Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah
(SATD) merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN)
yang menjadi bagian dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah
Pusat (SAPP) seperti yang tergambar dalam bagan di atas. Transaksi yang menjadi
ruang lingkup SATD terdiri dari belanja transfer ke daerah dan dana desa,
realisasi transfer ke daerah dan dana desa, utang transfer ke daerah dan dana
desa, serta piutang transfer ke daerah dan dana desa.
Munculnya piutang transfer terjadi apabila dana yang
disalurkan oleh pemerintah pusat
melebihi jumlah yang menjadi hak pemerintah daerah pada tahun
anggaran berjalan dan telah ditetapkan
sebagai piutang transfer
ke daerah berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan mengenai penetapan lebih salur dan/atau lebih bayar.
Sedangkan utang
transfer muncul akibat kurangnya jumlah dana yang disalurkan oleh pemerintah
pusat ke pemerintah daerah yang telah menjadi hak pemerintah daerah pada tahun
anggaran berjalan. Besaran jumlah utang transfer tersebut ditetapkan pula
melalui Peraturan Menteri Keuangan mengenai kurang salur dan/atau kurang bayar
transfer.
Pada awal tahun, ditetapkan jumlah perkiraan alokasi
(sementara). Setelah diperhitungkan dengan realisasi pendapatan yang diterima
oleh entitas penyalur, dalam hal ini DJPK, maka akan ditetapkan alokasi
definitif. Penyaluran dilakukan secara bertahap menggunakan angka proporsi
tertentu. Penyaluran secara bertahap dan perbedadaan alokasi sementara dan
alokasi definitif inilah yang menyebabkan adanya transaksi utang dan piutang
transfer.
Dalam rangka penyusunan dan pelaporan keuangan BA BUN
999.05 SATD dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi terintegrasi. Aplikasi
terintegrasi yang dimaksud merupakan Aplikasi
Pelaksanaan Transfer yang dikelola oleh Subdit Transfer – DJPK dan Aplikasi
SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) juga dijadikan sebagai
pembanding sehingga
terciptanya laporan keuangan berbasis akrual yang komprehensif dan akuntabel.
Pada sistem akuntansi instansi (SAI) laporan keuangan setiap entitas akuntansi
akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan menghasilkan opini. Sementara
pada Laporan Keuangan BA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa tidak langsung
diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tetapi akan dikonsolidasikan
terlebih dahulu oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DJPBN sebagai
UABUN (Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara). Laporan Konsolidasian itulah yang
kemudian akan diaudit oleh BPK dan menghasilkan opini.
Pada Subdit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan DJPK
terdapat beberapa jenis dana transfer yang dikelola yang dibedakan menjadi
transfer dana perimbangan dan transfer non dana perimbangan yang dikelola oleh
dua unit akuntansi yang berbeda. Sehingga terdapat unit akuntansi yang
melakukan pelaporan keuangan jenis transfer dana perimbangan dan unit akuntansi
yang melakukan pelaporan keuangan jenis transfer non dana perimbangan. Dana
Perimbangan dimaksud terdiri dari DBH (Dana Bagi Hasil), DAU (Dana Alokasi
Umum), dan DAK (Dana Alokasi Khusus). Sementara transfer non dana perimbangan
terdiri dari jenis transfer dana di luar yang disebutkan sebelumnya,
diantaranya Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dan Provinsi Papua.
Dana transfer yang dikelola oleh Ditjen Perimbangan
Keuangan dikelompokkan dan diberi kode dan nomenklatur sebagai satker atau
satuan kerja. Jika pada instansi lain satker merupakan sebuah unit kerja, pada
Ditjen Perimbangan Keuangan satker merupakan sejumlah dana yang dikelola. Terdapat
lima jenis satker pada BA 999.05 yaitu sebagai berikut.
Tabel 2.1 Jenis Satuan Kerja
BA 999.05
No
|
Kode Satker
|
Nama Satker
|
1.
|
999.201
|
DAU
& DAK
|
2.
|
999.202
|
Dana
Otonomi Khusus
|
3.
|
999.204
|
Dana
Bagi Hasil
|
4.
|
999.243
|
Dana Desa
|
5.
|
999.246
|
Dana Keistimewaan DIY
|
6.
|
999.253
|
Dana Insentif Daerah
|
Daftar Pustaka
1. Azizah, Nurul. 2017. "Tinjauan Akuntansi Utang dan Piutang Transfer dalam Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Tahun 2016". Karya Tulis Tugas Akhir. Jakarta : Prodi Kebendaharaan Negara Politeknik Keuangan Negara STAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar