Penerimaan negara terdiri dari penerimaan pajak dan
PNBP (penerimaan negara bukan pajak)
dalam postur APBN. Penerimaan negara tersebut dikelola oleh Kementerian
Keuangan melalui tiga unit Eselon 1, yaitu DJP (Direktorat Jenderal Pajak), DJA
(Direktorat Jenderal Anggaran), dan DJBC (Dorektorat Jenderal Bea dan Cukai) yang
berperan sebagai pemungut penerimaan negara. Pemungutan penerimaan negara
dilakukan melalui sebuah mekanisme yang disebut MPN G2. MPN G2 atau Modul
Penerimaan Negara Generasi Kedua merupakan sebuah sistem penerimaan negara yang
menggunakan surat setoran elektronik. Surat setoran elektronik yaitu surat
setoran yang berdasarkan pada sistem kode billing.
Sistem billing adalah sistem yang
memfasilitasi penerbitan lima belas digit angka kode billing dalam rangka penyetoran penerimaan negara tanpa perlu
membuat surat setoran (SSP, SSBP, SSPB) secara manual.
Sistem modul penerimaan negara dibuat dengan tujuan
mengintegrasikan sistem penerimaan negara yang selama ini terpisah pada
masing-masing unit Eselon 1 sebagai pemungut yang disebutkan di atas. Sistem
MPN G2 ini menghubungkan sistem settlement
dengan sistem Perbankan yang menjadi mitra kerja pemerintah dalam menampung
penerimaan negara dari masyarakat. Regulasi pelaksanaan MPN G2 diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.05/2014 jo. Peraturan Menteri Keuangan
nomor 115/PMK.05/2017 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.
Adapun proses bisnis sistem MPN G2 dapat dilihat
pada gambar di bawah ini.
sumber : dokumen KPPN Khusus Penerimaan
Penjelasan gambar
1. Wajib pajak/wajib
bayar/wajib setor melakukan registrasi pendaftaran akun sebagai WP/WB/WS pada biller
terkait jenis penyetoran penerimaan negara.
(setoran pajak : www.sse.pajak.go.id )
(setoran PNBP : www.simponi.kemenkeu.go.id. )
(setoran bea dan cukai : portal
DJBC)
2.
Penyetor masuk ke laman
bersangkutan menggunakan username dan
password yang sudah dibuat.
3.
User meminta
kode billing pada biller.
4.
Biller memberikan
kode billing untuk setiap setoran
penerimaan negara.
5.
WP/WB/WS melalkukan
penyetoran sejumlah penerimaan negara menggunakan kode billing dapat melalui teller bank/pos,
ATM, dan e-banking yang menjadi mitra
kerja pemerintah.
6. Bank/pos persepsi
sebagai collecting agent akan meminta
NTPN (nomor transaksi penerimaan negara) atau melakukan inquiry pada sistem settlement
MPN G2 yang terhubung dengan Kementerian Keuangan.
7. Sistem MPN G2 akan
melakukan payment atau memberikan
NTPN pada sistem bank/pos persepsi.
8. Setelah transaksi
berhasil, bank/pos persepsi akan
memberikan BPN (bukti penerimaan negara) pada WB/WP/WS.
9. Bank/pos persepi wajib
melakukan pelimpahan seluruh transaksi penerimaan negara (mata uang IDR) yang
terjadi pada pukul 15.00 hari sebelumnya sampai dengan pukul 15.00 waktu
setempat pada hari berkenaan ke rekening Sub R-KUN di Bank Indonesia paling
lambat pukul 16.30 waktu setempat pada hari berkenaan.
10. Bank/pos
persepsi juga wajib untuk menyerahkan e-LHP (laporan harian penerimaan
elektronik), e-DNP (daftar nominatif penerimaan elektronik), dan rekening koran
rekonsiliasi untuk seluruh transaksi penerimaan negara yang terjadi pada pukul
15.00 hari sebelumnya sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat pada hari
berkenaan kepada KPPN Khusus Penerimaan sebagai pengelola sistem settlement MPN G2 paling lambat pukul
09.00 WIB hari berikutnya.
11. KPPN Khusus
Penerimaan sebagai unit vertikal di bawah DJPB Kementerian Keuangan melakukan
koordinasi dengan Bank Indonesia terkait saldo penerimaan negara melalui sistem
BIG-eB (Bank Indonesia Government – Electronic
Banking)
MPN G2 ini merupakan penyempurnaan dari sistem MPN
G1. Adapun perbedaan MPN G1 dan MPN G2 dapat dilihat melalui tabel berikut ini.
MPN G1
|
MPN G2
|
Manual Billing System
|
Electronic Billing System
|
Layanan Teller
|
Layanan On-line dan Fleksibel (Teller/ATM/IB/EDC)
|
Layanan Single Currency
|
Layanan Multiple Currencies
(termasuk valas)
|
Jam Kerja
(terbatas pada jam layanan)
|
Tidak terbatas pada jam layanan (kapanpun, dimanapun)
|
Tdk Melayani Seluruh Transaksi Penerimaan
Negara
(RKUN-BI)
|
Melayani Seluruh Transaksi Penerimaan Negara
|
Pengelolaan Layanan Dan Data Transaksi Per
Unit Eselon I (Individual)
|
Pengelolaan Layanan Dan Data Transaksi
Bersama dan Terkoordinasi
|
LKPP beropini Disclaimer
|
LKPP beropini Wajar Tanpa Pengecualian
|
Dengan adanya sistem MPN G2 ini diharapakan dapat mendukung
usaha peningkatan penerimaan negara sehingga APBN tercukupi. Selain itu, MPN G2
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi WP/WB/WS sebagai pembayar, diantaranya
:
a.
tidak perlu lagi membawa dan
mengisi surat setoran (SSP, SSBP, SSPCP, dll), data setoran digantikan dengan proses
billing;
b.
proses billing
(pembentukan data setoran) dapat dilakukan sendiri ataupun memanfaatkan register
point yang disediakan (mis: KPPN, KPP, KPBC, Bank/Pos Persepsi, dll);
c.
banyak alternatif metode
pembayaran (channel pembayaran) yang dilakukan selain pada teller
bank/pos persepsi (mis: ATM, Internet-Banking, Phone-Banking, SMS-Banking, dll);
d.
pembayaran dapat dilakukan
kapanpun dalam batas waktu yang hampir tidak ada (24 jam on-line) dan
dimanapun pada banyak channel pembayaran yang ada sehingga tidak perlu lagi
mengantri di teller bank/pos persepsi pada saat melakukan setoran; dan
e.
kerahasiaan data wajib pajak/wajib
setor/wajib bayar lebih terjamin mengingat bank/pos persepsi tidak lagi
merekam data detail (hanya kode pembayaran/billing saja) pada setiap
setoran.
Daftar pustaka
PMK nomor 32/PMK.05/2014 tentang sistem penerimaan
negara secara elektronik
PMK nomor 115/PMK.05/2017 perubahan atas PMK nomor
32/PMK.05/2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar