PAKET
1-A
A. SOAL
BENAR/ SALAH
1. Untuk
memastikan pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik, maka dalam dokumen
pelelangan terbatas dapat disyaratkan bahwa penyedia barang/jasa sudah pernah
melaksanakan pekerjaan sejenis.
2. Pejabat
Pengadaan dalam menyusun persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa dalam
pelelangan sederhana tidak perlu mempertimbangkan lingkup, besaran dan sifat
paket pekerjaan.
3. Panitia
hanya melakukan evaluasi teknis bagi semua penawaran yang telah lulus evaluasi
administrasi.
4. Pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai
dengan Rp. 100 juta paling cocok menggunakan metoda evaluasi penawaran sistem
gugur.
5. Dalam
melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi dengan pemilihan langsung, ULP
harus menyiapkan juga dokumen prakualifikasi.
6. Peraturan
Pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
perlu diketahui oleh Penggunan Anggaran dalam rangka pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah.
7. Jumlah
penyedia barang/jasa yang lulus prakualifikasi pelelangan umum
sekurang-kurangnya 3 (tiga) penyedia.
8. Agar
peserta banyak yang mendaftar, maka pengumuman pelelangan dimuat di surat kabar
provinsi walaupun bukan surat kabar resmi.
9. Untuk
pengadaan barang, jenis mata uang pembayaran dalam HPS bisa berbeda dengan yang
tercantum dalam daftar kuantitas dan harga pada dokumen penawaran barang/jasa.
10. Kuasa
Pengguna Anggaran memiliki kewenangan yang sepenuhnya sama dengan Pengguna
Anggaran.
11. Pada
seleksi sederhana, HPS digunakan sebagai acuan dalam negosiasi penawaran
penyedia barang/jasa.
12. Jaminan
penawaran yang diberikan oleh calon penyedia pekerjaan konstruksi ditetapkan
harus diterbitkan oleh Bank Umum dan mudah dicairkan, asal memenuhi persyaratan
tertentu.
13. Ketika
menyusun jadwal, ULP harus memberikan waktu yang cukup kepada penyedia barang/jasa
agar terdapat persaingan yang seluas-luasnya.
14. Pengadaan
barang/jasa oleh pemerintah daerah yang sebagian dananya berasal dari Pinjaman
Dalam Negeri tidak harus dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun
2010.
15. Pengumuman
pelelangan dicantumkan di papan pengumuman resmi unit kerja 1 (satu) hari
sebelum batas akhir pengambilan dokumen pascakualifikasi pelelangan sederhana.
16. Pejabat
yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa disebut Kuasa
Pengguna Anggaran.
17. Pekerjaan
pengadaan perlengkapan kantor yang terdiri dari pengadaan mebel, komputer dan
kendaraan roda dua, dapat dibuat dalam 3 (tiga) paket meskipun setiap paket
bernilai Rp. 40 jt an, karena hal ini tidak termasuk pemecahan paket untuk
menghindari pelelangan.
18. Pada
pelaksanaan kegiatan swakelola, jika diperlukan pengadaan barang/jasa, maka
pengadaannya dilakukan dengan metode penunjukan langsung.
19. Salah
satu syarat agar dapat melaksanakan pekerjaan swakelola, adalah sebagian besar
personil yang akan menangani pekerjaan ini harus berasal dari unit kerja yang
bersangkutan.
20. Dengan
alasan dokumen anggaran belum disahkan dan waktu yang mendesak, Pejabat Pembuat
Komitmen dapat melakukan ikatan perjanjian dengan salah satu penyedia
barang/jasa untuk mengejar akhir tahun anggaran.
21. Kriteria
lingkup kegiatan dan jenis pekerjaan yang dapat diusulkan melalui swakelola
adalah bila ditinjau dari sisi biaya tidak melebihi Rp. 100 juta, memerlukan
teknologi yang sederhana dan harus mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran.
22. Konsultan
perencana pekerjaan konstruksi yang kompleks tidak diperbolehkan merangkap
sebagai konsultan pengawas dengan pertimbangan melanggar prinsip pengadaan.
23. Ketika
menyusun HPS, Unit Layanan Pengadaan harus membatasi keuntungan yang akan
diberikan kepada penyedia barang/jasa.
24. Hasil
amandemen dokumen pemilihan penyedia barang/jasa disampaikan hanya kepada
penyedia barang/jasa yang menghadiri acara pemberian penjelasan (aanwijzing).
25. Metoda
evaluasi sistem nilai adalah metode evaluasi yang memungkinkan terhindarnya
pengadaan barang yang tidak berkualitas meskipun harganya murah.
KUNCI
JAWABAN DAN PEMBAHASAN SOAL BENAR/SALAH
No.
|
Jawaban
|
Pembahasan
|
1
|
B
|
Dalam
hal pengumuman untuk Pelelangan Terbatas, ULP harus mencantumkan nama
calon Penyedia Barang/Jasa
yang dianggap mampu. Sehingga, dokumen pelelangan terbatas dapat
disyaratkan bahwa penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan
sejenis
|
2
|
S
|
Dalam
pelelangan sederhana, pejabat pengadaan tetap perlu mempertimbangkan lingkup,
besaran dan sifat paket pekerjaan.
|
3
|
S
|
Setelah
evaluasi administrasi dan teknis masih ada evaluasi harga.
|
4
|
B
|
Pasal
48 ayat (2) Perpres 54/2010 :
Metode
evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya
pada prinsipnya menggunakan
penilaian
sistem gugur
|
5
|
S
|
Pasal
37 ayat (2) Perpres 54/2010 :
Pelelangan Sederhana
atau Pemilihan Langsung
dilakukan
melalui
proses pascakualifikasi.
|
6
|
B
|
Dapat
dilihat di PP Nomer 29 tahun 2000
|
7
|
S
|
Jumlah
penyedia barang/jasa yang lulus prakualifikasi pelelangan umum
sekurang-kurangnya 1 (satu) penyedia
|
8
|
B
|
Penayangan pengumuman
Pengadaan Barang/Jasa di
surat kabar nasional dan/atau
provinsi, tetap dilakukan
oleh ULP/Pejabat Pengadaan di surat kabar nasional dan/atau provinsi yang
telah ditetapkan (tidak ada
kata-kata harus surat kabar resmi).
|
9
|
S
|
Unsur harga
pada evaluasi harga
dikonversikan ke dalam
mata uang
tunggal
berdasarkan perhitungan secara profesional.
|
10
|
S
|
Kuasa
Pengguna Anggaran tidak memiliki kewenangan yang sepenuhnya sama dengan
Pengguna Anggaran.
|
11
|
B
|
PPK menetapkan
HPS Barang/Jasa, kecuali untuk
Kontes/Sayembara dan Pengadaan
Langsung yang menggunakan bukti pembelian. HPS digunakan sebagaialat untuk
menilai kewajaran penawaran
termasuk rinciannya
|
12
|
S
|
Terdapat kata HARUS
DITERBITKAN, sesuai ketentuanSurat Jaminan Penawaran dapat diterbitkan oleh : Bank
Umum, perusahaan penjaminan
atau perusahaan asuransi yang
mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana
ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
|
13
|
B
|
Salah
satu implementasi dari prinsip bersaing.
|
14
|
S
|
Pinjaman
dalam negeri sebagai sumber PBJ pemerintah termasuk dalam ruang lingkup
Perpres 54/2010.
|
15
|
S
|
Ketentuan
terdapat di pasal 62 Perpres 54/2010
|
16
|
S
|
Pejabat
yang bertanggung jawab secara langsung dalam pelaksanaan pengadaan
barang/jasa adalah PPK. Pasal 1 ayat
7
|
17
|
B
|
ULP/PP
boleh memecah paket jika tujuannya bukan
untuk
menghindari pelelangan.
|
18
|
S
|
Pada
pelaksanaan kegiatan swakelola, jika diperlukan pengadaan barang/jasa, maka
pengadaannya dilakukan dengan metode sesuai ketentuan pengadaan melalui
penyedia yang artinya tidak harus melalui penunjukkan langsung.
|
19
|
B
|
Pasal
27 Perpres 54 tahun 2010
(1)
Pengadaan Swakelola oleh
K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran:
a. direncanakan, dikerjakan
dan diawasi sendiri
oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran; dan
b. mempergunakan pegawai
sendiri, pegawai K/L/D/I lain dan/atau dapat menggunakan tenaga ahli.
(2)
Jumlah tenaga ahli
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, tidak boleh melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah keseluruhan pegawai K/L/D/I
yang terlibat dalam kegiatan
Swakelola yang bersangkutan.
|
20
|
S
|
SPPBJ hanya
diterbitkan setelah DIPA/DPA disahkan.
|
21
|
S
|
Persyaratan
tersebut tidak terdapat pada pasal 26 Perpres 54/2010
|
22
|
B
|
Dalam
Pekerjaan Konstruksi, konsultan perencana bertindak sebagai
pelaksana pekerjaan
atau konsultan pengawas
pekerjaan yang
direncanakannya, kecuali
dalam pelaksanaan Kontrak
Terima Jadi
(turn
key contract) dan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi
|
23
|
B
|
HPS disusun
dengan memperhitungkan keuntungan
dan
biaya
overhead yang dianggap wajar.
|
24
|
S
|
ULP
memberikan salinan Berita Acara Pemberian
Penjelasan
dan Adendum
Dokumen Pengadaan kepada
seluruh
peserta, baik
yang menghadiri atau
tidak menghadiri
pemberian
penjelasan.
|
25
|
B
|
Evaluasi sistem
nilai digunakan untuk
Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan keunggulan
teknis sepadan dengan harga, mengingat
penawaran harga sangat
dipengaruhi
oleh
kualitas teknis
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar