Satuan organisasi di lingkungan pemerintah menurut
peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan keuangan. Hasil
pelaksanaan anggaran (APBN) dituangkan dalam laporan keuangan pemerintah
sebagai pernyataan pertanggungjawaban pemerintah kepada publik. Laporan
keuangan pemerintah pusat (LKPP) terdiri atas tujuh komponen, yaitu laporan
realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan
perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas
laporan keuangan.
Tahun 2005 merupakan tahun pertama kali LKPP disusun oleh
pemerintah. Pada tahun – tahun sebelumnya pemerintah tidak pernah berhasil
menyusun laporan keuangannya atas pertanggungjawaban dana APBN yang dikelola.
LKPP pertama ini disusun belum berdasarkan standar yang pasti. Tahun 2006 merupakan tahun pertama kali
LKPP disusun dengan basis SAP (standar akuntansi pemerintah). SAP sendiri mulai
disusun tahun 2004 dan selesai tahun 2005 namun pada tahun 2005 pemerintah
belum siap untuk mengimplementasikan SAP tersebut sehingga LKPP dengan berbasis
SAP baru terwujud pada tahun 2006. Tahun
2015 merupakan tahun pertama kali LKPP disusun dengan basis akrual sebab
pada tahun sebelum-sebelumnya LKPP masih menggunakan basis kas dan basis kas
menuju akrual. Tahun 2016 merupakan
tahun pertama kali LKPP dapat meraih opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari
Badan Pemeriksa Keuangan setelah tahun – tahun sebelumnya mendapat opini disclaimer dan WDP (wajar dengan
pengecualian).
Laporan keuangan pemerintah pusat adalah satu kesatuan
laporan keuangan hasil konsolidasi dari laporan keuangan kementerian/lembaga
(LK K/L) dan laporan keuangan bendahara umum negara (LK BUN). LK K/L dibuat
oleh seluruh kementerian dan lembaga yang ada di Indonesia sebagai satuan kerja
dengan berpedoman pada SAI (sistem akuntansi instansi) yang menjadi subsistem
dari SAPP. LK K/L hanya menghasilkan komponen LKPP berupa LRA (laporan
realisasi anggaran), LO (laporan operasional), neraca dan LPE (laporan
perubahan ekuitas). LK BUN dibuat oleh Kementerian Keuangan sebagai bendahara
umum negara dengan berpedoman pada SA BUN (sistem akuntansi bendahara umum
negara) yang juga menjadi subsistem dari SAPP. LK BUN mengahasilkan dua komponen
LKPP lainnya, yaitu LAK (laporan arus kas) dan LP SAL (laporan perubahan saldo
anggaran lebih).
LKPP mengalami beberapa perkembangan opini dari BPK sejak
pertama kali disusun pada tahun 2005. Pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2008
LKPP meraih opini disclaimer atau
Tidak Menyatakan Pendapat. Lalu pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2015 LKPP
mulai membaik dengan meraih opini qualified
opinion atau Wajar Dengan Pengecualian. Pada tahunn 2016 akhirnya LKPP bisa
meraih opini terbaiknya yaitu unqualified
opinion atau Wajar Tanpa Pengecualian.
Seberapa pentingkah opini
laporan keuangan pemerintah di mata publik?
1. LKPP sebagai pertanggungjawaban APBN
APBN
(anggaran pendapatan dan belanja negara) merupakan anggaran pemerintah pusat yang
disetujui oleh DPR. APBN sebagai dokumen keuangan formal yang menjadi hasil
kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan
untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. APBN dihimpun melalui
pendapatan yang diterima dari rakyat dan dikembalikan pada rakyat dalam bentuk
belanja negara. Setelah satu tahun dikelola, dana APBN yang telah digunakan
selayaknya dipertanggungjawaban pada seluruh rakyat dengan sejelas-jelasnya
melalui dokumen laporan keuangan. Hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang –
Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 8.
2. Opini BPK sebagai penentu kualitas
pengelolaan keuangan negara
Banyak
indikator yang dapat digunakan sebagai penilai suatu pengelolaan keuangan
negara sudah baik atau belum. Salah satu indikator yang dapat digunakan adalah
opini laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Apabila opini laporan
keuangan suatu entitas baik, dapat dipastikan pula pengelolaan keuangannya
sudah baik dan mumpuni. Apabila suatu opini laporan keuangan buruk artinya
entitas tersebut belum memiliki sistem pengelolaan keuangan yang baik karena
belum dapat menghasilkan laporan keuangan yang andal dan dapat dipercaya.
Adapun kriteria
penentuan opini BPK agar menjadi WTP adalah sebagai berikut.
a. Kesesuaian isi laporan keuangan dengan
SAP (sistem akuntansi pemerintah).
b. Kecukupan pengungkapan data dan bukti
transaksi keuangan.
c. Kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan.
d. Efektivitas SPI (sistem pengendalian
internal) yang dimiliki entitas yang bersangkutan.
