PAKET
2-A
A. SOAL
BENAR/ SALAH
1. Sepanjang
memungkinkan suatu kegiatan lebih baik dilaksanakan secara swakelola karena
akan dapat meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.
2. Karena
tidak termasuk dalam ruang lingkup Perpres 54 tahun 2010, maka BUMN
tidak perlu melaksanakan pengadaan dengan metode pelelangan umum.
tidak perlu melaksanakan pengadaan dengan metode pelelangan umum.
3. Prinsip
transparan dalam pengadaan diwujudkan dengan tidak boleh
dihalanginya setiap perusahaan yang memiliki kemampuan menyediakan
barang/jasa, untuk mengikuti pelelangan.
dihalanginya setiap perusahaan yang memiliki kemampuan menyediakan
barang/jasa, untuk mengikuti pelelangan.
4. Pengguna
Anggaran dalam menetapkan paket-paket pekerjaan yang akan
dilelangkan perlu mempertimbangkan dokumen anggaran dan melakukan
penyesuaian apabila diperlukan.
dilelangkan perlu mempertimbangkan dokumen anggaran dan melakukan
penyesuaian apabila diperlukan.
5. Untuk
pengadaan barang yang jumlah paketnya hanya 1 (satu) dan harganya Rp.
60 juta maka HPS-nya sangat sederhana sehingga dapat disahkan oleh
ULP/Pejabat pengadaan.
60 juta maka HPS-nya sangat sederhana sehingga dapat disahkan oleh
ULP/Pejabat pengadaan.
6. Penentuan
cara pengadaan, apakah menggunakan penyedia atau dengan
swakelola diputuskan pada saat pengusulan anggaran.
swakelola diputuskan pada saat pengusulan anggaran.
7. Penawaran
dengan harga satuan untuk beberapa item pekerjaan yang 10% lebih
tinggi dari harga satuan dalam HPS (harga satuan timpang) dapat digunakan pada
amandemen pekerjaan tambah item pekerjaan tersebut.
tinggi dari harga satuan dalam HPS (harga satuan timpang) dapat digunakan pada
amandemen pekerjaan tambah item pekerjaan tersebut.
8. Kontrak
pembangunan jembatan sepanjang 40 m dan lebar 10 m dengan dana
APBN rupiah murni dapat mempergunakan mata uang Amerika (USD) untuk
menghindari kegagalan pekerjaan akibat fluktuasi perubahan mata uang asing.
APBN rupiah murni dapat mempergunakan mata uang Amerika (USD) untuk
menghindari kegagalan pekerjaan akibat fluktuasi perubahan mata uang asing.
9. Pembelian
ATK yang merupakan kebutuhan operasional dengan nilai Rp.
95.000.000,- dapat dilakukan oleh ULP/Pejabat pengadaan dengan cara
Pengadaan Langsung.
95.000.000,- dapat dilakukan oleh ULP/Pejabat pengadaan dengan cara
Pengadaan Langsung.
10. Untuk
kontrak sederhana senilai Rp. 60 juta, bentuk perikatan dapat berupa Surat Perintah
Kerja.
11. Koperasi
tidak diperbolehkan mengikuti pelelangan umum walaupun koperasi adalah badan usaha
yang berbadan hukum.
12. Proses
pemilihan langsung pekerjaan konstruksi dengan harga sampai dengan 200
juta rupiah paling cocok menggunakan evaluasi penawaran metoda sistem gugur.
juta rupiah paling cocok menggunakan evaluasi penawaran metoda sistem gugur.
13. Dalam
pelaksanaan pekerjaan, bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan harus
mendapat persetujuan dari ULP/Pejabat pengadaan.
mendapat persetujuan dari ULP/Pejabat pengadaan.
14. Addendum
kontrak disusun berdasarkan berita acara hasil negosiasi teknis dan
harga antara PPK dengan Penyedia barang//jasa yang mengacu kepada ketentuanketentuan yang tercantum pada perjanjian/kontrak awal.
harga antara PPK dengan Penyedia barang//jasa yang mengacu kepada ketentuanketentuan yang tercantum pada perjanjian/kontrak awal.
15. Perusahaan
asing dapat mengikuti pengadaan barang/jasa pekerjaan konstruksi
dengan nilai diatas Rp 100 milyar.
dengan nilai diatas Rp 100 milyar.
16. ULP/Pejabat
pengadaan pada saat melakukan evaluasi teknis untuk
pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan metode evaluasi
sistem nilai menerapkan besaran bobot biaya 70% sampai 90% dari total bobot
keseluruhan.
pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan metode evaluasi
sistem nilai menerapkan besaran bobot biaya 70% sampai 90% dari total bobot
keseluruhan.
17. Untuk
pembelian 5 unit komputer dengan sistem kontrak lump sum, koreksi
aritmatik dalam penawaran harga dilakukan terhadap volume pekerjaan yang
harus disesuaikan dengan volume yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
aritmatik dalam penawaran harga dilakukan terhadap volume pekerjaan yang
harus disesuaikan dengan volume yang tercantum dalam dokumen pengadaan.
18. Pengumuman
hasil kesepakatan negosiasi harga dalam penunjukan langsung
sekurang-kurangnya 2 hari kerja setelah penetapan penyedia barang/jasa.
sekurang-kurangnya 2 hari kerja setelah penetapan penyedia barang/jasa.
19. Sanggahan
pertama yang alamat tujuannya bukan kepada ULP/Pejabat pengadaan
tetapi kepada pengguna anggaran tidak perlu dijawab.
tetapi kepada pengguna anggaran tidak perlu dijawab.
20. Penyampaian
dokumen kualifikasi pada proses pelelangan umum dengan
pascakualifikasi dimasukkan dan menjadi bagian dari sampul kedua yang berisi
penawaran biaya.
pascakualifikasi dimasukkan dan menjadi bagian dari sampul kedua yang berisi
penawaran biaya.
21. Jenis
mata pembayaran dalam HPS sama dengan yang tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga pada dokumen pengadaan barang/jasa.
kuantitas dan harga pada dokumen pengadaan barang/jasa.
22. Seorang
direktur utama perusahaan tidak hadir mengikuti rapat penjelasan dalam
pelelangan barang/jasa dengan pascakualifikasi dan juga tidak menandatangani
pakta integritas, saat pemasukan penawaran ULP/Pejabat pengadaan tetap
menerima dokumen penawarannya.
pelelangan barang/jasa dengan pascakualifikasi dan juga tidak menandatangani
pakta integritas, saat pemasukan penawaran ULP/Pejabat pengadaan tetap
menerima dokumen penawarannya.
23. Penawaran
penyedia barang/jasa yang tidak mencantumkan masa berlakunya
penawaran sesuai dengan yang dipersyaratkan tidak dapat digugurkan oleh
ULP/Pejabat pengadaan.
penawaran sesuai dengan yang dipersyaratkan tidak dapat digugurkan oleh
ULP/Pejabat pengadaan.
24. ULP
menggugurkan peserta pengadaan dengan alasan direktur utamanya yang
menandatangani surat penawaran sedang dipenjara karena menjadi tersangka
dalam kasus penipuan.
menandatangani surat penawaran sedang dipenjara karena menjadi tersangka
dalam kasus penipuan.
25. Apabila
Pejabat Pembuat Komitmen tidak sependapat terhadap hasil evaluasi yang
diusulkan ULP/Pejabat pengadaan, maka pelelangan dinyatakan gagal.
KUNCI
JAWABAN DAN PEMBAHASAN SOAL BENAR/SALAH
No.
|
Jawaban
|
Pembahasan
|
1
|
B
|
Terdapat
dalam pasal 26 Perpres 54 tahun 2010 :
Pekerjaan
yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi:
a. pekerjaan
yang bertujuan untuk
meningkatkan kemampuan
dan/atau memanfaatkan kemampuan
teknis sumber daya manusia
serta sesuai dengan
tugas pokok K/L/D/I;
|
2
|
S
|
Pengadaan
Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank Indonesia,
Badan Hukum Milik
Negara dan Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian
atau seluruhnya dibebankan
pada APBN/APBD. (Pasal 2 Perpres 54/2010)
|
3
|
S
|
Seharusnya
merupakan pengertian dari prinsip TERBUKA bukan transparan.
|
4
|
B
|
Dalam
melakukan pengkajian ulang dan menetapkan paket pekerjaan dapat terjadi perubahan
nilai total paket pekerjaan maupun Harga Satuan.
|
5
|
S
|
Menetapkan
HPS merupakan tugas pokok dan kewenangan PPK (Pasal 11 Perpres 54/2010)
|
6
|
B
|
Pasal
22 Perpres 54/2010 (RUP dilaksanakan pada saat pengusulan anggaran) Ayatnya
berbunyi sebagai berikut.
