Kamis, 01 Desember 2016

POLA KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN





LATAR BELAKANG
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mencerminkan adanya perubahan sIstem penganggaran tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. Dengan system penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), penyusunan dan pelaksanaan anggaran tidak hanya berdasarkan input dan proses saja, tetapi berorientasi pada output (hasil kinerja).
           Perguruan Tinggi Negeri yang dijinkan secara penuh untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), maka pengelolaan keuangan dapat dilakukan lebih fleksibel, dengan mengutamakan produktivifitas, efisiensi dan efektivitas. Pola pengelolaan keuangan BLU dimaksudkan agar Perguruan Tinggi Negeri sebagai instansi pemerintah dapat meningkatkan pelayananannya kepada pelanggan, dalam hal ini mahasiswa, masyarakat, dan para stake holder. Seluruh dana PNBP yang didapatkan dari mahasiswa, masyarakat, pemberdayaan fasilitas, dan sumber lainnya dapat dikelola secara langsung tanpa harus setor terlebih dahulu ke KPPN. Hubungan ke KPPN dalam bentuk laporan penerimaan dan pembelanjaan.

TUJUAN PENULISAN


Bagi Penulis
            Karya tulis ini disusun untuk memenuhi tugas yang diberikan dosen mata kuliah Badan Layanan Umum. Selain itu, bagi diri kami sendiri Karya Tulis ini juga diharapkan dapat digunakan untuk menambah pengetahuan yang lebih bagi mahasiswa baik dalam lingkup PKN-STAN maupun civitas akademika lain.

Bagi Pembaca
            Karya Tulis ini dimaksudkan untuk membahas pengelolaan Badan Layanan Umum pada Perguruan Tinggi Negeri dan menambah pengetahuan para pembaca tentang Badan Layanan Umum. Bagi para pembaca yang didominasi kalangan Mahasiswa diharapkan dapat menambah pengetahuan yang lebih luas sehingga tercipta Sumber Daya Manusia yang unggul

 RUMUSAN MASALAH
a.     Bagaimana BLU Unsoed mengelola pendapatan dan belanjanya?
a.     Apa saja permasalahan yang dialami BLU tersebut?

    Paparan Masalah
DANA BLU RAWAN KORUPSI

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Edy Yuwono, Rabu (21/8/2013) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah. Saat ini dia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto.Kasus tersebut terkait proyek kerja sama proyek lahan pertanian terpadu bekas reklamasi kawasan tambang pasir besi dengan PT Aneka Tambang (Antam) di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.
Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi Unsoed yang sering disebut Tim Walisongo. Tim ini berjumlah sembilan orang, merekalah yang selama ini merancang penggunaan dana di Unsoed. Kasus yang membelit sejumlah elit Unsoed ini berawal dari pengelolaan dana Badan Layanan Umum Unsoed. Setelah menjadi BLU pada 2010, Unsoed mulai mengumpulkan dana dari mahasiswa. Dana tersebut terkumpul sebanyak Rp 60 miliar. “Dana ini diendapkan di sebuah bank dan digunakan untuk program tidak jelas.

Penyelewengan pertama yakni dengan memberikan renumerasi kepada dekan, pembantu rektor, ketua lembaga penelitian, dan rektor. Renumerasi diberikan sebagai tambahan tunjangan bulanan dengan nominal antara Rp 10 hingga 18 juta per bulan. Renumerasi diberikan sejak November tahun lalu.
Pengelolaan BLU seharusnya ada persetujuan Kemenkeu, tapi ini tidak. Dana BLU juga digunakan untuk pembelian sapi sejumlah Rp 400 juta. Setelah digemukkan, sapi dijual kembali dengan total harga Rp 600 juta. Uang hasil keuntungan diduga dibagi-bagi kepada sejumlah orang.
Selain dana renumerasi, sejumlah pejabat juga diduga mendapat gratifikasi berupa kendaraan dari bank yang menampung dana BLU tersebut. Ada pemberian dua Honda Accord dan dua CRV, salah satu mobil itu atas nama anak pejabat rektorat.





PTN dengan status BLU memang memiliki hak lebih istimewa ketimbang PTN reguler. PTN berstatus BLU ini diberi wewenang agak longgar memungut biaya pendidikan dari masyarakat. Termasuk membuat kerja sama pe­ne­litian atau sejenisnya dengan pihak lain.
Jika ada praktik korupsi, sekilas memang bukan uang negara (APBN) yang diselewengkan. Tetapi uang masyarakat atau rekanan kampus. Tapi ingat, sesuai aturan, penerimaan yang dike­lola lembaga negara menjadi keuangan negara.
Seluruh PTN, khu­susnya yang berstatus BLU harus taat aturan. Setiap kali menerima dana hibah hasil kerja sama dengan pihak lain atau menarik uang langsung dari masyarakat, harus dila­porkan terlebih dulu ke Ke­men­keu. Ketentuan ini me­ngi­kat karena status BLU yang menetapkan adalah Ke­men­keu.
Menurut PP Nomor 23 Tahun 2005 Tentang  Pengelolaan Keuangan BLU, seluruh pengelolaan BLU harus mendapat persetujuan Kemenkeu. Jika terdapat sisa harus dikembalikan, bukan malah dibagi-bagi kepada pihak yang tidak berhak.
Pengungkapan kasus penyelewengan dana BLU di Unsoed merupakan pertama kali di Indonesia. Pengungkapan kasus ini bisa menjadi yang pertama, banyak perguruan tinggi dengan status BLU juga menggunakan modus yang sama untuk menggarong uang mahasiswa.

BESARNYA PIUTANG BLU (UNSOED)

Hasil evaluasi tentang Laporan Keuangan Unsoed Tahun 2013, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menemukan kekurangan dana dalam laporan Unsoed. Kekurangan tersebut diterletak pada Piutang dari Kegiatan Operasional (Jasa Layanan Pendidikan) per 31 Desember 2013. Maka pihak Unsoed menagih piutang mahasiswa untuk menutupi kekurangan keuangan dana dalam laporan.

Namun, pada lampiran surat yang tercantum dalam website www.unsoed.ac.id tersebut tercantum nama-nama mahasiswa yang sudah tidak aktif, mahasiswa angkatan lama tahun 2003 dan 2005 yang sudah lama keluar dari Unsoed. 
Pada hari Selasa, 27 Oktober 2015, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara dalam rangka Percepatan Penghapusan Piutang BLU Universitas Jend. Soedirman.

Latar belakang diselenggarakannya sosialisasi adalah SK Rektor No. Kept-595/UN23/KM.00.02/2015 tanggal 28 April 2015. Surat tersebut tentang Penghentian Dengan Hormat Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman Berdasarkan Masa Studi dan Tanpa Keterangan Bagi Program Sarjana (S1) dan Program Diploma Tiga (D3).

Selain tersebut surat keputusan juga terkait temuan BPK tentang tunggakan biaya pendidikan mahasiswa yang masih terus menjadi beban catatan dalam laporan keuangan berupa akun piutang. BPK menghimbau agar piutang tersebut segera dihapus dan dikeluarkan dari laporan melalui DJKN, dalam hal ini KPKNL Purwokerto.

Kualitas piutang mahasiswa Unsoed yang  Drop Out (DO) harus diklasifikasikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai Piutang Negara. BPK memberikan saran kepada Unsoed untuk membuat aturan turunan dari kebijakan akuntansinya sehingga memudahkan untuk mengklasifikasikan apakah tagihan dalam catatan akuntansi masuk sebagai piutang negara atau tidak.

Proses penghapusan piutang BLU yang diadakan oleh lembaga pendidikan terkait piutang biaya pendidikan ini merupakan yang pertama dalam sejarah DJKN di Indonesia.

 


KENAIKAN UKT (TARIF LAYANAN) UNSOED
 
Kamis (16/6), Ratusan mahasiswa Unsoed lintas jurusan dan angkatan yang tergabung dalam #SoedirmanMelawan melakukan aksi penolakan uang pangkal (UP) dan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa 2016 di depan Rektorat Unsoed.

Dalam aksinya, mahasiswa menuntut mencabut Surat Keputusan Rektor No.491/UN23/KM.02/2016 tentang Uang Pangkal bagi mahasiswa 2016, menolak kenaikan UKT bagi mahasiswa 2016, menolak pemberlakuan sistem UKT bagi mahasiswa S1 diatas semester 8 dan mahasiswa diploma diatas semester 6.

Tim Riset #SoedirmanMelawan, Agus Yusuf, mengatakan bahwa, “Dengan diterapkannya UP bagi mahasiswa 2016 maka universitas telah menyalahi aturan yang tercantum dalam sistem UKT. UKT adalah sistem pembayaran tunggal, dengan diberlakukannya UP artinya Unsoed telah menyimpang dari aturan yang ada.”

Dalam dialog terbuka, antara Achmad Iqbal selaku rektor dan masa dari mahasiswa, saling beradu argumentasi terkait sejumlah tuntutan mahasiswa, antara lain pencabutan Surat Keputusan Rektor Nomor 491/UN23/KM.02/2016 tentang Uang Pangkal bagi mahasiswa angkatan 2016 serta menolak rencana kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang besarnya mencapai 100 persen.

Awalnya, Rektor bersikukuh tidak akan mencabut SK Uang Pangkal itu karena besarannya ditentukan secara sukarela oleh mahasiswa baru. Namun setelah didesak terus oleh mahasiswa dengan berbagai argumen dan data, Iqbal akhirnya bersedia mencabut surat keputusan tersebut.

Sementara terhadap rencana kenaikan UKT bagi mahasiswa angkatan 2016, dia menyangkal bahwa UKT tersebut sudah diberlakukan terhadap mahasiswa baru. Bahkan, dia mengatakan jika sebelumnya telah meminta seluruh fakultas yang ada di Unsoed untuk tidak menaikkan UKT.

Akan tetapi setelah mahasiswa menunjukkan hasil riset dan survei yang mereka lakukan, Rektor Unsoed menyatakan UKT bagi mahasiswa angkatan 2016 sama seperti tahun sebelumnya. Bagi mahasiswa yang sudah membayar UKT 2016 namun ada lebihnya, kelebihannya itu akan masuk dalam deposit.


 




SOLUSI PERMASALAHAN


 


Ada beberapa masalah yang dibahas di karya tulis ini yang memiliki jenis pendekatan dan solusi yang berbeda.Untuk kasus pertama yaitu berupa korupsi di lingkungan BLU. Hal ini merupakan resiko dari adanya BLU itu sendiri, dimana BLU memiliki fleksibilitas untuk mengatur keuangannya sendiri.
Seluruh PTN, khu­susnya yang berstatus BLU harus taat aturan. Setiap kali menerima dana hibah hasil kerja sama dengan pihak lain atau menarik uang langsung dari masyarakat, harus dila­porkan terlebih dulu ke Ke­men­keu. Ketentuan ini me­ngi­kat karena status BLU yang menetapkan adalah Ke­men­keu.
Menurut PP Nomor 23 Tahun 2005 Tentang  Pengelolaan Keuangan BLU, seluruh pengelolaan BLU harus mendapat persetujuan Kemenkeu. Kalau ada sisa maka harus dikembalikan, bukan malah dibagi-bagi.
Penetapan status BLU harus diperketat agar tidak semua bisa jadi BLU.Pelaksanaan BLU di Indonesia mungkin juga harus dikaji ulang lagi untung ruginya.Karena disini ada potensi penyelewengan kekuasaan.Dikaji lagi apakah Indonesia secara SDM sudah siap untuk melaksanakan BLU ini. Kasus korupsi dimanapun kebanyakan dipengaruhi oleh individunya, bukan karena peraturannya.Jadi seketat apapun peraturannya kalo ada niatan korupsi maka tetap akan terjadi korupsi.
Kemudian untuk permasalahan piutang, Perlu adanya pembenahan data(kualitas piutang) antara mahasiswa yang masih aktif atau yang tidak aktif lagi seperti sudah di Drop Out maupun sudah lulus.
Kualitas piutang mahasiswa Unsoed yang  Drop Out (DO) harus diklasifikasikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai Piutang Negara. BPK memberikan saran kepada Unsoed untuk membuat aturan turunan dari kebijakan akuntansinya sehingga memudahkan untuk mengklasifikasikan apakah tagihan dalam catatan akuntansi masuk sebagai piutang negara atau tidak.
Kemudian data tersebut digunakan untuk mengambil keputusan atau tindak lanjut apakah Piutang tersebut akan ditagih atau dihapuskan. Dalam hal ini peran BPK sebagai pemeriksa dan DJKN sangat diperlukan.

                Untuk kasus UKT, pihak universitas sepertinya harus lebih transparan lagi terhadap mahasiswa terkait penetapan nilai UKT.Seharusnya ada kesinambungan antara kenaikan UKT dengan peningkatan kualitas kampus.Apalagi rencana kenaikan mencapai100%.Ditengah kondisi ekonomi yang sedang menurun tentu sangat membebani mahasiswa.BLU harus kembali pada prinsip awalnya yang bertujuan untuk melayani masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan.

            Kasus UKT dan korupsi yang terjadi di UNSOED sebenarnya menandakan kelemahan dari system BLU.Peraturan yang ada harus dikaji ulang, juga perlunya peningkatan pengawasan, sehingga uang yang diambil dari mahasiswa tidak digunakan seenaknya dan prinsip BLU bisa tercapai, yaitu praktik bisnis yang sehat.Kalau perlu apabila semakin banyak kasus dan apabila terulang kembali, maka solusi tegasnya adalah pencabutan status BLU.

     SARAN
 
                Saran penulis untuk Universitas Jenderal Soedirman berdasarkan permasalahan yag dihadapi oleh BLU tersebut yaitu agar kedepannya bisa lebih baik dalam hal pengelolaan keuangannya. Pihak-pihak yang terkait harus mampu membedakan manakah dana yang menjadi milik BLU dan mana yang menjadi milik pribadi sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan sumber dananya. Selain itu, sebagai BLU tugas utamanya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Sehingga dalam hal pelaksanaannya, BLU ini harus memperhatikan baik-baik dalam  hal penetapan tarif dan juga pelayanan pendidikan yang disediakan. 


DAFTAR PUSTAKA

http://spi.ub.ac.id/berita/           20 Juli jam 04.00
http://www.cahunsoed.com/2014/09/unsoed-menagih-uang-kepada-mahasiswa.html                20 Juli 2016 jam 04.30
(20/07/2016 pukul 17.00)
http://unsoed.ac.id/sites/default/files/download/peraturan-rektor/Tahun%202012/Peraturan-Rektor-07_2012-OTK-UPT-BAHASA-UNSOED.PDF 


 





 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STUNTING

sumber : www.google.com        Tanggal 23 Juli lalu kita memperingati hari anak nasional atau Children’s Day. Anak adalah pelita, deng...