Kamis, 23 November 2017

PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF PEMULIHAN ASET

sumber : www.google.com


Benda sitaan negara (basan) adalah benda yang disita oleh penyidik, penuntut umum atau pejabat yang karena jabatannya mempunyai wewenang untuk menyita barang guna keperluan barang bukti dalam proses peradilan.

Barang rampasan negara (baran) adalah barang bukti yang tetap memeroleh kekuatan hukum tetap, dirampas untuk negara yang selanjutnya dieksekusi dengan cara sebagai berikut :
a.    dimusnahkan :
-       dibakar sampai habis;
-       ditenggelamkan ke dasar laut sehingga tidak bisa diambil lagi;
-       ditanam di dalam tanah; dan
-       dirusakkan sampai tidak dapat digunakan lagi.
b.    dilelang untuk negara;
c.    diserahkan kepada instansi yang ditetapkan untuk dimanfaatkan; dan
d.    disimpan di Rupbasan untuk barang bukti dalam perkara lain.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Indonesia benda sitaan dan barang rampasan negara dikelola dalam sebuah rumah penyimpanan yang disebut Rupbasan (rumah penyimpanan benda sitaan negara). Rupbasan membantu dalam proses peradilan pidana sebagai check and balance dalam menegakkan hukum.

Rupbasan adalah tempat satu-satunya tempat penyimpanan segala macam benda sitaan yang diperlukan sebagai barang bukti dalam proses peradilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga.

Adapun tugas pokok Rupbasan diantaranya yaitu :
a.    melakukan pengelolaan benda sitaan dan BRN (barang rampasan negara); dan
b.    melakukan pengelolaan berarti melakukan perbuatan menyimpan/menaruh di tempat yang aman agar tidak rusak atau hilang.

Sedangkan fungsi Rupbasan yaitu sebagai berikut.
a.    Pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan negara
b.    Pemeliharaan dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan negara
c.    Pengamanan dan pengelolaan Rupbasan
d.    Pembuatan surat menyurat dalam urusan kearsipan

Daftar Pustaka
Materi Seminar Barang Rampasan Negara, Potensi Penerimaan Negara yang Terabaikan (Tangerang Selatan, 26 November 2016)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STUNTING

sumber : www.google.com        Tanggal 23 Juli lalu kita memperingati hari anak nasional atau Children’s Day. Anak adalah pelita, deng...