PAKET
3-A
A. SOAL
BENAR/ SALAH
1.Pengadaan
pembangunan jembatan darurat yang putus akibat bencana alam dengan nilaiRp250
juta dapat dilakukan penunjukan langsung
2. Pengumuman seleksi langsung perencanaan gedung dengan nilai Rp90 juta hanya dilakukan di papan pengumuman resmi
3. Pemda kabupaten X mengumumkan rencana pengadaan hanya di papan pengumuman resmi dengan maksud untuk melindungi pengusaha daerah
4. Proses penyelesaian sengketa antara pengguna/panitia pengadaan barang/jasa dengan peserta lelang yang terjadi sebelum penandatanganan kontrak dilakukan di peradilan umum
5. Kepala daerah memutuskan bahwa yang boleh menjadi panitia pengadaan harus berasal dari bagian perlengkapan, bagian hukum, dan bagian keuangan.
6. Biaya yang diperlukan oleh pengguna barang/jasa untuk proses penyelesaian perselisihan dapat dibebankan kepada penyedia barang/jasa
7.
Pengaturan pengadaan barang/jasa pada Perpres 70/2012 bertujuan agar pengadaan
dapat dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil
dan akuntabel
8. Pengertian efisien dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah menghasilkan barang/ jasa dengan harga terendah yang dapat dipertanggung jawabkan
9.
Efektifitas pelaksanaan pengadaan hanya diukur dari kesesuaian hasil pengadaan
dengan keperluan
10. Transparansi pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah hanya bagi penyedia barang/jasa
11. Prinsip adil dan tidak diskriminatif dapat dikesampingkan dengan alasan untuk melindungi penyedia barang/jasa lokal
12. Untuk menambah PAD, Pemda dapat menetapkan pungutan biaya penggantian dokumen pengadaan sebesar 5% dari nilai pengadaan
13. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu pelaksanaan pengadaan oleh penyedia barang/jasa dan pelaksanaan pengadaan dengan cara swakelola
14. Pekerjaan permanen adalah pekerjaan yang umur rencananya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran
15.
Panitia pengadaan diperbolehkan memungut pengganti biaya pengumuman, honor
pengguna/panitia, dan penggandaan dokumen kepada peserta pengadaan
16. Panitia menerapkan paket-paket
pekerjaan yang akan dilelangkan
17. Pengguna barang/jasa dapat melakukan penunjukkan langsung karena tahun anggaran berjalan hanya tersisa 1 (satu) bulan
18. Pengguna barang/jasa bertanggungjawab dari segi administrasi fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya
17. Pengguna barang/jasa dapat melakukan penunjukkan langsung karena tahun anggaran berjalan hanya tersisa 1 (satu) bulan
18. Pengguna barang/jasa bertanggungjawab dari segi administrasi fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya
19. Panitia hanya melakukan evaluasi teknis bagi semua penawaran yang telah lulus evaluasi administrasi
20. Rincian HPS tidak bersifat rahasia
21. Pengguna barang/jasa dilarang memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket pengadaan sehingga tidak dilelang
22. Pengguna dapat menyatukan beberapa paket pekerjaan yang tersebar di beberapa daerah menjadi satu paket,untuk menyikapi kekurangan tenaga dalam proses pengadaan.
23. Pengadaan 20 unit computer (PC)
dilaksanakan dengan prakualifikasi.
24. Pengguna jasa pembangunan jembatan dengan nilai Rp. 1 Miliar menetapkan pengadaannya melalui pelelangan umum dengan pascakualifikasi
24. Pengguna jasa pembangunan jembatan dengan nilai Rp. 1 Miliar menetapkan pengadaannya melalui pelelangan umum dengan pascakualifikasi
25. Pengadaan vaksin flu burung dengan nilai Rp. 500 juta dapat menggunakan metode penunjukan langsung dengan alasan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda
KUNCI
JAWABAN DAN PEMBAHASAN SOAL BENAR/SALAH
No.
|
Jawaban
|
Pembahasan
|
1
|
B
|
PL (Penunjukan Langsung) dapat
dilaksanakan yang salah satunya adalah dalam keadaan darurat bencana
alam…Perpres 70/2012 Lampiran I Bab I. C. 1. a. 4)
|
2
|
S
|
Pengumuman seleksi langsung
dilakukan di papan pengumuman atau internet. Soal ini bisa jadi soal jebakan
atau pertanyaan “kurang tajam”, karena bisa dipastikan kebanyakan peserta
akan menjawab benar…Perpres 70/2012 Lampiran I Bab I. D.2. i. 1)
|
3
|
S
|
Karena pengumuman resmi bukan
untuk melindungi pengusaha daerah, namun untuk mencapai sasaran secara luas,
efisien, dan tepat sesuai dengan jangkauan masyarakat pengusaha yang dituju,
dan calon peserta lelang dari propinsi/kabupaten/kota lain tidak boleh
dihalangi/dilarang untuk mengikuti proses lelang di propinsi/kabupaten/ kota
lokasi pelelangan…Perpres 70/2012 Lampiran I Bab I. A.1.a.1) dan 4)
|
4
|
S
|
Karena peserta lelang apabila
tidak merasa puas dapat mengajukan surat sanggahan. (Perpres 70/2012 Pasal 27)
|
5
|
S
|
Persyaratan untuk menjadi panitia pengadaan
b/j bukan harus berasal dari instansi tertentu…Perpres 70/2012 Pasal 10
|
6
|
B
|
Biaya untuk proses penyelesaian
perselisihan dapat dibebankan kepada para pihak yang berselisih disesuaikan
dengan klausul dalam kontraknya…Perpres 70/2012 Pasal 38
|
7
|
S
|
Semua itu adalah prinsip dasar
dari pengadaan barang/jasa, namun dalam soal di atas merupakan jebakan karena
untuk “adil” harus ditambah “adil/tidak diskriminatif”…Perpres 70/2012 Pasal
3
|
8
|
S
|
Karena Efisien bukan berarti harga
terendah, tetapi dengan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran
yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat
dipertanggungjawabkan…Perpres 70/2012 Pasal 3
|
9
|
S
|
Bukan hanya kesesuaian dengan
kebutuhan/keperluan yang telah ditetapkan tetapi manfaat juga harus sesuai
dgn sasaran yg ditetapkan…Perpres 70/2012 Pasal 3
|
10
|
S
|
Bukan hanya hanya untuk penyedia
barang/jasa tapi untuk masyarakat juga harus transparan bagi
masyarakat…Perpres 70/2012 Pasal 3
|
11
|
S
|
Karena harusnya adil/tidak
diskriminatif…Perpres 70/2012 Pasal 3
|
12
|
S
|
Penggantian Dokumen dan/atau
pungutan biaya dari peserta pengadaan hanya diperbolehkan untuk penggandaan
dokumen, bukan untuk menambah PAD…Perpres 70/2012 Pasal 14 ayat (12)
|
13
|
B
|
Pengadaan Barang/Jasa pemerintah
dilakukan dengan dua cara tersebut…Perpres 70/2012 Pasal 6
|
14
|
B
|
Pekerjaan permanen umur rencananya
1 tahun lebih, sedangkan semi permanen kurang dari 1 tahun…Penjelasan Perpres
70/2012 Pasal 36 ayat 5
|
15
|
S
|
Yang boleh dipungut dari peserta
pengadaan adalah biaya penggandaan/pengganti dokumen…Perpres 70/2012 Pasal 14
ayat (12)
|
16
|
S
|
Yang menetapkan pembagian
paket-paket pekerjaan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)…Perpres 70/2012
Pasal 9 ayat (3)
|
17
|
S
|
Sisa tahun anggaran berjalan
tersisa 1 bulan tidak termasuk dalam kriteria pelaksanaan Penunjukan Langsung
(PL) artinya alasan kekepet waktu tidak termasuk dalam kriteria pelaksanaan
Penunjukan Langsung…Perpres 70/2012 Lampiran I Bab I. C. 1. a. 4)
|
18
|
B
|
Pejabat Pembuat Komitmen (Pengguna
Anggaran–istilah lama) bertanggung jawab atas keseluruhan proses pengadaan
barang/jasa…Perpres 70/2012 Pasal 9 ayat (5)
|
19
|
B
|
Evaluasi Teknis hanya dilakukan
kepada peserta yang lulus evaluasi Administratsi…Perpres 70/2012, lihat
bagian semua metoda evaluasi.
|
20
|
S
|
NIlai Total HPS dapat diumumkan
pada saat aanwijzing, namun rinciannya tetap bersifat rahasia…Perpres
70/2012, pasal 13 ayat (4) dan penjelasannya.
|
21
|
B
|
Dilarang memecah paket pekerjaan
untuk menghindari lelang…Perpres 70/2012, Lampiran I BAB I A. 1. a. 3).
|
22
|
S
|
Memecah paket pekerjaan untuk
memberdayakan usaha kecil dan koperasi. Kekurangan ahli pengadaan barang/jasa
dapat disiasati dengan strategi lainnya…Perpres 70/2012, Lampiran I BAB I A.
1. a. 3).
|
23
|
S
|
Pengadaan 20 unit komputer
termasuk pengadaan/pemasokan barang, dan dapat dipastikan nilainya di atas 50
juta (komputer standar saja harganya sudah 4 – 5 juta-an) jadi dilakukan
dengan pasca kualifikasi bukan Pra kualifikasi…Perpres 70/2012
|
24
|
B
|
Pembangunan Jembatan nilai Rp.1 M
merupakan pekerjaan pemborongan jasa konstruksi dan termasuk nilai kategori
non kecil, maka dilakukan dengan pelelangan umum pasca kualifikasi….Perpres
70/2012
|
25
|
B
|
Pekerjaan Darurat termasuk
kriteria untuk pelaksanaan PL (pununjukan langsung) dan juga perpres tentang
hal ini sudah ada…Perpres 70/2012 dan perubahannya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar