Selasa, 21 November 2017

LATIHAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (Paket 2-A)




PAKET 2-A

A. SOAL BENAR/ SALAH

1.      Sepanjang memungkinkan suatu kegiatan lebih baik dilaksanakan secara swakelola karena akan dapat meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.

2.      Karena tidak termasuk dalam ruang lingkup Perpres 54 tahun 2010, maka BUMN
tidak perlu melaksanakan pengadaan dengan metode pelelangan umum.

3.      Prinsip transparan dalam pengadaan diwujudkan dengan tidak boleh
dihalanginya setiap perusahaan yang memiliki kemampuan menyediakan
barang/jasa, untuk mengikuti pelelangan
.

4.      Pengguna Anggaran dalam menetapkan paket-paket pekerjaan yang akan
dilelangkan perlu mempertimbangkan dokumen anggaran dan melakukan
penyesuaian apabila diperlukan.

5.      Untuk pengadaan barang yang jumlah paketnya hanya 1 (satu) dan harganya Rp.
60 juta maka HPS-nya sangat sederhana sehingga dapat disahkan oleh
ULP/Pejabat pengadaan
.

6.      Penentuan cara pengadaan, apakah menggunakan penyedia atau dengan
swakelola diputuskan pada saat pengusulan anggaran.

7.      Penawaran dengan harga satuan untuk beberapa item pekerjaan yang 10% lebih
tinggi dari harga satuan dalam HPS (harga satuan timpang) dapat digunakan pada
amandemen pekerjaan tambah item pekerjaan tersebut
.

8.      Kontrak pembangunan jembatan sepanjang 40 m dan lebar 10 m dengan dana
APBN rupiah murni dapat mempergunakan mata uang Amerika (USD) untuk
menghindari kegagalan pekerjaan akibat fluktuasi perubahan mata uang asing
.

9.      Pembelian ATK yang merupakan kebutuhan operasional dengan nilai Rp.
95.000.000,- dapat dilakukan oleh ULP/Pejabat pengadaan dengan cara
Pengadaan Langsung.

10.  Untuk kontrak sederhana senilai Rp. 60 juta, bentuk perikatan dapat berupa Surat Perintah Kerja.

11.  Koperasi tidak diperbolehkan mengikuti pelelangan umum walaupun koperasi adalah badan usaha yang berbadan hukum.

12.  Proses pemilihan langsung pekerjaan konstruksi dengan harga sampai dengan 200
juta rupiah paling cocok menggunakan evaluasi penawaran metoda sistem gugur.

13.  Dalam pelaksanaan pekerjaan, bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan harus
mendapat persetujuan dari ULP/Pejabat pengadaan.

14.  Addendum kontrak disusun berdasarkan berita acara hasil negosiasi teknis dan
harga antara PPK dengan Penyedia barang//jasa yang mengacu kepada ketentuanketentuan yang tercantum pada perjanjian/kontrak awal.

15.  Perusahaan asing dapat mengikuti pengadaan barang/jasa pekerjaan konstruksi
dengan nilai diatas Rp 100 milyar.

16.  ULP/Pejabat pengadaan pada saat melakukan evaluasi teknis untuk
pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan metode evaluasi
sistem nilai menerapkan besaran bobot biaya 70% sampai 90% dari total bobot
keseluruhan.

17.  Untuk pembelian 5 unit komputer dengan sistem kontrak lump sum, koreksi
aritmatik dalam penawaran harga dilakukan terhadap volume pekerjaan yang
harus disesuaikan dengan volume yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

18.  Pengumuman hasil kesepakatan negosiasi harga dalam penunjukan langsung
sekurang-kurangnya 2 hari kerja setelah penetapan penyedia barang/jasa.

19.  Sanggahan pertama yang alamat tujuannya bukan kepada ULP/Pejabat pengadaan
tetapi kepada pengguna anggaran tidak perlu dijawab.

20.  Penyampaian dokumen kualifikasi pada proses pelelangan umum dengan
pascakualifikasi dimasukkan dan menjadi bagian dari sampul kedua yang berisi
penawaran biaya.

21.  Jenis mata pembayaran dalam HPS sama dengan yang tercantum dalam daftar
kuantitas dan harga pada dokumen pengadaan barang/jasa.

22.  Seorang direktur utama perusahaan tidak hadir mengikuti rapat penjelasan dalam
pelelangan barang/jasa dengan pascakualifikasi dan juga tidak menandatangani
pakta integritas, saat pemasukan penawaran ULP/Pejabat pengadaan tetap
menerima dokumen penawarannya.

23.  Penawaran penyedia barang/jasa yang tidak mencantumkan masa berlakunya
penawaran sesuai dengan yang dipersyaratkan tidak dapat digugurkan oleh
ULP/Pejabat pengadaan.
24.  ULP menggugurkan peserta pengadaan dengan alasan direktur utamanya yang
menandatangani surat penawaran sedang dipenjara karena menjadi tersangka
dalam kasus penipuan.

25.  Apabila Pejabat Pembuat Komitmen tidak sependapat terhadap hasil evaluasi yang diusulkan ULP/Pejabat pengadaan, maka pelelangan dinyatakan gagal.


KUNCI JAWABAN DAN PEMBAHASAN SOAL BENAR/SALAH
No.
Jawaban
Pembahasan
1
B
Terdapat dalam pasal 26 Perpres 54 tahun 2010 :
Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi:
a.   pekerjaan  yang  bertujuan  untuk  meningkatkan kemampuan  dan/atau  memanfaatkan  kemampuan  teknis sumber  daya  manusia  serta  sesuai  dengan  tugas  pokok K/L/D/I;
2
S
Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Bank  Indonesia,  Badan  Hukum  Milik  Negara  dan  Badan  Usaha Milik  Negara/Badan  Usaha  Milik  Daerah  yang pembiayaannya  sebagian  atau  seluruhnya  dibebankan  pada APBN/APBD. (Pasal 2 Perpres 54/2010)
3
S
Seharusnya merupakan pengertian dari prinsip TERBUKA bukan transparan.
4
B
Dalam melakukan pengkajian ulang dan menetapkan paket pekerjaan dapat terjadi perubahan nilai total paket pekerjaan maupun Harga Satuan.
5
S
Menetapkan HPS merupakan tugas pokok dan kewenangan PPK (Pasal 11 Perpres 54/2010)
6
B
Pasal 22 Perpres 54/2010 (RUP dilaksanakan pada saat pengusulan anggaran) Ayatnya berbunyi sebagai berikut.
Rencana  Umum  Pengadaan  Barang/Jasa  meliputi  kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.  mengindentifikasi  kebutuhan  Barang/Jasa  yang diperlukan K/L/D/I;
b.  menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
c.  menetapkan kebijakan umum tentang:
1)  pemaketan pekerjaan;
2)  cara Pengadaan Barang/Jasa; dan
3)  pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
d.  menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).
7
S
Pasal 87 Perpres 54/2010
Pekerjaan  tambah  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
dilaksanakan dengan ketentuan:
a.  tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan
b.  tersedianya anggaran.
8
S
Karena menggunakan APBN Rupiah Murni maka seharusnya menggunakan mata uang tunggal yaitu Rupiah
9
B
Pengadaan Langsung untuk pengadaan barang paling tinggi 200 juta rupiah dan untuk barang bersifat operasional pemerintah yang tidak kompleks.
10
B
Pejabat Pengadaan mendapatkan bukti transaksi dengan ketentuan:
(1)  Pengadaan  Langsung  yang  bernilai  s.d.Rp 10 juta berupa bukti pembelian;
(2) Pengadaan  Langsung  yang  bernilai  s.d. Rp50 juta berupa kuitansi;
(3) Pengadaan  Langsung  yang  bernilai  s.d. Rp200 juta berupa Surat Perintah Kerja (SPK).
(4) Pengadaan  Langsung  yang  bernilai  lebih dari Rp200 juta berupa Surat Perjanjian/Kontrak (SP/SK)
11
S
Pasal 19 Perpres 54/2010 :
Penyedia  Barang/Jasa  dalam  pelaksanaan  PengadaanBarang/Jasa wajib  memenuhi  persyaratan  sebagai berikut:
g. memiliki  kemampuan  pada  bidang  pekerjaan  yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil  serta  kemampuan  pada  subbidang  pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil
12
S
Untuk pekerjaan konstruksi dengan pagu 200 juta rupiah lebih adil bagi penyedia bila menggunakan sistem nilai.
13
B
ULP menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi sesuai dengan  yang ditetapkan dalam DokumenPemilihan. Penilaian persyaratan teknis minimal dilakukan terhadap:
d) bagian  pekerjaan  yang  akan  disubkontrakkan  sesuai  dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
14
B
Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan,  dengan  gambar  dan/atau  spesifikasi  teknis  yang ditentukan  dalam  Dokumen  Kontrak,  PPK  bersama  Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak (Pasal 87 Perpres 54/2010)
15
B
Pasal 104 Perpres 54/2010 :
Perusahaan asing dapat ikut serta dalam Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Pengadaan  Pekerjaan  Konstruksi  dengan  nilai diatas Rp100 Milyar
b.  Pengadaan  Barang/Jasa  Lainnya  dengan  nilai diatas  Rp20 Milyar
c.   Pengadaan  Jasa  Konsultansi  dengan  nilai  diatas Rp10 Milyar
16
B
 Pasal 48 Perpres 54/2010 :
Sistem nilai dilakukan dengan ketentuan besaran  bobot  biaya  antara  70% 
sampai  dengan  90%  dari total bobot keseluruhan.
17
S
Pasal 51 Perpres 54/2010 :
Kontrak  Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana  ditetapkan  dalam  Kontrak,  dengan  ketentuan jumlah  harga  pasti  dan  tetap  serta  tidak  dimungkinkan penyesuaian harga;
18
B
Negosiasi dilakukan setelah penetapan pemenang bukan saat penawaran
19
B
Sanggah ditujukan dan dijawab oleh ULP
20
S
Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi seharusnya dilakukan dengan metode satu sampul karena pekerjaan tidak bersifat kompleks.
21
B
Mata pembayaran HPS harus sama dengan daftar kuantitas dan harga.
22
S
Semua calon penyedia B/J harus menandatangani pakta integritas.
23
S
Dapat digugurkan oleh ULP sebab penyedia harus mencantumkan masa berlaku penawaran.
24
B
Pengadaan barang/jasa pemerintah harus bebas dari unsur KKN.
25
S
Apabila  PPK  tidak  sependapat  dengan  usulan  perubahan  sebagaimana
dimaksud  pada  angka  10),  maka  ULP  menyampaikan  keberatan  PPK
kepada PA/KPA untuk diputuskan dan:
a)  apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan;
atau
b)  apabila  PA/KPA  sependapat  dengan  ULP,  PA/KPA  memutuskan
perubahan  dan  bersifat  final,  serta  memerintahkan  ULP  untuk
membuat dan mengesahkan Adendum Dokumen Pengadaan.




1 komentar:

STUNTING

sumber : www.google.com        Tanggal 23 Juli lalu kita memperingati hari anak nasional atau Children’s Day. Anak adalah pelita, deng...