Jumat, 08 Desember 2017

MENGENAL LEBIH DEKAT MPN G2 (MODUL PENERIMAAN NEGARA GENERASI KEDUA)



Penerimaan negara terdiri dari penerimaan pajak dan PNBP  (penerimaan negara bukan pajak) dalam postur APBN. Penerimaan negara tersebut dikelola oleh Kementerian Keuangan melalui tiga unit Eselon 1, yaitu DJP (Direktorat Jenderal Pajak), DJA (Direktorat Jenderal Anggaran), dan DJBC (Dorektorat Jenderal Bea dan Cukai) yang berperan sebagai pemungut penerimaan negara. Pemungutan penerimaan negara dilakukan melalui sebuah mekanisme yang disebut MPN G2. MPN G2 atau Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua merupakan sebuah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik. Surat setoran elektronik yaitu surat setoran yang berdasarkan pada sistem kode billing. Sistem billing adalah sistem yang memfasilitasi penerbitan lima belas digit angka kode billing dalam rangka penyetoran penerimaan negara tanpa perlu membuat surat setoran (SSP, SSBP, SSPB) secara manual.

Sistem modul penerimaan negara dibuat dengan tujuan mengintegrasikan sistem penerimaan negara yang selama ini terpisah pada masing-masing unit Eselon 1 sebagai pemungut yang disebutkan di atas. Sistem MPN G2 ini menghubungkan sistem settlement dengan sistem Perbankan yang menjadi mitra kerja pemerintah dalam menampung penerimaan negara dari masyarakat. Regulasi pelaksanaan MPN G2 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.05/2014 jo. Peraturan Menteri Keuangan nomor 115/PMK.05/2017 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.

Adapun proses bisnis sistem MPN G2 dapat dilihat pada gambar di bawah ini.


sumber : dokumen KPPN Khusus Penerimaan

Penjelasan gambar
1.    Wajib pajak/wajib bayar/wajib setor melakukan registrasi pendaftaran akun sebagai WP/WB/WS pada biller terkait jenis penyetoran penerimaan negara.
(setoran pajak : www.sse.pajak.go.id )
(setoran PNBP : www.simponi.kemenkeu.go.id. )
(setoran bea dan cukai : portal DJBC)
2.    Penyetor masuk ke laman bersangkutan menggunakan username dan password yang sudah dibuat.
3.    User meminta kode billing pada biller.
4.    Biller memberikan kode billing untuk setiap setoran penerimaan negara.
5.    WP/WB/WS melalkukan penyetoran sejumlah penerimaan negara menggunakan kode billing dapat melalui teller bank/pos, ATM, dan e-banking yang menjadi mitra kerja pemerintah.
6.  Bank/pos persepsi sebagai collecting agent akan meminta NTPN (nomor transaksi penerimaan negara) atau melakukan inquiry pada sistem settlement MPN G2 yang terhubung dengan Kementerian Keuangan.
7. Sistem MPN G2 akan melakukan payment atau memberikan NTPN pada sistem bank/pos persepsi.
8. Setelah transaksi berhasil, bank/pos persepsi akan memberikan BPN (bukti penerimaan negara) pada WB/WP/WS.
9.   Bank/pos persepi wajib melakukan pelimpahan seluruh transaksi penerimaan negara (mata uang IDR) yang terjadi pada pukul 15.00 hari sebelumnya sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat pada hari berkenaan ke rekening Sub R-KUN di Bank Indonesia paling lambat pukul 16.30 waktu setempat pada hari berkenaan.
10. Bank/pos persepsi juga wajib untuk menyerahkan e-LHP (laporan harian penerimaan elektronik), e-DNP (daftar nominatif penerimaan elektronik), dan rekening koran rekonsiliasi untuk seluruh transaksi penerimaan negara yang terjadi pada pukul 15.00 hari sebelumnya sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat pada hari berkenaan kepada KPPN Khusus Penerimaan sebagai pengelola sistem settlement MPN G2 paling lambat pukul 09.00 WIB hari berikutnya.
11.  KPPN Khusus Penerimaan sebagai unit vertikal di bawah DJPB Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia terkait saldo penerimaan negara melalui sistem BIG-eB (Bank Indonesia Government – Electronic Banking)

MPN G2 ini merupakan penyempurnaan dari sistem MPN G1. Adapun perbedaan MPN G1 dan MPN G2 dapat dilihat melalui tabel berikut ini.

MPN G1
MPN G2
Manual Billing System
Electronic Billing System
Layanan Teller
Layanan On-line dan Fleksibel (Teller/ATM/IB/EDC)
Layanan Single Currency
Layanan Multiple Currencies
(termasuk valas)
Jam Kerja
(terbatas pada jam layanan)
Tidak terbatas pada jam layanan (kapanpun, dimanapun)
Tdk Melayani Seluruh Transaksi Penerimaan Negara
(RKUN-BI)
Melayani Seluruh Transaksi Penerimaan Negara
Pengelolaan Layanan Dan Data Transaksi Per Unit Eselon I (Individual)
Pengelolaan Layanan Dan Data Transaksi Bersama dan Terkoordinasi
LKPP beropini Disclaimer
LKPP beropini Wajar Tanpa Pengecualian

Dengan adanya sistem MPN G2 ini diharapakan dapat mendukung usaha peningkatan penerimaan negara sehingga APBN tercukupi. Selain itu, MPN G2 diharapkan dapat memberikan manfaat bagi WP/WB/WS sebagai pembayar, diantaranya :
a.    tidak perlu lagi membawa dan mengisi surat setoran (SSP, SSBP, SSPCP, dll), data setoran digantikan dengan proses billing;
b.    proses billing (pembentukan data setoran) dapat dilakukan sendiri ataupun memanfaatkan register point yang disediakan (mis: KPPN, KPP, KPBC, Bank/Pos Persepsi, dll);
c.    banyak alternatif metode pembayaran (channel pembayaran) yang dilakukan selain pada teller bank/pos persepsi (mis: ATM, Internet-Banking, Phone-Banking, SMS-Banking, dll);
d.    pembayaran dapat dilakukan kapanpun dalam batas waktu yang hampir tidak ada (24 jam on-line) dan dimanapun pada banyak channel pembayaran yang ada sehingga tidak perlu lagi mengantri di teller bank/pos persepsi pada saat melakukan setoran; dan
e.    kerahasiaan data wajib pajak/wajib setor/wajib bayar lebih terjamin mengingat bank/pos persepsi tidak lagi merekam data detail (hanya kode pembayaran/billing saja) pada setiap setoran.

Daftar pustaka
PMK nomor 32/PMK.05/2014 tentang sistem penerimaan negara secara elektronik
PMK nomor 115/PMK.05/2017 perubahan atas PMK nomor 32/PMK.05/2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STUNTING

sumber : www.google.com        Tanggal 23 Juli lalu kita memperingati hari anak nasional atau Children’s Day. Anak adalah pelita, deng...