Rencana Umum
Pengadaan Barang/Jasa meliputi
kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. mengindentifikasi kebutuhan
Barang/Jasa yang diperlukan
K/L/D/I;
b. menyusun dan menetapkan rencana
penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
c. menetapkan kebijakan umum tentang:
1) pemaketan pekerjaan;
2) cara Pengadaan Barang/Jasa; dan
3) pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
d. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
|
7
|
S
|
Pasal
87 Perpres 54/2010
Pekerjaan tambah
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
dilaksanakan
dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus)
dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b. tersedianya anggaran.
|
8
|
S
|
Karena
menggunakan APBN Rupiah Murni maka seharusnya menggunakan mata uang tunggal
yaitu Rupiah
|
9
|
B
|
Pengadaan
Langsung untuk pengadaan barang paling tinggi 200 juta rupiah dan untuk
barang bersifat operasional pemerintah yang tidak kompleks.
|
10
|
B
|
Pejabat
Pengadaan mendapatkan bukti transaksi dengan ketentuan:
(1) Pengadaan
Langsung yang bernilai
s.d.Rp 10 juta berupa bukti pembelian;
(2)
Pengadaan Langsung yang
bernilai s.d. Rp50 juta berupa
kuitansi;
(3)
Pengadaan Langsung yang
bernilai s.d. Rp200 juta berupa
Surat Perintah Kerja (SPK).
(4)
Pengadaan Langsung yang
bernilai lebih dari Rp200 juta
berupa Surat Perjanjian/Kontrak (SP/SK)
|
11
|
S
|
Pasal
19 Perpres 54/2010 :
Penyedia Barang/Jasa
dalam pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa wajib memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
g.
memiliki kemampuan pada
bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil
dan koperasi kecil serta kemampuan
pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil
|
12
|
S
|
Untuk
pekerjaan konstruksi dengan pagu 200 juta rupiah lebih adil bagi penyedia
bila menggunakan sistem nilai.
|
13
|
B
|
ULP
menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi sesuai dengan yang ditetapkan dalam DokumenPemilihan.
Penilaian persyaratan teknis minimal dilakukan terhadap:
d)
bagian pekerjaan yang
akan disubkontrakkan sesuai
dengan
persyaratan
yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
|
14
|
B
|
Dalam
hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan, dengan
gambar dan/atau spesifikasi
teknis yang ditentukan dalam
Dokumen Kontrak, PPK
bersama Penyedia Barang/Jasa
dapat melakukan perubahan Kontrak (Pasal 87 Perpres 54/2010)
|
15
|
B
|
Pasal
104 Perpres 54/2010 :
Perusahaan
asing dapat ikut serta dalam Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi dengan
nilai diatas Rp100 Milyar
b. Pengadaan
Barang/Jasa Lainnya dengan
nilai diatas Rp20 Milyar
c. Pengadaan
Jasa Konsultansi dengan
nilai diatas Rp10 Milyar
|
16
|
B
|
Pasal 48 Perpres 54/2010 :
Sistem
nilai dilakukan dengan ketentuan besaran
bobot biaya antara
70%
sampai dengan
90% dari total bobot
keseluruhan.
|
17
|
S
|
Pasal
51 Perpres 54/2010 :
Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan
dalam Kontrak, dengan
ketentuan jumlah harga pasti
dan tetap serta
tidak dimungkinkan penyesuaian
harga;
|
18
|
B
|
Negosiasi dilakukan setelah penetapan pemenang bukan
saat penawaran
|
19
|
B
|
Sanggah
ditujukan dan dijawab oleh ULP
|
20
|
S
|
Pelelangan
Umum dengan pascakualifikasi seharusnya dilakukan dengan metode satu sampul
karena pekerjaan tidak bersifat kompleks.
|
21
|
B
|
Mata
pembayaran HPS harus sama dengan daftar kuantitas dan harga.
|
22
|
S
|
Semua
calon penyedia B/J harus menandatangani pakta integritas.
|
23
|
S
|
Dapat digugurkan oleh ULP sebab penyedia harus
mencantumkan masa berlaku penawaran.
|
24
|
B
|
Pengadaan
barang/jasa pemerintah harus bebas dari unsur KKN.
|
25
|
S
|
Apabila PPK
tidak sependapat dengan
usulan perubahan sebagaimana
dimaksud pada
angka 10), maka
ULP menyampaikan keberatan
PPK
kepada
PA/KPA untuk diputuskan dan:
a) apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak
dilakukan perubahan;
atau
b) apabila
PA/KPA sependapat dengan
ULP, PA/KPA memutuskan
perubahan dan
bersifat final, serta
memerintahkan ULP untuk
membuat
dan mengesahkan Adendum Dokumen Pengadaan.
|
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus