Kamis, 01 Desember 2016

Pemanfaatan BMN dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur


BMN (barang milik negara) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Yang dimaksud dengan perolehan lainnya yang sah yaitu hibah/sumbangan, pelaksanaan perjanjian/kontrak, berdasarkan ketentuan Undang-Undang, berdasarkan keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ruang lingkup pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi:
a.  Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran;
b.  pengadaan;
c.  Penggunaan;
d.  Pemanfaatan;
e.  pengamanan dan pemeliharaan;
f.  Penilaian;
g.  Pemindahtanganan;
h.  Pemusnahan;
i.  Penghapusan;
j.  Penatausahaan; dan
k.  pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Pemanfaatan  adalah  pendayagunaan  Barang  Milik Negara/Daerah  yang  tidak  digunakan  untuk penyelenggaraan  tugas  dan  fungsi  Kementerian/ Lembaga/satuan  kerja  perangkat  daerah  dan/atau optimalisasi  Barang  Milik  Negara/Daerah  dengan  tidak mengubah status kepemilikan.

 
Kerja  Sama  Penyediaan  Infrastruktur,  yang  selanjutnya  disingkat KSPI, adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan  penyediaan  infrastruktur  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ruang Lingkup Infrastruktur diantaranya :

¨        Infrastruktur transportasi;
¨        Infrastruktur ketenagalistrikan;
¨        Infrastruktur fasilitas pendidikan;
¨        Infrastruktur kesehatan;
¨        Infrastruktur kawasan;
¨        Infrastruktur perumahan rakyat;
¨        Infrastruktur jalan;
Infrastruktur pariwisata; dsb. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STUNTING

sumber : www.google.com        Tanggal 23 Juli lalu kita memperingati hari anak nasional atau Children’s Day. Anak adalah pelita, deng...