Kamis, 01 Desember 2016

Peran DJKN Dalam Penyediaan Infrastruktur Untuk Menunjang Pertumbuhan Perekonomian


Kekayaan negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang berasal dari APBN atau perolehan lainnya yang sah dan dijadikan penyertaan modal negara kepada BUMN yang dikelola secara korporasi. Menempatkan kekayaan negara untuk dikelola secara korporasi menghasilkan manfaat bagi peningkatan perekonomian negara. Selain itu tujuan pemisahan kekayaan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat.
Kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah yang termasuk ruang lingkup keuangan negara selanjutnya diatur dalam undang-undang yaitu UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan UU Nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah.

Direktorat Kekayaan Negara yang Dipisahkan (Dit KND) merupakan salah satu direktorat dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang menjalankan salah satu lingkup tugas DJKN berkaitan dengan kekayaan negara yang dipisahkan. Adapun tugas dan fungsi Direktorat KND diantaranya :
1.      Pengelolaan BMN (barang milik negara)
Direktorat KND melakukan tugas mengelola BMN berupa barang milik negara dari aset Pertamina yang sudah tidak digunakan lagi namun masih layak untuk dikelola.

2.      Mengelola BUMN/Lembaga dibawah Kementerian Keuangan
Sebagai pemegang saham, Kementerian Keuangan c.q. DJKN dalam hal ini Dit. KND menjalankan fungsi sebagai pemegang wewenang dalam hal RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) serta menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan pada PT SMI (Sarana Multi Infrasruktur), PT PII (Penjaminan Infrastruktur Indonesia), PT SMF (Sarana Multigriya Finansial), PT Geo Dipa Energi serta LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia).
 

3.  Memutuskan Besarnya Penyertaan Modal Negara pada BUMN

Direktorat KND menjalankan tugas dalam hal ini berupa memutuskan besarnya penambahan atau pengurangan PMN pada BUMN, memutuskan restruktursasi atau privatisasi BUMN, serta pendirian atau pembubaran suatu BUMN.


4.      Penatausahaan Kekayaan Negara Dipisahkan
Direktorat KND melakukan fungsi penatausahaan kekayaan negara yang dipisahkan.

5.      Perencanaan dan Pelaporan Investasi Pemerintah
Direktorat KND juga melakukan tugas berup pelaporan investasi pemerintah, serta  menyusun anggaran investasi pemerintah setiap tahunnya dalam APBN.

Keberadaan infrastruktur sebagai aset negara merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam rangka memberikan manfaat/layanan yang optimal bagi masyarakat umum sebagai pengguna. Pemerintah setiap tahun telah mengalokasikan anggaran dalam APBN untuk pembangunan infrastruktur.
            Pada tahun 2015, DJKN telah mengalokasikan penambahan PMN dalam bentuk kas (fresh money) terbesar sepanjang sejarah berdirinya Republik Indonesia yaitu sebesar Rp64,88 Triliun dimana dari jumlah tersebut 73,15% atau Rp47,46 Triliun dialokasikan untuk BUMN yang bergerak dibidang infrastruktur. Dukungan PMN dalam bentuk kas untuk BUMN terkait infrastruktur tersebut, berlanjut pada tahun 2016 dimana sesuai Nota Keuangan RAPBN 2016 tercatat usulan alokasi PMN sebesar Rp41,14 Triliun dimana dari total PMN kas tersebut terdapat usulan alokasi untuk BUMN terkait penyediaan infrastruktur sebesar Rp32,16 Triliun.
 
Belum memadainya infrastruktur di berbagai daerah membuat pemerintah mengambil berbagai langkah taktis guna mengatasi keterbatasan dana yang diperlukan untuk membangun infrastruktur di Tanah Air. PMN (Penyertaan Modal Negara) merupakan strategi pemerintahan Jokowi-JK untuk menyiasati keterbatasan dana pembangunan infrastruktur. Tingginya perhatian pemerintah terhadap pengembangan infrastruktur ini terlihat dari semakin besarnya PMN yang dialokasikan pemerintah dari APBN pada BUMN maupun non BUMN yang terlihat seperti pada data diatas.

            PMN tersebut diharapkan mampu mempercepat pembangunan yang lebih merata sehingga membawa dampak positif terhadap iklim investasi di Indonesia. BUMN yang sejatinya seperti perusahaan swasta dengan pengelolaan ala korporasi semestinya dikelola profesional sehingga anggaran negara yang sudah dialokasikan dalam bentuk PMN tersebut dapat meningkatkan kebutuhan infrastruktur bagi masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STUNTING

sumber : www.google.com        Tanggal 23 Juli lalu kita memperingati hari anak nasional atau Children’s Day. Anak adalah pelita, deng...