Langkah strategis yang
dilakukan pemerintah sebagai upaya menjadikan LKPP tahun 2016 mendapat opini
WTP diantaranya melalui langkah-langkah sebagai berikut.
a. Komitmen pimpinan
Pimpinan
sebagai pembuat kebijakan dan pembuat keputusan dalam organisasi meiliki andil
yang cukup penting dalam menentukan langkah organisasi dan arahan kepada
bawahan. Maka, perwujudan LKPP untuk mendapat opini yang terbaik yaitu WTP
harus dimulai dari komitmen pimpinannya yang kuat terlebih dahulu untuk terus
maju dan mengembangkan sistem pengelolaan keuangan entitasnya terus ke arah
yang lebih baik. Apabila pimpinan dalam organisasi atau entitas tersebut tidak
bersungguh-sungguh untuk mewujudkan laporan keuangan yang andal, bawahan pun
akan mengikuti langkah pimpinan bersangkutan dan tidak memiliki kemauan untuk bertindak mengelola keuangan yang lebih baik
sehingga laporan keuangan menjadi hal yang tidak penting dalam organisasi.
b. Kemampuan sumber daya manusia yang
memadai
Sumber daya
manusia merupakan aset yang sangat berharga dan tak ternilai harganya.
Teknologi yang canggih dalam organisasi tidak akan berhasil membuat kemajuan
apabila tidak didukung oleh SDM yang berkualitas. SDM harus selalu dilatih dan
ditingkatkan kemampuannya melalui bentuk-bentuk pendidikan dan pelatihan agar
dapat mengikuti kebutuhan perembangan zaman. Terutama untuk mengimbangi pesatnya sistem
keuangan pada zaman modern ini pengetahuan dan kemampuan SDM harus dapat segera
menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan publik.
c. Sistem informasi yang mendukung
LKPP yang
telah berhasil meraih opini WTP telah didukung oleh sistem informasi yang
mumpuni dengan menggunakan berbagai aplikasi terintegrasi yang dapat mendukung
kerja organisasi menjadi lebih mudah. Aplikasi tersebut adalah SPAN (Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara) dan SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat
Instansi).
d. Regulasi dan kelembagaan
Regulasi
harus dapat mendukung sistem yang dibuat oleh entitas pelaporan atau
organisasi. Regulasi juga harus dibuat sejelas-jelasnya agar menjadi aturan
yang tegas dan ditaati oleh semua pemengku kepentingan sehingga terwujudnya
tertib administrasi pengelolaan keuangan negara. LKPP pada tahun 2016 telah
didukung oleh aturan yang kompleks dan memadai diantaranya Peraturan Pemerintah
nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan peraturan menteri
keuangan lainnya. Kelembagaan harus disusun dengan struktur lini yang baik dan
beban kerja yang sesuai sehingga mendukung kerja sama tim untuk mewujudkan
laporan keuangan yang baik.
e. Sistem pengedalian internal yang
efektif
Sebelum LKPP
diaudit oleh BPK, LKPP selayaknya melewati audit internal terlebih dahulu yang
diselenggarakan oleh SPI dalam entitas bersangkutan. Sehingga, kesalahan –
kasalahan kecil yang bersifat administratif maupun substantif dapat terdeteksi
lebih awal dan masih bisa dilakukan perbaikan untuk mewujudkan LKPP yang berkualitas
dan serta andal menurut opini BPK. Fungsi SPI dapat dilakukan oleh Itjen
(Inspektorat Jenderal) masing-masing kementerian atau oleh APIP (Aparat
Pengawas Intern Pemerintah).
f.
Adanya
tindak lanjut pemeriksaan
Setiap
pemeriksaan oleh BPK menghasilkan opini maupun saran atau rekomendasi terkait
laporan keuangan bersangkutan. Saran atau rekomendasi tersebut seharusnya dapat
diindahkan dan dilakukan langkah-langkah tindak lanjut perbaik ke depannya oleh
entitas auditee. Sehingga, laporan
keuangan selanjutnya tidak mengulangi kesalahan yang sama dan mewujudkan
laporan keuangan yang lebih baik dari sebelumnya sehingga memberikan informasi
yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Sebagai penutup, perlu diingat bahwa opini Wajar Tanpa Pengetahuan
bukanlah merupakan suatu tujuan akhir
dari proses bisnis suatu organisasi publik karena yang lebih penting bagi
masyarakat adalah terwujudnya output dari program pemerintah yang dapat menyejahterakan rakyat.
Daftar Pustaka
1.
Undang Undang nomor 17 tahun 2003
tentang Keuangan Negara
2.
Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintah
3. Materi Kuliah Umum Strategi LKPP menjadi WTP
(Tangerang Selatan, 12 Desember 2017) bersama Bapak DR. Marwanto Harjowiryono,
M.A. – Direktur Jenderal Perbendaharaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar