BMN (barang
milik negara) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Yang dimaksud dengan
perolehan lainnya yang sah yaitu hibah/sumbangan, pelaksanaan
perjanjian/kontrak, berdasarkan ketentuan Undang-Undang, berdasarkan keputusan
pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Ruang lingkup pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
meliputi:
a.
Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c.
Penggunaan;
d.
Pemanfaatan;
e. pengamanan
dan pemeliharaan;
f. Penilaian;
g.
Pemindahtanganan;
h.
Pemusnahan;
i.
Penghapusan;
j.
Penatausahaan; dan
k. pembinaan,
pengawasan dan pengendalian.
Kerja Sama
Penyediaan Infrastruktur, yang
selanjutnya disingkat KSPI,
adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan
infrastruktur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang Lingkup Infrastruktur
diantaranya :
¨ Infrastruktur
transportasi;
¨ Infrastruktur
ketenagalistrikan;
¨ Infrastruktur
fasilitas pendidikan;
¨ Infrastruktur
kesehatan;
¨ Infrastruktur
kawasan;
¨ Infrastruktur
perumahan rakyat;
¨ Infrastruktur
jalan;
Infrastruktur
pariwisata; dsb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar