Pustaka
Materi Seminar Barang
Rampasan Negara, Potensi Penerimaan Negara yang Terabaikan (Tangerang Selatan,
26 November 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar