Selasa, 21 November 2017

LATIHAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (Paket 2-B)



PAKET 2-B

B. SOAL PILIHAN GANDA
1.      Dalam melaksanakan pekerjaan swakelola:
a. Pembayaran gaji tenaga ahli dari luar yang bukan pegawai negeri, dilakukan berdasarkan kontrak konsultan perorangan.
b. Tidak terdapat pengadaan barang/jasa
c. Seluruh personilnya harus berasal dari unit kerja tersebut
d. Apabila dalam suatu pekerjaan swakelola personil dari instansi sendiri yang dikerahkan berjumlah 3 orang maka jumlah personil dari luar sebagai tenaga ahli paling banyak 2 orang

      2.      Pengurusan jaminan pelaksanaan sering membutuhkan waktu cukup lama, sedangkan jadwal pelaksanaan tidak bisa mundur lagi. Langkah apa yang perlu dilakukan agar kontrak segera bisa ditandatangani.
a. Kontrak ditandatangani walaupun jaminan pelaksanaan belum diterima oleh pejabat pembuat komitmen
b. Meminta penyedia yang telah diumumkan sebagai pemenang sudah mulai mengurus jaminan pelaksanaan tanpa harus menunggu surat penunjukkan.
c. Membuat jaminan dengan tanggal mundur
d. Mengurangi masa sanggah


3.      Penyedia barang/jasa yang mengajukan penawaran dalam pelelangan umum prakualifikasi yang menginginkan menjadi pemenang harus mengikuti ketentuan
diantaranya:
a. Penawaran harga diatas nilai HPS akan dinegosiasi sehingga sama dengan nilai HPS
b. Data-data kualifikasi yang disampaikan harus memenuhi persyaratan dokumen lelang
c. Harga penawaran tidak melebihi nilai total HPS.
d. Menyerahkan jaminan pelaksanaan dari bank umum sebesar 5% dari nilai total HPS.

4.      Pengadaan swakelola yang dilakukan oleh instansi Pemerintah lain pelaksana
swakelola dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh K/L/D/I penanggungjawab anggaran
b. Menggunakan tenaga ahli yang tidak boleh melebihi 50% dari pegawai K/L/D/I yang terlibat dalam pekerjaan swakelola tersebut
c. Pelaksanaan pekerjaannya dilakukan oleh instansi Pemerintah yang bukanpenanggung jawab anggaran.
d. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa tetap dilakukan oleh ULP/Pejabat pengadaan pada instansi Pemerintah penanggungjawab anggaran.


5.      Pengaturan pada pemaketan pengadaan yang dibolehkan adalah sebagai berikut:
a. Memecah paket pengadaan dengan tujuan agar dapat ditunjuk langsung
b. Memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa daerah yang menurut sifat pekerjaannya lebih tepat dilaksanakan di daerah
c. Memecah paket sehingga usaha kecil dapat memperoleh kesempatan tetapi proses pengadaan tetap dapat dilakukan melalui pelelangan umum.
d. Menggabungkan beberapa paket agar nilai pengadaan menjadi besar sehingga lebih terjamin hasil pekerjaannya karena dilaksanakan oleh penyedia non kecil yang memiliki modal lebih besar

6.      Pengadaan secara swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa tetap mengikuti ketentuan Perpres 54 tahun 2010
b. Pengadaan pekerjaan konstruksi hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana.
c. Penyaluran dana kepada kelompok masyarakat pelaksana swakelola diatur dalam kontrak antara kelompok masyarakat tersebut dengan PPK
d. Swakelola tidak dapat dilaksanakan melebihi satu tahun anggaran.


7.      Yang bukan tugas ULP/Pejabat pengadaan adalah:
a. Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri.
b. Melakukan evaluasi penawaran teknis dari penyedia
c. Melakukan klarifikasi terhadap penawaran yang terlalu rendah
d. Menetapkan dokumen pengadaan

8.      Panitia/Pejabat penerima hasil pekerjaan memiliki tugas pokok dan kewenangan diantaranya:
a. Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui pascakualifikasi
b. Mengusulkan perubahan spesifikasi teknis pekerjaan kepada PPK
c. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai kontrak.
d. Membentuk tim/tenaga ahli yang akan membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
9.      Pejabat yang bertanggungjawab melakukan rencana umum pengadaan adalah:
a. Pengguna Anggaran.
b. Pejabat Pembuat Komitmen
c. Kuasa pengguna anggaran untuk kegiatan yang bersumber dari APBN
d. ULP/Pejabat pengadaan untuk kegiatan yang bersumber dari APBD

10.  Pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu Rp 40 milyar dari dana APBD 2011 yang memerlukan waktu pelaksanaan 9 (sembilan) bulan, perlu persiapan sebagai berikut:
a. Segera membentuk ULP setelah DIPA/DPA disahkan
b. Setelah DIPA/DPA diterima KPA dan PPK mengadakan rapat persiapan lelang
c. Segera membentuk ULP dan memulai proses lelang/pengumuman pada awal bulan Januari 2011 walaupun DIPA/DPA belum disahkan.
d. Merevisi waktu pelaksanaan sehingga akan dapat dilaksanakan tanpa harusmelampaui tahun anggaran 2011.
11.  Karena di provinsi lokasi kegiatan, jumlah penyedia yang dapat melaksanakan pengadaan barang tertentu dengan nilai Rp. 1,2 milyar terbatas, maka ULP dapat melaksanakan pengadaan dengan metoda:
a. Pengadaan langsung secara prakualifikasi
b. Pelelangan terbatas secara prakualitikasi
c. Pelelangan umum secara pascakuafifikasi.
d. Penunjukkan langsung dengan negosiasi teknis dan harga.

12.  Kontrak Tahun Jamak adalah jenis kontrak berdasarkan pembebanan tahun anggaran, yaitu :
a. Kontrak pengadaan barang/jasa yang harga Satuannya pasti dan tetap untuk setiap unsur pekerjaan dengan spesifikasi tertentu
b. Pembayaran dilaksanakan berdasarkan persentase dari pekerjaan yang telah diselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya
c. Kontrak pengadaan barang/jasa yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
d. Kontrak pengadaan barang/jasa yang bersifat kompleks dengan menggabungkan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan/atau pengawasan


13.  Penyedia barang yang akan mengikuti pelelangan umum pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak boleh dipersyaratkan:
a. Memiliki kemampuan dasar pada bidang atau sub bidang pekerjaan yang sesuai
b. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman/pos
c. Tidak masuk dalam daftar hitam
d. Memiliki pengalaman sejenis dengan nilai kontrak tidak kurang dari Rp 10 milyar.

14.  Kesalahan PPK yang mengakibatkan terjadi keterlambatan pembayaran dapat dikenai sanksi sesuai yangditetapkan dalam kontrak berupa:
a. Peringatan dari atasan langsung
b. Ganti rugi kepada penyedia barang/jasa.
c. Menambah nilai kontrak sebagai kompensasi kerugian
d. Denda sekurang-kurangnya 1/1000 per hari dari nilai kontrak dan setinggitingginya dari nilai kontrak


15.  Metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya dalam pengadaan jasa konsultansi, pembobotan nilai teknis dan biaya diatur dengan ketentuan :
a. Bobot penawaran teknis antara 0,40 - 0,60 dan penawaran biaya antara 0,40 – 0,60
b. Bobot penawaran teknis antara 0,60 - 0,80 dafa penawaran biaya antara 0,20 - 0,40.
c. Bobot penawaran teknis antara 0,50 - 0,60 dari penawaran biaya antara 0,40 - 0,50
d. Bobot penawaran teknis dan penawaran biaya masing-masing 50%

16.  Pilihan penyelesaian sengketa antara PPK dan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan kontrak adalah:
a. KPPU
b. Peradilan niaga
c. Peradilan pidana
d. Arbitrase.
17.  Hal yang tidak dapat diperhitungkan dalam analisa harga satuan adalah sebagai berikut:
a. Keuntungan penyedia
b. Harga barang/jasa di pasaran
c. Biaya beban umum (overhead cost)
d. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

18.  Dalam menetapkan persyaratan kualifikasi, ULP/Pejabat pengadaan dilarang untuk melakukan hal-hal di bawah ini, kecuali:
a. Mensyaratkan peserta hanya berasal dari provinsi lokasi kegiatan
b. Mengurangi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan dalam Perpres 54 tahun 2010 agar peserta semakin banyak
c. Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa.
d. Menambah persyaratan kualifikasi yang ditetapkan dalam Perpres 54 tahun 2010 guna memperoleh penyedia yang memiliki kemampuan lebih tinggi.
19.  PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan diantaranya sebagai berikut :
a. Menetapkan rencana umum pengadaan
b. Menyampaikan laporan keuangan
c. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
d. Menjawab sanggahan

20.  Metoda penyampaian penawaran yang tepat untuk pelelangan umum pekerjaan pembangunan gedung kantor bertingkat 2 (dua) adalah:
a. Dua tahap
b. Dua sampul
c. Satu sampul.
d. Satu tahap dua sampul
21.  Kriteria keadaan tertentu untuk penunjukan langsung, diantaranya:
a. Lanjutan sewa gedung/kantor dengan harga yang dapat dipertanggungjawabkan
b. Merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I
c. Penanganan darurat akibat bencana alam.
d. Semua benar ,

22.  Dalam pelaksanaan penyampaian dokumen penawaran pekerjaan penyusunan master plan, evaluasi penawaran biaya dilakukan:
a. Setelah penawaran teknis dinyatakan lulus, sampul II dibuka.
b. Setelah penawaran teknis dinyatakan lulus, sampul II disampaikan secara terpisah
c. Menjadi satu dengan data kualifikasi
d. Menjadi satu dengan penawaran teknis

23.  Pada saat verifikasi administrasi terhadap penyedia yang menjadi calon pemenang dan calon cadangan, penyedia perlu membawa:
a. Surat keterangan dari lembaga independen
b. Dokumen pendukung perusahaan sesuai dengan isian formulir kualifikasi.
c. Surat keterangan dari asosiasi perusahaan
d. Surat rekomendasi dari pejabat pemerintah daerah atau pusat

24.  Jaminan penawaran tidak diperlukan untuk pengadaan:
a. 5 (lima) buah kendaraan operasional
b. Perencanaan gedung sekolah dengan nilai pagu Rp200 juta.
c. Pemborongan perbaikan saluran dengan nilai Rp900 juta
d. Pengadaan komputer dengan nilai Rp110 juta

25.  Berikut adalah salah satu penyebab terjadinya lelang gagal, kecuali:
a. Harga penawaran terendah terkoreksi lebih besar dari HPS
b. Karena terjadinya kenaikan harga BBM, calon pemenang 1, 2, dan 3 yang akan ditunjuk mengundurkan diri
c. Jumlah penyedia barang/jasa yang lulus administrasi dan teknis hanya 1 peserta
d. Jumlah penyedia barang/jasa yang memasukkan penawaran hanya 2 peserta.

26.  Dokumen Penawaran berikut ini tidak memenuhi syarat administrasi, kecuali:
a. Surat Penawaran ditandatangani oleh kuasa direktur yang namanya tidak tercantum dalam akta pendirian perusahaan
b. Dokumen penawaran tidak diberi sampul
c. Surat penawaran tidak diberi tanggal
d. Masa berlakunya surat penawaran tidak kurang dan waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.

27.  Apabila setelah dilakukan pengumuman ulang, penawaran yang memenuhi syarat teknis hanya 1 (satu) penawar, maka:
a. ULP/Pejabat pengadaan melakukan proses pelelangan umum kembali dengan mengubah spesifikasi barang/jasa yang dilelangkan
b. ULP/Pejabat pengadaan dapat meminta peserta pelelangan yang lain untuk menyesuaikan penawaran teknis sehingga memenuhi syarat
c. ULP/Pejabat pengadaan dapat melanjutkan proses terhadap penawar yang memenuhi syarat teknis
d. ULP/Pejabat pengadaan dapat menunjuk langsung kepada penyedia yang memenuhi syarat teknis.

28.  Salah satu kelengkapan penawaran barang yang dapat membuktikan kemampuanm penawar menyediakan barang sesuai spesifikasi yang disyaratkan adalah:
a. Gambar teknik
b. Brosur asli.
c. Sketsa barang
d. Foto barang yang ditawarkan

29.  Jaminan sanggahan banding yang harus disampaikan bersama surat sanggahan banding, besarnya ditetapkan sebesar:
a. 5 % (lima persen) dari nilai total HPS
b. 1-3% (satu sampai 3 persen) dari nilai total HPS
c. 2 per seribu dari nilai total HPS atau setinggi-tingginya sebesar Rp 50 juta.
d. 1 per seribu dari nilai total HPS dan berlaku selama 20 hari kerja

30.  Kontrak tahun jamak adalah kontrak untuk masa lebih dari 1 tahun anggaran, dengan ketentuan:
a. Mendapat persetujuan Menteri terkait untuk nilai kontrak di atas Rp10 milyar
b. Mendapat persetujuan Kepala Daerah untuk APBD.
c. Mendapat persetujuan Menteri Keuangan untuk nilai kontrak diatas Rp100 milyar
d. a, b, dan c benar

31.  Pada pengadaan barang, penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila:
a. Jumlah barang yang ditawarkan kurang dari yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan
b. Identitas barang yang ditawarkan tidak jelas
c. Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pengadaan
d. Jadwal waktu penyerahan barang, kurang dari waktu yang ditentukan dalam dokumen pengadaan.

32.  Pengumuman pelelangan umum sekurang-kurangnya harus berisi:
a. Nama dan alamat ULP yang mengadakan pelelangan, perkiraan nilai pekerjaan dan syarat-syarat peserta lelang
b. Nama dan alamat ULP yang mengadakan pelelangan, rincian HPS, syaratsyarat peserta lelang, dan uraian pekerjaan
c. Nama dan alamat ULP yang mengadakan pelelangan, nilai total HPS, syaratsyarat peserta lelang, uraian pekerjaan, tempat, tanggal, hari dan waktu pengambilan dokumen.
d. Nama dan alamat ULP yang mengadakan pelelangan, nilai pagu anggaran, syarat-syarat peserta lelang, uraian pekerjaan, tempat, tanggal, hari dan waktu pengambilan dokumen.

33.  Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dimaksudkan untuk:
a. Acuan bagi ULP/Pejabat pengadaan untuk mengevaluasi penawaran yang masuk karena di dalamnya tercantum tata cara evaluasi penawaran
b. Acuan bagi calon penawar untuk menyiapkan penawaran karena di dalamnya tercantum petunjuk penyiapan penawaran dan syarat-syarat kontrak
c. Acuan bagi kedua belah pihak untuk membuat kontrak karena di dalamnya tercantum bentuk surat perjanjian dan syarat-syarat kontrak
d. Semua jawaban benar.

34.  Rencana Umum Pengadaan yang dibuat oleh PA/KPA diantaranya memuat :
a. Kebijakan umum pengadaan, rencana penganggaran biaya pengadaan, uraian
kegiatan dan spesifikasi teknis pekerjaan
b. Kebijakan umum pengadaan, rencana penganggaran biaya pengadaan, uraian
kegiatan, waktu pelaksanaan, spesifikasi teknis pekerjaan dan HPS
c. Kebijakan umum pengadaan, rencana penganggaran biaya pengadaan, uraian kegiatan, spesifikasi teknis pekerjaan dan perkiraan biaya pekerjaan
d. Kebijakan umum pengadaan, rencana penganggaran biaya pengadaan, dan KAK.

35.  Dokumen seleksi jasa konsultansi harus dilengkapi:
a. Spesifikasi teknis
b. Gambar-gambar
c. Kerangka Acuan Kerja.
d. Dokumen anggaran

36.  Dokumen kontrak dapat ditandatangani oleh kedua pihak, apabila:
a. Penyedia sudah menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah menerima SPPBJ.
b. Telah diumumkan pemenangnya
c. Penyedia telah menerima SPPBJ dan menyerahkan jaminan bank
d. Penyedia telah menyetujui isi dokumen kontrak dan membubuhkan parafnya

37.  Hal-hal yang harus dijelaskan dalam Pemberian Penjelasan antara lain, kecuali :
a. Cara penyampaian dokumen penawaran
b. Besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat menerbitkan jaminan
c. Nilai total HPS.
d. Ketentuan tentang penyesuaian harga

38.  Hal-hal yang dimuat dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam pengadaan jasa
konsultansi adalah sebagai berikut, kecuali:
a. Latar belakang pekerjaan
b. Tujuan dan sasaran kegiatan
c. Tatacara pembayaran uang muka dan prestasi pekerjaan.
d. Kualifikasi tenaga ahli yang diperlukan

39.  Evaluasi pengadaan jasa konsultansi dengan menggunakan metoda evaluasi biaya
terendah, penentuan pemenang seleksi dilakukan terhadap :
a. Penyedia yang perolehan nilainya melewati ambang batas
b. Penyedia yang memiliki proposal teknis yang memenuhi syarat dan menyampaikan penawaran harga dibawah nilai HPS
c. Penyedia yang memiliki nilai teknis terbaik dan harga terkoreksi dibawah nilai HPS
d. Penyedia yang lulus ambang batas nilai teknis dan harga terkoreksi yang paling rendah.

40.  Pelelangan umum pengadaan 2 buah kendaraan dengan metode sistem gugur menghasilkan ranking penawaran berdasarkan:
a. Penawaran dengan nilai tertinggi di antara yang memenuhi syarat teknis dan administrasi
b. Penawaran dengan persyaratan teknis terbaik diantara yang memenuhi syarat administrasi
c. Harga penawaran terendah terkoreksi yang memenuhi persyaratan teknis danadministrasi.
d. Harga penawaran terendah yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi

41.  Pada proses pengadaaan jasa konsultansi dengan metode evaluasi kualitas negosiasi dilakukan terhadap penawaran yang:
a. Sudah dievaluasi proposal teknisnya
b. Nilai proposal teknisnya melampaui ambang batas
c. Nilai proposal teknisnya terbaik yang memenuhi persyaratan teknis.
d. Nilai proposal teknisnya melampaui persyaratan teknis

42.  Sistem kontrak harga satuan lebih tepat dipergunakan untuk pekerjaan yang:
a. Spesifikasi teknis dan volumenya masih merupakan perkiraan
b. Volume pekerjaan masih dapat berubah sesuai keadaan.
c. Spesifikasi teknis dan volumenya sudah pasti
d. Harga satuannya masih dapat berubah sesuai harga pasar
43.  Kontrak pengadaan kendaraan dinas untuk operasional kecamatan-kecamatan dalam satu kabupaten dengan nilai Rp. 5 milyar lebih tepat menggunakan
a. Kontrak persentase
b. Kontrak harga satuan
c. Kontrak lumpsum.
d. Kontrak terima jadi

44.  Pernyataan berikut ini benar, kecuali:
a. Metode satu sampul adalah metode yang lebih tepat digunakan untuk pengadaan barang/jasa yang sederhana dan spesifikasinya jelas
b. Metode satu sampul adalah metode yang evaluasi penawarannya menggunakan sistem gugur
c. Metode satu sampul adalah metode yang memungkinkan mengevaluasi penawaran teknis secara mendalam tanpa terpengaruh oleh harga penawaran.
d. Metode satu sampul adalah metode yang digunakan untuk menyederhanakan proses pemilihan demi efisiensi.

45.  Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik bertujuan untuk:
a. Mengikuti perkembangan informasi dan teknologi dalam era globalisasi
b. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa.
c. Menurunkan biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan dokumen penawaran
d. Memperkecil kesalahan yang mungkin terjadi akibat human error

46.  Informasi yang termuat dalam pengumuman rencana umum pengadaan barang/jasa adalah sebagai berikut, kecuali:
a. Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan
b. Nama dan alamat PA
c. Lokasi pekerjaan
d. HPS.

47.  Koreksi aritmatik:
a. Dilakukan terhadap 3 penawar terendah yang potensial untuk ditunjuk sebagai pemenang dan cadangan pemenang lelang
b. Dilakukan terhadap semua penawaran dalam kontrak sistem harga satuan.
c. Dilakukan terhadap semua penawaran yang masuk dalam kontrak sistem
lumpsum dengan tujuan agar didapatkan urutan penawaran yang benar
d. Dilakukan dengan mengoreksi harga satuan pada daftar kuantitas dan harga yang tidak sesuai dengan analisa harga satuan

48.  Untuk menjamin penawaran dari penyedia barang/jasa dapat dilaksanakan dengan benar, maka untuk nilai penawaran di bawah 80% HPS ULP/Pejabat pengadaan dapat membuat ketentuan:
a. Jaminan pelaksanaan ditetapkan sebesar 5% HPS.
b. Akan dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga penawaran sehingga sama dengan HPS
c. Menaikan jaminan pelaksanaan menjadi 5% x 80% HPS
d. Menggugurkan penawaran

49.  Proses yang tidak perlu dilakukan pada pelaksanaan lelang untuk pengadaan 2 buah kendaraan roda empat adalah:
a. Mengundang penyedia potensial.
b. Mengevaluasi penawaran
c. Mengumumkan lelang
d. Mengumumkan pemenan

50.  Klarifikasi dan negosiasi untuk pengadaan jasa konsultansi untuk pembuatan disain gedung kantor pemerintah daerah dilaksanakan antara:
a. ULP/Pejabat pengadaan dengan direktur perusahaan calon pemenang.
b. Antara penyedia-penyedia barang/jasa yang menjadi calon pemenang dan cadangan dengan disaksikan oleh ULP/Pejabat pengadaan
c. PA/KPA sebagai penanggungjawab anggaran dengan direktur utama perusahaan calon pemenang
d. Pejabat pembuat komitmen dengan direktur perusahaan yang menjadi calon pemenang

51.  Sanggahan dari peserta pemilihan penyedia barang/jasa dapat dilakukan apabila :
a. Terjadi penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres 54 tahun 2010
b. Adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat
c. Terjadi penyalahgunaan wewenang
d. Semua jawaban benar.

52.  Apabila sanggahan secara tertulis sudah disampaikan oleh peserta lelang, maka :
a. ULP/Pejabat pengadaan membuat laporan tertulis dan meminta arahan kepada PA/KPA
b. Pengguna Anggaran memanggil PPK dan menyiapkan jawaban sanggahan
c. ULP/Pejabat pengadaan memberikan jawaban tertulis paling lambat 5 hari setelah surat sanggahan diterima.
d. Proses pengadaan dihentikan

53.  Pejabat Pembuat Komitmen dapat segera menerbitkan surat penunjukkan
pemenang apabila :
a. Surat usulan pemenang lelang telah diterima dari ULP/Pejabat pengadaan
b. Telah diumumkan pemenangnya oleh ULP/Pejabat pengadaan
c. Pemenang lelang telah menyampaikan jaminan pelaksanaan kepada PPK
d. Setelah masa sanggah pertama tidak ada sanggahan dari peserta lelang.

54.  Apabila peserta lelang tidak puas atas keputusan hasil pelelangan karena sanggahan yang disampaikan tidak diluluskan maka peserta lelang dapat mengajukan sanggah banding kepada:
a. Atasan langsung ULP/Pejabat pengadaan
b. Komisi pengawas persaingan usaha
c. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi.
d. Badan Arbitrase Nasional

55.  Sanksi bagi penyedia barang/jasa yang kontraknya diputus disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan penyedia barang/jasa tersebut adalah sebagai berikut, kecuali:
a. Mengalihkan pekerjaan kepada penyedia barang/jasa yang lain.
b. Menyita jaminan pelaksanaan menjadi milik negara
c. Melunasi seluruh uang muka yang telah diberikan
d. Membayar denda kepada Negara

KUNCI JAWABAN SOAL PILIHAN GANDA
26. A
36. B
46. C
56. D
66. C
76. D
27. D
37. C
47. A
57. B
67. B
77. C
28. C
38. D
48. B
58. D
68. C
78. D
29. D
39. A
49. B
59. D
69. D
79. C
30. C
40. B
50. D
60. C
70. B
80. A
31. D
41. D
51. D
61. A
71. D

32. A
42. D
52. C
62. B
72. A

33. C
43. A
53. A
63. C
73. A

34. A
44. C
54. C
64. D
74. A

35. C
45. A
55. B
65. C
75. A



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STUNTING

sumber : www.google.com        Tanggal 23 Juli lalu kita memperingati hari anak nasional atau Children’s Day. Anak adalah pelita, deng...