Kekayaan
negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN atau
perolehan lainnya yang sah dan dijadikan penyertaan modal negara kepada BUMN
yang dikelola secara korporasi. Menempatkan kekayaan negara untuk dikelola
secara korporasi menghasilkan manfaat bagi peningkatan perekonomian negara.
Selain itu tujuan pemisahan kekayaan negara adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat.
Kekayaan
yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah yang termasuk ruang
lingkup keuangan negara selanjutnya diatur dalam undang-undang yaitu UU Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan UU Nomor 5 tahun 1962
tentang perusahaan daerah.
Direktorat
Kekayaan Negara yang Dipisahkan (Dit KND) merupakan salah satu direktorat
dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang menjalankan salah satu
lingkup tugas DJKN berkaitan dengan kekayaan negara yang dipisahkan. Adapun
tugas dan fungsi Direktorat KND diantaranya :
1. Pengelolaan
BMN (barang milik negara)
Direktorat KND melakukan tugas mengelola
BMN berupa barang milik negara dari aset Pertamina yang sudah tidak digunakan
lagi namun masih layak untuk dikelola.
2. Mengelola
BUMN/Lembaga dibawah Kementerian Keuangan
Sebagai pemegang saham, Kementerian Keuangan c.q. DJKN dalam hal ini Dit. KND menjalankan fungsi sebagai pemegang wewenang dalam hal RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) serta menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan pada PT SMI (Sarana Multi Infrasruktur), PT PII (Penjaminan Infrastruktur Indonesia), PT SMF (Sarana Multigriya Finansial), PT Geo Dipa Energi serta LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia).
Sebagai pemegang saham, Kementerian Keuangan c.q. DJKN dalam hal ini Dit. KND menjalankan fungsi sebagai pemegang wewenang dalam hal RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) serta menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan pada PT SMI (Sarana Multi Infrasruktur), PT PII (Penjaminan Infrastruktur Indonesia), PT SMF (Sarana Multigriya Finansial), PT Geo Dipa Energi serta LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia).
3. Memutuskan
Besarnya Penyertaan Modal Negara pada BUMN
Direktorat KND menjalankan tugas dalam
hal ini berupa memutuskan besarnya penambahan atau pengurangan PMN pada BUMN,
memutuskan restruktursasi atau privatisasi BUMN, serta pendirian atau
pembubaran suatu BUMN.
4. Penatausahaan
Kekayaan Negara Dipisahkan
Direktorat KND melakukan fungsi
penatausahaan kekayaan negara yang dipisahkan.
5. Perencanaan dan Pelaporan Investasi Pemerintah
Direktorat KND juga melakukan tugas berup pelaporan
investasi pemerintah, serta menyusun
anggaran investasi pemerintah setiap tahunnya dalam APBN.
Keberadaan
infrastruktur sebagai aset negara merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam
rangka memberikan manfaat/layanan yang optimal bagi masyarakat umum sebagai
pengguna. Pemerintah
setiap tahun telah mengalokasikan anggaran dalam APBN untuk pembangunan
infrastruktur.
Belum
memadainya infrastruktur di berbagai daerah membuat pemerintah mengambil
berbagai langkah taktis guna mengatasi keterbatasan dana yang diperlukan untuk
membangun infrastruktur di Tanah Air. PMN (Penyertaan Modal Negara) merupakan
strategi pemerintahan Jokowi-JK untuk menyiasati keterbatasan dana pembangunan
infrastruktur. Tingginya perhatian pemerintah terhadap pengembangan
infrastruktur ini terlihat dari semakin besarnya PMN yang dialokasikan
pemerintah dari APBN pada BUMN maupun non BUMN yang terlihat seperti pada data
diatas.
PMN tersebut diharapkan
mampu mempercepat pembangunan yang lebih merata sehingga membawa dampak positif
terhadap iklim investasi di Indonesia. BUMN yang sejatinya seperti perusahaan
swasta dengan pengelolaan ala korporasi semestinya dikelola profesional sehingga
anggaran negara yang sudah dialokasikan dalam bentuk PMN tersebut dapat
meningkatkan kebutuhan infrastruktur bagi masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar