Sabtu, 16 Desember 2017

STRATEGI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT SEHINGGA MENJADI WTP

Satuan organisasi di lingkungan pemerintah menurut peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan keuangan. Hasil pelaksanaan anggaran (APBN) dituangkan dalam laporan keuangan pemerintah sebagai pernyataan pertanggungjawaban pemerintah kepada publik. Laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) terdiri atas tujuh komponen, yaitu laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Tahun 2005 merupakan tahun pertama kali LKPP disusun oleh pemerintah. Pada tahun – tahun sebelumnya pemerintah tidak pernah berhasil menyusun laporan keuangannya atas pertanggungjawaban dana APBN yang dikelola. LKPP pertama ini disusun belum berdasarkan standar yang pasti. Tahun 2006 merupakan tahun pertama kali LKPP disusun dengan basis SAP (standar akuntansi pemerintah). SAP sendiri mulai disusun tahun 2004 dan selesai tahun 2005 namun pada tahun 2005 pemerintah belum siap untuk mengimplementasikan SAP tersebut sehingga LKPP dengan berbasis SAP baru terwujud pada tahun 2006. Tahun 2015 merupakan tahun pertama kali LKPP disusun dengan basis akrual sebab pada tahun sebelum-sebelumnya LKPP masih menggunakan basis kas dan basis kas menuju akrual. Tahun 2016 merupakan tahun pertama kali LKPP dapat meraih opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan setelah tahun – tahun sebelumnya mendapat opini disclaimer dan WDP (wajar dengan pengecualian).



Laporan keuangan pemerintah pusat adalah satu kesatuan laporan keuangan hasil konsolidasi dari laporan keuangan kementerian/lembaga (LK K/L) dan laporan keuangan bendahara umum negara (LK BUN). LK K/L dibuat oleh seluruh kementerian dan lembaga yang ada di Indonesia sebagai satuan kerja dengan berpedoman pada SAI (sistem akuntansi instansi) yang menjadi subsistem dari SAPP. LK K/L hanya menghasilkan komponen LKPP berupa LRA (laporan realisasi anggaran), LO (laporan operasional), neraca dan LPE (laporan perubahan ekuitas). LK BUN dibuat oleh Kementerian Keuangan sebagai bendahara umum negara dengan berpedoman pada SA BUN (sistem akuntansi bendahara umum negara) yang juga menjadi subsistem dari SAPP. LK BUN mengahasilkan dua komponen LKPP lainnya, yaitu LAK (laporan arus kas) dan LP SAL (laporan perubahan saldo anggaran lebih).


LKPP mengalami beberapa perkembangan opini dari BPK sejak pertama kali disusun pada tahun 2005. Pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2008 LKPP meraih opini disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat. Lalu pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2015 LKPP mulai membaik dengan meraih opini qualified opinion atau Wajar Dengan Pengecualian. Pada tahunn 2016 akhirnya LKPP bisa meraih opini terbaiknya yaitu unqualified opinion atau Wajar Tanpa Pengecualian.

Seberapa pentingkah opini laporan keuangan pemerintah di mata publik?
1.      LKPP sebagai pertanggungjawaban APBN
APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) merupakan anggaran pemerintah pusat yang disetujui oleh DPR. APBN sebagai dokumen keuangan formal yang menjadi hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. APBN dihimpun melalui pendapatan yang diterima dari rakyat dan dikembalikan pada rakyat dalam bentuk belanja negara. Setelah satu tahun dikelola, dana APBN yang telah digunakan selayaknya dipertanggungjawaban pada seluruh rakyat dengan sejelas-jelasnya melalui dokumen laporan keuangan. Hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang – Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 8.

2.      Opini BPK sebagai penentu kualitas pengelolaan keuangan negara
Banyak indikator yang dapat digunakan sebagai penilai suatu pengelolaan keuangan negara sudah baik atau belum. Salah satu indikator yang dapat digunakan adalah opini laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Apabila opini laporan keuangan suatu entitas baik, dapat dipastikan pula pengelolaan keuangannya sudah baik dan mumpuni. Apabila suatu opini laporan keuangan buruk artinya entitas tersebut belum memiliki sistem pengelolaan keuangan yang baik karena belum dapat menghasilkan laporan keuangan yang andal dan dapat dipercaya.

Adapun kriteria penentuan opini BPK agar menjadi WTP adalah sebagai berikut.
a.      Kesesuaian isi laporan keuangan dengan SAP (sistem akuntansi pemerintah).
b.      Kecukupan pengungkapan data dan bukti transaksi keuangan.
c.       Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
d.      Efektivitas SPI (sistem pengendalian internal) yang dimiliki entitas yang bersangkutan.

Langkah strategis yang dilakukan pemerintah sebagai upaya menjadikan LKPP tahun 2016 mendapat opini WTP diantaranya melalui langkah-langkah sebagai berikut.
 a.      Komitmen pimpinan
Pimpinan sebagai pembuat kebijakan dan pembuat keputusan dalam organisasi meiliki andil yang cukup penting dalam menentukan langkah organisasi dan arahan kepada bawahan. Maka, perwujudan LKPP untuk mendapat opini yang terbaik yaitu WTP harus dimulai dari komitmen pimpinannya yang kuat terlebih dahulu untuk terus maju dan mengembangkan sistem pengelolaan keuangan entitasnya terus ke arah yang lebih baik. Apabila pimpinan dalam organisasi atau entitas tersebut tidak bersungguh-sungguh untuk mewujudkan laporan keuangan yang andal, bawahan pun akan mengikuti langkah pimpinan bersangkutan dan tidak memiliki kemauan untuk  bertindak mengelola keuangan yang lebih baik sehingga laporan keuangan menjadi hal yang tidak penting dalam organisasi.

b.      Kemampuan sumber daya manusia yang memadai
Sumber daya manusia merupakan aset yang sangat berharga dan tak ternilai harganya. Teknologi yang canggih dalam organisasi tidak akan berhasil membuat kemajuan apabila tidak didukung oleh SDM yang berkualitas. SDM harus selalu dilatih dan ditingkatkan kemampuannya melalui bentuk-bentuk pendidikan dan pelatihan agar dapat mengikuti kebutuhan perembangan zaman.  Terutama untuk mengimbangi pesatnya sistem keuangan pada zaman modern ini pengetahuan dan kemampuan SDM harus dapat segera menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan publik.

c.       Sistem informasi yang mendukung
LKPP yang telah berhasil meraih opini WTP telah didukung oleh sistem informasi yang mumpuni dengan menggunakan berbagai aplikasi terintegrasi yang dapat mendukung kerja organisasi menjadi lebih mudah. Aplikasi tersebut adalah SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) dan SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi).

d.      Regulasi dan kelembagaan
Regulasi harus dapat mendukung sistem yang dibuat oleh entitas pelaporan atau organisasi. Regulasi juga harus dibuat sejelas-jelasnya agar menjadi aturan yang tegas dan ditaati oleh semua pemengku kepentingan sehingga terwujudnya tertib administrasi pengelolaan keuangan negara. LKPP pada tahun 2016 telah didukung oleh aturan yang kompleks dan memadai diantaranya Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan peraturan menteri keuangan lainnya. Kelembagaan harus disusun dengan struktur lini yang baik dan beban kerja yang sesuai sehingga mendukung kerja sama tim untuk mewujudkan laporan keuangan yang baik.

e.      Sistem pengedalian internal yang efektif
Sebelum LKPP diaudit oleh BPK, LKPP selayaknya melewati audit internal terlebih dahulu yang diselenggarakan oleh SPI dalam entitas bersangkutan. Sehingga, kesalahan – kasalahan kecil yang bersifat administratif maupun substantif dapat terdeteksi lebih awal dan masih bisa dilakukan perbaikan untuk mewujudkan LKPP yang berkualitas dan serta andal menurut opini BPK. Fungsi SPI dapat dilakukan oleh Itjen (Inspektorat Jenderal) masing-masing kementerian atau oleh APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah).

f.        Adanya tindak lanjut pemeriksaan
Setiap pemeriksaan oleh BPK menghasilkan opini maupun saran atau rekomendasi terkait laporan keuangan bersangkutan. Saran atau rekomendasi tersebut seharusnya dapat diindahkan dan dilakukan langkah-langkah tindak lanjut perbaik ke depannya oleh entitas auditee. Sehingga, laporan keuangan selanjutnya tidak mengulangi kesalahan yang sama dan mewujudkan laporan keuangan yang lebih baik dari sebelumnya sehingga memberikan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Sebagai penutup, perlu diingat bahwa opini Wajar Tanpa Pengetahuan  bukanlah merupakan suatu tujuan akhir dari proses bisnis suatu organisasi publik karena yang lebih penting bagi masyarakat adalah terwujudnya output dari program pemerintah yang dapat  menyejahterakan rakyat.



Daftar Pustaka

1.      Undang Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2.      Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
3.    Materi Kuliah Umum Strategi LKPP menjadi WTP (Tangerang Selatan, 12 Desember 2017) bersama Bapak DR. Marwanto Harjowiryono, M.A. – Direktur Jenderal Perbendaharaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STUNTING

sumber : www.google.com        Tanggal 23 Juli lalu kita memperingati hari anak nasional atau Children’s Day. Anak adalah pelita, deng...