LATAR
BELAKANG
Dengan diberlakukannya
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mencerminkan adanya perubahan
sIstem penganggaran tradisional menjadi penganggaran berbasis kinerja. Dengan
system penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting),
penyusunan dan pelaksanaan anggaran tidak hanya berdasarkan input dan proses
saja, tetapi berorientasi pada output (hasil kinerja).
Perguruan Tinggi Negeri yang dijinkan secara penuh
untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), maka
pengelolaan keuangan dapat dilakukan lebih fleksibel, dengan mengutamakan
produktivifitas, efisiensi dan efektivitas. Pola pengelolaan keuangan BLU
dimaksudkan agar Perguruan Tinggi Negeri sebagai instansi pemerintah dapat
meningkatkan pelayananannya kepada pelanggan, dalam hal ini mahasiswa,
masyarakat, dan para stake holder. Seluruh dana PNBP yang didapatkan
dari mahasiswa, masyarakat, pemberdayaan fasilitas, dan sumber lainnya
dapat dikelola secara langsung tanpa harus setor terlebih dahulu ke KPPN.
Hubungan ke KPPN dalam bentuk laporan penerimaan dan pembelanjaan.TUJUAN PENULISAN
Bagi Penulis
Karya
tulis ini disusun untuk memenuhi tugas yang diberikan dosen mata kuliah Badan
Layanan Umum. Selain itu, bagi diri kami sendiri Karya Tulis ini juga
diharapkan dapat digunakan untuk menambah pengetahuan yang lebih bagi mahasiswa
baik dalam lingkup PKN-STAN maupun civitas akademika lain.
Bagi
Pembaca
Karya
Tulis ini dimaksudkan untuk membahas pengelolaan Badan Layanan Umum pada
Perguruan Tinggi Negeri dan menambah pengetahuan para pembaca tentang Badan
Layanan Umum. Bagi para pembaca yang didominasi kalangan Mahasiswa diharapkan
dapat menambah pengetahuan yang lebih luas sehingga tercipta Sumber Daya
Manusia yang unggul
RUMUSAN MASALAH
a. Bagaimana
BLU Unsoed mengelola pendapatan dan belanjanya?
a. Apa
saja permasalahan yang dialami BLU tersebut?
Paparan Masalah
DANA
BLU RAWAN KORUPSI
Rektor Universitas Jenderal
Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Edy Yuwono, Rabu (21/8/2013) ditahan oleh
Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah. Saat ini dia dititipkan di Lembaga
Pemasyarakatan Purwokerto.Kasus tersebut terkait proyek kerja sama proyek lahan
pertanian terpadu bekas reklamasi kawasan
tambang pasir besi dengan PT Aneka Tambang (Antam) di Desa Munggangsari,
Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.
Kasus ini melibatkan
sejumlah petinggi Unsoed yang sering disebut Tim Walisongo. Tim ini
berjumlah sembilan orang, merekalah yang selama ini merancang penggunaan dana
di Unsoed. Kasus yang membelit sejumlah elit Unsoed
ini berawal dari pengelolaan dana Badan Layanan Umum Unsoed. Setelah menjadi
BLU pada 2010, Unsoed mulai mengumpulkan dana dari mahasiswa. Dana tersebut
terkumpul sebanyak Rp 60 miliar. “Dana ini diendapkan di sebuah bank dan
digunakan untuk program tidak jelas.
Penyelewengan pertama yakni dengan memberikan renumerasi kepada dekan,
pembantu rektor, ketua lembaga penelitian, dan rektor. Renumerasi diberikan
sebagai tambahan tunjangan bulanan dengan nominal antara Rp 10 hingga 18 juta
per bulan. Renumerasi diberikan sejak November tahun lalu.
Pengelolaan BLU seharusnya ada persetujuan Kemenkeu, tapi ini tidak. Dana
BLU juga digunakan untuk pembelian sapi sejumlah Rp 400 juta. Setelah
digemukkan, sapi dijual kembali dengan total harga Rp 600 juta. Uang hasil
keuntungan diduga dibagi-bagi kepada sejumlah orang.
Selain dana renumerasi, sejumlah pejabat juga diduga mendapat gratifikasi
berupa kendaraan dari bank yang menampung dana BLU tersebut. Ada pemberian dua
Honda Accord dan dua CRV, salah satu mobil itu atas nama anak pejabat rektorat.
PTN dengan status BLU memang
memiliki hak lebih istimewa ketimbang PTN reguler. PTN berstatus BLU ini diberi
wewenang agak longgar memungut biaya pendidikan dari masyarakat. Termasuk
membuat kerja sama penelitian atau sejenisnya dengan pihak lain.
Jika ada praktik korupsi, sekilas
memang bukan uang negara (APBN) yang diselewengkan. Tetapi uang masyarakat atau
rekanan kampus. Tapi ingat, sesuai aturan, penerimaan yang dikelola lembaga
negara menjadi keuangan negara.
Seluruh PTN, khususnya yang
berstatus BLU harus taat aturan. Setiap kali menerima dana hibah hasil kerja
sama dengan pihak lain atau menarik uang langsung dari masyarakat, harus dilaporkan
terlebih dulu ke Kemenkeu. Ketentuan ini mengikat karena status BLU yang
menetapkan adalah Kemenkeu.
Menurut PP Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan BLU,
seluruh pengelolaan BLU harus mendapat persetujuan Kemenkeu. Jika terdapat sisa
harus dikembalikan, bukan malah dibagi-bagi kepada pihak yang tidak berhak.
Pengungkapan kasus
penyelewengan dana BLU di Unsoed merupakan pertama kali di Indonesia. Pengungkapan
kasus ini bisa menjadi yang pertama, banyak perguruan tinggi dengan status BLU
juga menggunakan modus yang sama untuk menggarong uang mahasiswa.
BESARNYA PIUTANG BLU (UNSOED)
Hasil evaluasi tentang
Laporan Keuangan Unsoed Tahun 2013, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menemukan
kekurangan dana dalam laporan Unsoed. Kekurangan tersebut diterletak pada
Piutang dari Kegiatan Operasional (Jasa Layanan Pendidikan) per 31 Desember
2013. Maka pihak Unsoed menagih piutang mahasiswa untuk menutupi kekurangan
keuangan dana dalam laporan.
Namun, pada lampiran
surat yang tercantum dalam website www.unsoed.ac.id tersebut tercantum
nama-nama mahasiswa yang sudah tidak aktif, mahasiswa angkatan lama tahun 2003
dan 2005 yang sudah lama keluar dari Unsoed.
Pada hari Selasa, 27 Oktober 2015, Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto menjadi narasumber
dalam Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara dalam rangka Percepatan
Penghapusan Piutang BLU Universitas Jend. Soedirman.
Latar belakang diselenggarakannya
sosialisasi adalah SK Rektor No. Kept-595/UN23/KM.00.02/2015 tanggal 28 April
2015. Surat tersebut tentang Penghentian Dengan Hormat Mahasiswa Universitas
Jenderal Soedirman Berdasarkan Masa Studi dan Tanpa Keterangan Bagi Program
Sarjana (S1) dan Program Diploma Tiga (D3).
Selain tersebut surat keputusan juga
terkait temuan BPK tentang tunggakan biaya pendidikan mahasiswa yang masih
terus menjadi beban catatan dalam laporan keuangan berupa akun piutang. BPK
menghimbau agar piutang tersebut segera dihapus dan dikeluarkan dari laporan
melalui DJKN, dalam hal ini KPKNL Purwokerto.
Kualitas piutang mahasiswa Unsoed
yang Drop Out (DO) harus diklasifikasikan terlebih dahulu sebelum
ditetapkan sebagai Piutang Negara. BPK memberikan saran kepada Unsoed untuk
membuat aturan turunan dari kebijakan akuntansinya sehingga memudahkan untuk
mengklasifikasikan apakah tagihan dalam catatan akuntansi masuk sebagai piutang
negara atau tidak.
KENAIKAN UKT (TARIF LAYANAN)
UNSOED
Kamis (16/6), Ratusan mahasiswa
Unsoed lintas jurusan dan angkatan yang tergabung dalam #SoedirmanMelawan
melakukan aksi penolakan uang pangkal (UP) dan kenaikan Uang Kuliah Tunggal
(UKT) bagi mahasiswa 2016 di depan Rektorat Unsoed.
Dalam aksinya, mahasiswa menuntut
mencabut Surat Keputusan Rektor No.491/UN23/KM.02/2016 tentang Uang Pangkal
bagi mahasiswa 2016, menolak kenaikan UKT bagi mahasiswa 2016, menolak
pemberlakuan sistem UKT bagi mahasiswa S1 diatas semester 8 dan mahasiswa
diploma diatas semester 6.
Tim Riset #SoedirmanMelawan, Agus
Yusuf, mengatakan bahwa, “Dengan diterapkannya UP bagi mahasiswa 2016 maka
universitas telah menyalahi aturan yang tercantum dalam sistem UKT. UKT adalah
sistem pembayaran tunggal, dengan diberlakukannya UP artinya Unsoed telah
menyimpang dari aturan yang ada.”
Dalam dialog terbuka, antara Achmad
Iqbal selaku rektor dan masa dari mahasiswa, saling beradu argumentasi terkait
sejumlah tuntutan mahasiswa, antara lain pencabutan Surat Keputusan Rektor
Nomor 491/UN23/KM.02/2016 tentang Uang Pangkal bagi mahasiswa angkatan 2016
serta menolak rencana kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang besarnya mencapai
100 persen.
Awalnya, Rektor bersikukuh tidak
akan mencabut SK Uang Pangkal itu karena besarannya ditentukan secara sukarela
oleh mahasiswa baru. Namun setelah didesak terus oleh mahasiswa dengan berbagai
argumen dan data, Iqbal akhirnya bersedia mencabut surat keputusan tersebut.
Sementara terhadap rencana kenaikan UKT
bagi mahasiswa angkatan 2016, dia menyangkal bahwa UKT tersebut sudah diberlakukan
terhadap mahasiswa baru. Bahkan, dia mengatakan jika sebelumnya telah meminta
seluruh fakultas yang ada di Unsoed untuk tidak menaikkan UKT.
Akan tetapi setelah mahasiswa
menunjukkan hasil riset dan survei yang mereka lakukan, Rektor Unsoed
menyatakan UKT bagi mahasiswa angkatan 2016 sama seperti tahun sebelumnya. Bagi
mahasiswa yang sudah membayar UKT 2016 namun ada lebihnya, kelebihannya itu akan
masuk dalam deposit.
SOLUSI PERMASALAHAN
Ada
beberapa masalah yang dibahas di karya tulis ini yang memiliki jenis pendekatan
dan solusi yang berbeda.Untuk kasus pertama yaitu berupa korupsi di lingkungan BLU. Hal ini merupakan resiko dari adanya BLU
itu sendiri, dimana BLU memiliki fleksibilitas untuk mengatur keuangannya
sendiri.
Seluruh
PTN, khususnya yang berstatus BLU harus taat aturan. Setiap kali menerima dana
hibah hasil kerja sama dengan pihak lain atau menarik uang langsung dari
masyarakat, harus dilaporkan terlebih dulu ke Kemenkeu. Ketentuan ini mengikat
karena status BLU yang menetapkan adalah Kemenkeu.
Menurut PP Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan BLU, seluruh pengelolaan BLU harus mendapat persetujuan Kemenkeu.
Kalau ada sisa maka harus dikembalikan, bukan malah dibagi-bagi.
Penetapan status BLU harus diperketat agar tidak semua bisa jadi
BLU.Pelaksanaan BLU di Indonesia mungkin juga harus dikaji ulang lagi untung
ruginya.Karena disini ada potensi penyelewengan kekuasaan.Dikaji lagi apakah
Indonesia secara SDM sudah siap untuk melaksanakan BLU ini. Kasus korupsi
dimanapun kebanyakan dipengaruhi oleh individunya, bukan karena
peraturannya.Jadi seketat apapun peraturannya kalo ada niatan korupsi maka
tetap akan terjadi korupsi.
Kemudian
untuk permasalahan piutang, Perlu adanya pembenahan data(kualitas piutang) antara mahasiswa
yang masih aktif atau yang tidak aktif lagi seperti sudah di Drop Out maupun
sudah lulus.
Kualitas piutang mahasiswa Unsoed
yang Drop Out (DO) harus diklasifikasikan terlebih dahulu sebelum
ditetapkan sebagai Piutang Negara. BPK memberikan saran kepada Unsoed untuk
membuat aturan turunan dari kebijakan akuntansinya sehingga memudahkan untuk
mengklasifikasikan apakah tagihan dalam catatan akuntansi masuk sebagai piutang
negara atau tidak.
Kemudian data tersebut digunakan untuk mengambil keputusan atau tindak
lanjut apakah Piutang tersebut akan ditagih atau dihapuskan. Dalam hal ini
peran BPK sebagai pemeriksa dan DJKN sangat diperlukan.
Untuk kasus UKT,
pihak universitas sepertinya harus lebih transparan lagi terhadap mahasiswa
terkait penetapan nilai UKT.Seharusnya ada kesinambungan antara kenaikan UKT
dengan peningkatan kualitas kampus.Apalagi rencana kenaikan
mencapai100%.Ditengah kondisi ekonomi yang sedang menurun tentu sangat
membebani mahasiswa.BLU harus kembali pada prinsip awalnya yang bertujuan untuk
melayani masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan.
SARAN
Saran penulis untuk Universitas Jenderal Soedirman berdasarkan
permasalahan yag dihadapi oleh BLU tersebut yaitu agar kedepannya bisa lebih baik
dalam hal pengelolaan keuangannya. Pihak-pihak yang terkait harus mampu
membedakan manakah dana yang menjadi milik BLU dan mana yang menjadi milik
pribadi sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan sumber dananya. Selain itu,
sebagai BLU tugas utamanya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa
mengutamakan mencari keuntungan. Sehingga dalam hal pelaksanaannya, BLU ini
harus memperhatikan baik-baik dalam hal
penetapan tarif dan juga pelayanan pendidikan yang disediakan.
DAFTAR PUSTAKA
http://spi.ub.ac.id/berita/
20 Juli jam 04.00
http://regional.kompas.com/read/2013/08/21/2316428/Kasus.Korupsi.Dana.BLU.Rektor.Unsoed.Ditahan
20 Juli 2016 jam 04.03
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/02/21/mikkub-rektor-unsoed-tersangka-kasus-blu
20 Juli 2016 jam 04.06
http://arisandria.blogspot.co.id/2013/02/kisah-walisongo-di-balik-korupsi-unsoed.html
20 Juli 2016 jam 04.10
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/detail/kpknl-purwokerto-siap-terima-pengurusan-piutang-negara-unsoed
20 Juli 2016 jam 04.20
http://www.cahunsoed.com/2014/09/unsoed-menagih-uang-kepada-mahasiswa.html
20 Juli 2016 jam 04.30
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/detail/kpknl-purwokerto-lakukan-rakor-piutang-blu-bersama-unsoed-dan-bpk
20 Juli 2016 jam 04.35
http://www.cahunsoed.com/2013/03/save-soedirman-adukan-masalah-ukt-ke.html
20 Juli 2016 jam 7.28
http://www.cahunsoed.com/2016/06/soedirmanmelawan-menolak-uang-pangkal.html
20 Juli 2016 Jam 7.31
http://ajikotapurwokerto.or.id/2013/05/07/tiga-lbh-bantu-advokasi-uang-kuliah-tunggal-unsoed/
20 Juli 2016 jam 7.36
http://www.antarajateng.com/detail/didemo-rektor-unsoed-cabut-uang-pangkal-mahasiswa-baru.html
20 Jui 2016 jam 7.39
https://oygabusmi.files.wordpress.com/2015/02/pmk-22-2015.pdf
20 Juli jam 7.42
https://oygabusmi.files.wordpress.com/2015/02/lampiran-pmk-22-2015.pdf
20 Juli 2016 jam 7.43
(20/07/2016
pukul 17.00)
http://indirwanwannindir.blogspot.co.id/2013/05/uang-kuliah-tunggal.html (20/07/2016
pukul 17.00)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar