Selasa, 21 November 2017

LATIHAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (Paket 1-A)





PAKET 1-A
A. SOAL BENAR/ SALAH

1. Untuk memastikan pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik, maka dalam dokumen pelelangan terbatas dapat disyaratkan bahwa penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan sejenis.

2. Pejabat Pengadaan dalam menyusun persyaratan kualifikasi penyedia barang/jasa dalam pelelangan sederhana tidak perlu mempertimbangkan lingkup, besaran dan sifat paket pekerjaan.

3. Panitia hanya melakukan evaluasi teknis bagi semua penawaran yang telah lulus evaluasi administrasi.

4. Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 100 juta paling cocok menggunakan metoda evaluasi penawaran sistem gugur. 

5. Dalam melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi dengan pemilihan langsung, ULP harus menyiapkan juga dokumen prakualifikasi.

6. Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi perlu diketahui oleh Penggunan Anggaran dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

7. Jumlah penyedia barang/jasa yang lulus prakualifikasi pelelangan umum sekurang-kurangnya 3 (tiga) penyedia.

8. Agar peserta banyak yang mendaftar, maka pengumuman pelelangan dimuat di surat kabar provinsi walaupun bukan surat kabar resmi.

9. Untuk pengadaan barang, jenis mata uang pembayaran dalam HPS bisa berbeda dengan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga pada dokumen penawaran barang/jasa.

10. Kuasa Pengguna Anggaran memiliki kewenangan yang sepenuhnya sama dengan Pengguna Anggaran.

11. Pada seleksi sederhana, HPS digunakan sebagai acuan dalam negosiasi penawaran penyedia barang/jasa.

12. Jaminan penawaran yang diberikan oleh calon penyedia pekerjaan konstruksi ditetapkan harus diterbitkan oleh Bank Umum dan mudah dicairkan, asal memenuhi persyaratan tertentu.

13. Ketika menyusun jadwal, ULP harus memberikan waktu yang cukup kepada penyedia barang/jasa agar terdapat persaingan yang seluas-luasnya.

14. Pengadaan barang/jasa oleh pemerintah daerah yang sebagian dananya berasal dari Pinjaman Dalam Negeri tidak harus dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010.

15. Pengumuman pelelangan dicantumkan di papan pengumuman resmi unit kerja 1 (satu) hari sebelum batas akhir pengambilan dokumen pascakualifikasi pelelangan sederhana.

16. Pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa disebut Kuasa Pengguna Anggaran.

17. Pekerjaan pengadaan perlengkapan kantor yang terdiri dari pengadaan mebel, komputer dan kendaraan roda dua, dapat dibuat dalam 3 (tiga) paket meskipun setiap paket bernilai Rp. 40 jt an, karena hal ini tidak termasuk pemecahan paket untuk menghindari pelelangan.

18. Pada pelaksanaan kegiatan swakelola, jika diperlukan pengadaan barang/jasa, maka pengadaannya dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

19. Salah satu syarat agar dapat melaksanakan pekerjaan swakelola, adalah sebagian besar personil yang akan menangani pekerjaan ini harus berasal dari unit kerja yang bersangkutan.

20. Dengan alasan dokumen anggaran belum disahkan dan waktu yang mendesak, Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan ikatan perjanjian dengan salah satu penyedia barang/jasa untuk mengejar akhir tahun anggaran.

21. Kriteria lingkup kegiatan dan jenis pekerjaan yang dapat diusulkan melalui swakelola adalah bila ditinjau dari sisi biaya tidak melebihi Rp. 100 juta, memerlukan teknologi yang sederhana dan harus mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran.

22. Konsultan perencana pekerjaan konstruksi yang kompleks tidak diperbolehkan merangkap sebagai konsultan pengawas dengan pertimbangan melanggar prinsip pengadaan.

23. Ketika menyusun HPS, Unit Layanan Pengadaan harus membatasi keuntungan yang akan diberikan kepada penyedia barang/jasa.

24. Hasil amandemen dokumen pemilihan penyedia barang/jasa disampaikan hanya kepada penyedia barang/jasa yang menghadiri acara pemberian penjelasan (aanwijzing).

25. Metoda evaluasi sistem nilai adalah metode evaluasi yang memungkinkan terhindarnya pengadaan barang yang tidak berkualitas meskipun harganya murah.


KUNCI JAWABAN DAN PEMBAHASAN SOAL BENAR/SALAH
No.
Jawaban
Pembahasan
1
B
Dalam hal pengumuman untuk Pelelangan Terbatas, ULP harus  mencantumkan  nama  calon  Penyedia  Barang/Jasa  yang dianggap mampu. Sehingga, dokumen pelelangan terbatas dapat disyaratkan bahwa penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan sejenis
2
S
Dalam pelelangan sederhana, pejabat pengadaan tetap perlu mempertimbangkan lingkup, besaran dan sifat paket pekerjaan.
3
S
Setelah evaluasi administrasi dan teknis masih ada evaluasi harga.
4
B
Pasal 48 ayat (2) Perpres 54/2010 :
Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa  Lainnya  pada  prinsipnya  menggunakan
penilaian sistem gugur
5
S
Pasal 37 ayat (2) Perpres 54/2010 :
Pelelangan  Sederhana  atau  Pemilihan  Langsung  dilakukan
melalui proses pascakualifikasi.
6
B
Dapat dilihat di PP Nomer 29 tahun 2000
7
S
Jumlah penyedia barang/jasa yang lulus prakualifikasi pelelangan umum sekurang-kurangnya 1 (satu) penyedia
8
B
Penayangan  pengumuman  Pengadaan  Barang/Jasa  di  surat kabar  nasional  dan/atau  provinsi,  tetap  dilakukan  oleh ULP/Pejabat Pengadaan di surat kabar nasional dan/atau provinsi  yang  telah  ditetapkan (tidak ada kata-kata harus surat kabar resmi).
9
S
Unsur  harga  pada evaluasi harga  dikonversikan  ke  dalam  mata  uang
tunggal berdasarkan perhitungan secara profesional.
10
S
Kuasa Pengguna Anggaran tidak memiliki kewenangan yang sepenuhnya sama dengan Pengguna Anggaran.
11
B
PPK  menetapkan  HPS Barang/Jasa,  kecuali  untuk  Kontes/Sayembara  dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian. HPS digunakan sebagaialat  untuk  menilai  kewajaran  penawaran  termasuk rinciannya
12
S
Terdapat kata HARUS DITERBITKAN, sesuai ketentuanSurat Jaminan Penawaran dapat diterbitkan  oleh :  Bank  Umum,  perusahaan  penjaminan  atau perusahaan  asuransi  yang  mempunyai  program  asuransi kerugian  (suretyship)  sebagaimana  ditetapkan  oleh  Menteri Keuangan;
13
B
Salah satu implementasi dari prinsip bersaing.
14
S
Pinjaman dalam negeri sebagai sumber PBJ pemerintah termasuk dalam ruang lingkup Perpres 54/2010.
15
S
Ketentuan terdapat di pasal 62 Perpres 54/2010
16
S
Pejabat yang bertanggung jawab secara langsung dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah PPK. Pasal 1 ayat 7
17
B
ULP/PP boleh memecah paket jika tujuannya bukan untuk menghindari pelelangan.
18
S
Pada pelaksanaan kegiatan swakelola, jika diperlukan pengadaan barang/jasa, maka pengadaannya dilakukan dengan metode sesuai ketentuan pengadaan melalui penyedia yang artinya tidak harus melalui penunjukkan langsung.
19
B
Pasal 27 Perpres 54 tahun 2010
(1) Pengadaan  Swakelola  oleh  K/L/D/I  Penanggung  Jawab Anggaran:
a.  direncanakan,  dikerjakan  dan  diawasi  sendiri  oleh K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran; dan
b.  mempergunakan  pegawai  sendiri,  pegawai  K/L/D/I lain  dan/atau dapat menggunakan tenaga ahli.
(2) Jumlah  tenaga  ahli  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf b,  tidak boleh melebihi 50% (lima puluh  perseratus) dari  jumlah keseluruhan  pegawai  K/L/D/I  yang  terlibat dalam kegiatan Swakelola yang bersangkutan.
20
S
SPPBJ  hanya  diterbitkan setelah DIPA/DPA disahkan.
21
S
Persyaratan tersebut tidak terdapat pada pasal 26 Perpres 54/2010
22
B
Dalam Pekerjaan Konstruksi, konsultan perencana bertindak sebagai
pelaksana  pekerjaan  atau  konsultan  pengawas  pekerjaan  yang
direncanakannya,  kecuali  dalam  pelaksanaan  Kontrak  Terima  Jadi
(turn key contract) dan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi
23
B
HPS  disusun  dengan  memperhitungkan  keuntungan  dan
biaya overhead yang dianggap wajar.
24
S
ULP memberikan salinan Berita Acara Pemberian  Penjelasan
dan  Adendum  Dokumen  Pengadaan  kepada  seluruh
peserta,  baik  yang  menghadiri  atau  tidak  menghadiri
pemberian penjelasan.
25
B
Evaluasi  sistem  nilai  digunakan  untuk  Pengadaan Barang/Pekerjaan  Konstruksi/Jasa  Lainnya  yang memperhitungkan  keunggulan  teknis  sepadan  dengan harga,  mengingat  penawaran  harga  sangat  dipengaruhi
oleh kualitas teknis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STUNTING

sumber : www.google.com        Tanggal 23 Juli lalu kita memperingati hari anak nasional atau Children’s Day. Anak adalah pelita, deng...