Kamis, 23 November 2017

LATIHAN UJIAN SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (Paket 3-A)




PAKET 3-A

A. SOAL BENAR/ SALAH
1.Pengadaan pembangunan jembatan darurat yang putus akibat bencana alam dengan nilaiRp250 juta dapat dilakukan penunjukan langsung

2. Pengumuman seleksi langsung perencanaan gedung dengan nilai Rp90 juta hanya dilakukan di papan pengumuman resmi

3. Pemda kabupaten X mengumumkan rencana pengadaan hanya di papan pengumuman resmi dengan maksud untuk melindungi pengusaha daerah

4. Proses penyelesaian sengketa antara pengguna/panitia pengadaan barang/jasa dengan peserta lelang yang terjadi sebelum penandatanganan kontrak dilakukan di peradilan umum

5. Kepala daerah memutuskan bahwa yang boleh menjadi panitia pengadaan harus berasal dari bagian perlengkapan, bagian hukum, dan bagian keuangan.

6. Biaya yang diperlukan oleh pengguna barang/jasa untuk proses penyelesaian perselisihan dapat dibebankan kepada penyedia barang/jasa

7. Pengaturan pengadaan barang/jasa pada Perpres 70/2012 bertujuan agar pengadaan dapat dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil dan akuntabel

8. Pengertian efisien dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah menghasilkan barang/ jasa dengan harga terendah yang dapat dipertanggung jawabkan

9. Efektifitas pelaksanaan pengadaan hanya diukur dari kesesuaian hasil pengadaan dengan keperluan

10. Transparansi pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah hanya bagi penyedia barang/jasa

11. Prinsip adil dan tidak diskriminatif dapat dikesampingkan dengan alasan untuk melindungi penyedia barang/jasa lokal

12. Untuk menambah PAD, Pemda dapat menetapkan pungutan biaya penggantian dokumen pengadaan sebesar 5% dari nilai pengadaan
13. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu pelaksanaan pengadaan oleh penyedia barang/jasa dan pelaksanaan pengadaan dengan cara swakelola

14. Pekerjaan permanen adalah pekerjaan yang umur rencananya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran

15. Panitia pengadaan diperbolehkan memungut pengganti biaya pengumuman, honor pengguna/panitia, dan penggandaan dokumen kepada peserta pengadaan

16. Panitia menerapkan paket-paket pekerjaan yang akan dilelangkan

17. Pengguna barang/jasa dapat melakukan penunjukkan langsung karena tahun anggaran berjalan hanya tersisa 1 (satu) bulan

18. Pengguna barang/jasa bertanggungjawab dari segi administrasi fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya

19. Panitia hanya melakukan evaluasi teknis bagi semua penawaran yang telah lulus evaluasi administrasi

20. Rincian HPS tidak bersifat rahasia

21. Pengguna barang/jasa dilarang memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket pengadaan sehingga tidak dilelang

22. Pengguna dapat menyatukan beberapa paket pekerjaan yang tersebar di beberapa daerah menjadi satu paket,untuk menyikapi kekurangan tenaga dalam proses pengadaan.

23. Pengadaan 20 unit computer (PC) dilaksanakan dengan prakualifikasi.

24. Pengguna jasa pembangunan jembatan dengan nilai Rp. 1 Miliar menetapkan pengadaannya melalui pelelangan umum dengan pascakualifikasi

25. Pengadaan vaksin flu burung dengan nilai Rp. 500 juta dapat menggunakan metode penunjukan langsung dengan alasan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda



KUNCI JAWABAN DAN PEMBAHASAN SOAL BENAR/SALAH
No.
Jawaban
Pembahasan
1
B
PL (Penunjukan Langsung) dapat dilaksanakan yang salah satunya adalah dalam keadaan darurat bencana alam…Perpres 70/2012 Lampiran I Bab I. C. 1. a. 4)
2
S
Pengumuman seleksi langsung dilakukan di papan pengumuman atau internet. Soal ini bisa jadi soal jebakan atau pertanyaan “kurang tajam”, karena bisa dipastikan kebanyakan peserta akan menjawab benar…Perpres 70/2012 Lampiran I Bab I. D.2. i. 1)
3
S
Karena pengumuman resmi bukan untuk melindungi pengusaha daerah, namun untuk mencapai sasaran secara luas, efisien, dan tepat sesuai dengan jangkauan masyarakat pengusaha yang dituju, dan calon peserta lelang dari propinsi/kabupaten/kota lain tidak boleh dihalangi/dilarang untuk mengikuti proses lelang di propinsi/kabupaten/ kota lokasi pelelangan…Perpres 70/2012 Lampiran I Bab I. A.1.a.1) dan 4)
4
S
Karena peserta lelang apabila tidak merasa puas dapat mengajukan surat sanggahan. (Perpres 70/2012 Pasal 27)
5
S
Persyaratan untuk menjadi panitia pengadaan b/j bukan harus berasal dari instansi tertentu…Perpres 70/2012 Pasal 10
6
B
Biaya untuk proses penyelesaian perselisihan dapat dibebankan kepada para pihak yang berselisih disesuaikan dengan klausul dalam kontraknya…Perpres 70/2012 Pasal 38
7
S
Semua itu adalah prinsip dasar dari pengadaan barang/jasa, namun dalam soal di atas merupakan jebakan karena untuk “adil” harus ditambah “adil/tidak diskriminatif”…Perpres 70/2012 Pasal 3
8
S
Karena Efisien bukan berarti harga terendah, tetapi dengan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan…Perpres 70/2012 Pasal 3
9
S
Bukan hanya kesesuaian dengan kebutuhan/keperluan yang telah ditetapkan tetapi manfaat juga harus sesuai dgn sasaran yg ditetapkan…Perpres 70/2012 Pasal 3
10
S
Bukan hanya hanya untuk penyedia barang/jasa tapi untuk masyarakat juga harus transparan bagi masyarakat…Perpres 70/2012 Pasal 3
11
S
Karena harusnya adil/tidak diskriminatif…Perpres 70/2012 Pasal 3
12
S
Penggantian Dokumen dan/atau pungutan biaya dari peserta pengadaan hanya diperbolehkan untuk penggandaan dokumen, bukan untuk menambah PAD…Perpres 70/2012 Pasal 14 ayat (12)
13
B
Pengadaan Barang/Jasa pemerintah dilakukan dengan dua cara tersebut…Perpres 70/2012 Pasal 6
14
B
Pekerjaan permanen umur rencananya 1 tahun lebih, sedangkan semi permanen kurang dari 1 tahun…Penjelasan Perpres 70/2012 Pasal 36 ayat 5
15
S
Yang boleh dipungut dari peserta pengadaan adalah biaya penggandaan/pengganti dokumen…Perpres 70/2012 Pasal 14 ayat (12)
16
S
Yang menetapkan pembagian paket-paket pekerjaan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)…Perpres 70/2012 Pasal 9 ayat (3)
17
S
Sisa tahun anggaran berjalan tersisa 1 bulan tidak termasuk dalam kriteria pelaksanaan Penunjukan Langsung (PL) artinya alasan kekepet waktu tidak termasuk dalam kriteria pelaksanaan Penunjukan Langsung…Perpres 70/2012 Lampiran I Bab I. C. 1. a. 4)
18
B
Pejabat Pembuat Komitmen (Pengguna Anggaran–istilah lama) bertanggung jawab atas keseluruhan proses pengadaan barang/jasa…Perpres 70/2012 Pasal 9 ayat (5)
19
B
Evaluasi Teknis hanya dilakukan kepada peserta yang lulus evaluasi Administratsi…Perpres 70/2012, lihat bagian semua metoda evaluasi.
20
S
NIlai Total HPS dapat diumumkan pada saat aanwijzing, namun rinciannya tetap bersifat rahasia…Perpres 70/2012, pasal 13 ayat (4) dan penjelasannya.
21
B
Dilarang memecah paket pekerjaan untuk menghindari lelang…Perpres 70/2012, Lampiran I BAB I A. 1. a. 3).
22
S
Memecah paket pekerjaan untuk memberdayakan usaha kecil dan koperasi. Kekurangan ahli pengadaan barang/jasa dapat disiasati dengan strategi lainnya…Perpres 70/2012, Lampiran I BAB I A. 1. a. 3).
23
S
Pengadaan 20 unit komputer termasuk pengadaan/pemasokan barang, dan dapat dipastikan nilainya di atas 50 juta (komputer standar saja harganya sudah 4 – 5 juta-an) jadi dilakukan dengan pasca kualifikasi bukan Pra kualifikasi…Perpres 70/2012
24
B
Pembangunan Jembatan nilai Rp.1 M merupakan pekerjaan pemborongan jasa konstruksi dan termasuk nilai kategori non kecil, maka dilakukan dengan pelelangan umum pasca kualifikasi….Perpres 70/2012
25
B
Pekerjaan Darurat termasuk kriteria untuk pelaksanaan PL (pununjukan langsung) dan juga perpres tentang hal ini sudah ada…Perpres 70/2012 dan perubahannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STUNTING

sumber : www.google.com        Tanggal 23 Juli lalu kita memperingati hari anak nasional atau Children’s Day. Anak adalah pelita, deng...