Selasa, 24 Juli 2018

STUNTING


sumber : www.google.com
       Tanggal 23 Juli lalu kita memperingati hari anak nasional atau Children’s Day. Anak adalah pelita, dengannya cahaya kebanggaan dan arah menuju masa depan terpapar jelas. Sebuah bangsa akan menjadi besar bila memiliki sikap besar terhadap anak-anak generasi penerusnya. Sayangnya, tidak setiap anak di Indonesia mendapat tumbuh kembang yang sama dengan gizi baik. Seringkali kita menjumpai beberapa anak kurang mampu yang mengalami gangguan pertumbuhan.



Gangguan pertumbuhan pada anak (stunting) adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu cukup lama akibat pemberian makanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi. Stunting terjadi mulai janin masih dalam kandungan dan baru terlihat saat anak berusia sekitar dua tahun. Kekurangan gizi pada usia dini dapat meningkatkan angka kematian bayi dan anak. Terdapat pula beberapa sektor-sektor kehidupan yang menjadi penyebab tidak langsung terjadinya kurang gizi, seperti lingkungan yang buruk, kurangnya akses terhadap layanan kesehatan berkualitas, pola asuh yang tidak memadai serta permasalahan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga.

Anak yang mengalami stunting akan mudah sakit dan memiliki postur tubuh yang tidak maksimal ketika dewasa. Potensi anak yang menderita stunting menjadi tidak dapat berkembang dengan maksimal. Pertumbuhan mental dan fisik yang terganggu serta kemampuan kognitif yang kurang pada anak akan mengakibatkan kerugian ekonomi jangka panjang bagi Indonesia. Pada jangka panjang, stunting dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menurunkan produktivitas pasar kerja sehingga mengakibatkan hilangnya 11% PDB serta mengurangi pendapatan pekerja dewasa hingga 20%. Selain itu, stunting juga dapat berkontribusi pada melebarnya kesenjangan sehingga mengurangi 10% dari total pendapatan seumur hidup dan juga menyebabkan kemiskinan antargenerasi.

sumber : www.google.com

Riset kesehatan dasar tahun 2013 mencatat pertumbuhan tidak maksimal diderita oleh sekitar 8,9 juta anak Indonesia atau satu dari tiga anak Indonesia mengalami gejala stunting. Indonesia menduduki peringkat kelima dunia untuk jumlah anak dengan kondisi stunting. Lebih dari sepertiga anak berusia di bawah lima tahun di Indonesia tingginya berada di bawah rata-rata. Bahkan di Asia Tenggara, prevalensi stunting di Indonesia tahun 2013 mencapai 37,2% lebih tinggi daripada negara-negara lain, seperti Myanmar (35%), Vietnam (23%), dan Thailand (16%).


Maka dari itu, salah satu prioritas nasional dalam bidang kesehatan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 ditujukan pada peningkatan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat, peningkatan pemerataan akses pelayanan kesehatan dan meningkatkan perlindungan finansial. Salah satu sasaranya adalah menurunkan prevalensi stunting menjadi 28.8% dari sebelumnya 29.6% pada tahun 2017. Pada APBN 2018, dialokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 111,0 triliun termasuk di dalamnya adalah alokasi untuk program prioritas penanganan stunting melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Stunting bisa dicegah melalui langkah-langkah sebagai berikut.
1. Pemenuhan kebutuhan zat gizi bagi ibu hamil. Ibu hamil harus mendapatkan makanan yang cukup gizi, suplementasi zat gizi (tablet zat besi atau Fe), dan terpantau kesehatannya.

2.   ASI eksklusif sampai umur 6 bulan dan setelah umur 6 bulan diberi makanan pendamping ASI (MPASI) yang cukup jumlah dan kualitasnya.

3.  Pemantauan pertumbuhan pada balita di Posyandu untuk mendeteksi secara dini terjadinya gangguan pertumbuhan.

4.      Peningkatan akses terhadap air bersih dan fasilitas sanitasi, serta menjaga kebersihan lingkungan.

      Penanggulangan masalah stunting tidak hanya membutuhkan komitmen pemerintah semata namun partisipasi masyarakat itu sendiri sangatlah penting. Stunting erat kaitannya dengan sanitasi dan kebersihan lingkungan. Untuk memotong rantai buruk stunting artinya kita juga harus memotong rantai sanitasi yang buruk di lingkungan masyarakat. Ibu hamil dan anak perlu hidup dalam lingkungan yang bersih. Dua cara utama yang sederhana adalah memulai untuk tidak membuang air besar sembarangan dan selalu mencuci tangan dengan sabun setiap sebelum makan.


sumber : www.google.com



Referensi :

https://www.kemenkeu.go.id/

http://www.mca-indonesia.go.id/

http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/07/23/kumpulan-kata-kata-bijak-menyambut-hari-anak-nasional-2018-cocok-untuk-status-di-media-sosial


Rabu, 16 Mei 2018

PENERAPAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN KUALITAS BELANJA NEGARA

Kartu kredit adalah suatu alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang digunakan untuk melakukan pembayaran transaksi pembelanjaan. Kewajiban pembayaran dipenuhi terlebih dahulu oleh penerbit atau acquirer dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge card) atau dengan angsuran.

        Corporate Card adalah kartu kredit yang diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan transaksi dan perjalanan bisnis perusahaan sehingga perusahaan lebih mudah untuk mengontrol setiap transaksi yang dilakukan oleh pegawai.

Saat ini sedang dilakukan uji coba penggunaan kartu kredit pemerintah untuk pelaksanaan belanja di lingkungan satuan kerja kementerian negara/lembaga. Uji coba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan uang persediaan diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017. Landasan hukum lainnya dalam implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN. Pemegang kartu kredit pemerintah adalah pejabat atau pegawai di lingkungan satuan kerja kementerian negara/lembaga yang ditetapkan oleh KPA (kuasa pengguna anggaran) untuk melakukan belanja dengan kartu kredit.

Tujuan kartu kredit pemerintah diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara.
Pertumbuhan industri di era digital mendukung transaksi non tunai atau cashless dalam berbelanja. Dengan adanya sistem pembayaran dengan kartu kredit, pengguna anggaran tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar sehingga lebih efisien dalam berbelanja.

2. Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi.
Bendahara pengeluaran atau pengguna anggaran tidak perlu repot-repot lagi untuk membawa uang kas dalam jumlah besar. Minimnya uang tunai yang dibawa pengguna anggaran pada saat berbelanja dapat mengurangi potensi pencurian atau tindak kriminal lainnya pada saat bertransaksi.

3. Mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai.
Mempermudah untuk melacak transaksi ilegal karena semua data transaksi keuangan terekam di sistem perbankan sehingga menghasilkan transaksi yang lebih transparan.

4. Mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UP (uang persediaan).
Uang persediaan yang diberikan pada bendahara pengeluaran sering mengakibatkan adanya kas yang menganggur atau idle cash di rekening bendahara pengeluaran karena belum digunakan dalam bertransaksi. Dengan adanya kartu kredit pemerintah diharapkan kas atau dana UP di rekening bendahara pengeluaran hanya tersimpan seperlunya saja sehingga tidak ada kas yang menganggur dan apabila terdapat kelebihan kas di pemerintah dapat langsung ditempatkan dalam investasi.

          Uang persediaan Uang persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kebutuhan operasional sehari-hari satker atau membiayai pengeluaran yang sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS (langsung). Penggunaan kartu kredit untuk belanja pemerintah difokuskan pada belanja keperluan operasional yang merupakan bagian terbesar dari penggunaan uang persediaan (UP).


          Sebagian besar satker menggunakan UP sampai dengan Rp 500 juta, hal tersebut berdampak langsung pada tingginya dana yang harus disediakan pemerintah.




Jumlah satker sebanyak 23.967 unit di seluruh Indonesia menghasilkan jumlah outstanding dana UP dan TUP (tambahan uang persdiaan) sebesar Rp9,75 triliun dengan rincian sebagai berikut.




         Penggunaan kartu kredit diharapkan dapat menekan jumlah UP/TUP yang dikuasai oleh bendahara sehingga dapat mengurangi cost of fund dari pemerintah.
         

            Pembayaran dengan kartu kredit pemerintah digunakan untuk keperluan belanja barang. Belanja barang tersebut diantaranya sebagai berikut.


Hambatan penggunaan kartu kredit pemerintah diantaranya sebagai berikut.

1.   Timbulnya penyalahgunaan dalam penggunaan.
Penyalahgunaan dalam penggunaan kertu kredit pemerintah ini misalnya dalam hal pembayaran belanja negara di luar komponen yang ditentukan pada dokumen penganggaran. Penyalahgunaan lainnya yaitu penggunaan kartu kredit pemerintah untuk belanja keperluan pribadi yang seharusnya tidak boleh dibayar oleh dana APBN. Selain itu, penyalahgunaan penggunaan juga dapat berupa pengeluaran jumlah belanja yang melebihi ketentuan standar biaya.

2.   ‎Pada satker di kota kecil tidak banyak toko yang menerima pembayaran dengan kartu kredit atau bahkan tidak ada sama sekali.
Tidak semua orang memiliki pengetahuan untuk melakukan transaksi digital sehingga jangkauannya terbatas hanya pada pusat perkotaan dan sekitarnyanya. Oleh karena itu, transaksi keuangan nontunai belum banyak diterapkan di kota pemerintahan yang kecil dengan akses internet yang belum memadai.

3.   Charge atau biaya dikenakan pada kartu kredit.
Banyak biaya – biaya yang yang dikenakan dari penggunaan kartu kredit itu sendiri. Beberapa contoh biayanya adalah biaya tahunan. Biaya tahunan dibebankan ke dalam tagihan pertama saat menggunakan kartu kredit. Kemudian dibayar ketika telah menggunakan kartu kredit selama 1 tahun. Biaya lainnya yaitu biaya keterlambatan dikenakan jika terlambat melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Biasanya, sekitar 3% dari total tagihan. Namun, beberapa penerbit kartu kredit ada yang menetapkannya dengan batas maksimum. Perjanjian dengan bank penyedia jasa kartu kredit perlu diatur lebih lanjut agar penggunaan kartu kredit pemerintah tidak semakin memberatkan APBN.

4.   Memperhatikan penyedia barang/jasa yang dapat memberikan faktur atau bukti pemungutan kewajiban perpajakan.
Belanja yang dilakukan oleh pengguna anggaran diharapkan memerhatikan kewajiban perpajakan dan tidak memecah nilai transaksi belanja dengan tujuan menghindari kewajiban perpajakan. Sebelum melakukan transaksi, sebaiknya dipastikan terlebih dahulu bahwa penyedia barang/jasa yang bersangkutan dapat memberikan faktur pajak atau bukti pemungutan kewajiban perpajakan. Sehingga, penggunaan kartu kredit pemerintah tidak hanya mendukung kualitas belanja kementerian negara/lembaga tetapi juga mendukung kepatuhan dalam kewajiban perpajakan.



DAFTAR PUSTAKA

Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 tentang Uji coba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan uang persediaan

https://www.cermati.com/artikel/12-biaya-kartu-kredit-yang-perlu-anda-ketahui

https://www.cermati.com/artikel/plus-dan-minus-cashless-di-indonesia-dan-upaya-perbaikan-yang-perlu-ditingkatkan

https://www.cermati.com/kartu-kredit



Minggu, 31 Desember 2017

Pengembangan Budaya Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan

www.google.com

Kejahatan korupsi digolongkan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Extraordinary crime adalah sebuah kejahatan luar biasa yang menuntut penanganan dan pencegahan yang luar biasa. Mengapa korupsi dapat digolongkan sebagai extraordinary crime? Karena korupsi bukan lagi sebuah kejahatan yang biasa, dalam perkembangannya korupsi telah terjadi secara sistematis dan meluas. Menimbulkan efek kerugian negara dan dapat menyengsarakan rakyat. Karena itulah korupsi kini dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Kejahatan korupsi telah disejajarkan dengan tindakan terorisme. 

Mengapa korupsi bisa terjadi? Ada sebuah teori yang dikemukakan oleh Jack Bologne (Bologne : 2006), yang dikenal dengan teori GONE. Ilustrasi GONE Theory terkait dengan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kecurangan atau korupsi meliputi Greeds (keserakahan), Opportunities (kesempatan), Needs (kebutuhan) dan Exposure (pengungkapan). Greed terkait keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang yang tidak puas akan keadaan dirinya. Opportuniy merupakan sistem yang memberi peluang untuk melakukan korupsi, yang bisa diperluas keadaan organisasi atau masyarakat yang sedemikian rupa sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan. Needs yaitu sikap mental yang tidak pernah merasa cukup, selalu sarat dengan kebutuhan yang tidak pernah usai. Exposure terkait dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi yang tidak memberi efek jera pelaku maupun orang lain sehingga tidak membuat takut pelaku.

Ada tujuh bentuk korupsi menurut Buku Saku yang dikeluarkan oleh KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK : 2006) yaitu sebagai berikut.

1. Kerugian Keuangan Negara, (Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkayadiri sendiri atau orang lain atau korporasi; Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada).
2.  Suap Menyuap, (Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya)
3.    Penggelapan dalam Jabatan, (Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau uang/surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut).
4. Pemerasan, (Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri).
5. Perbuatan Curang, (Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau menyerahkan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang).
6. Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan, (Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya).
7.  Gratifikasi, (Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya).

Data statistik KPK menunjukkan bahwa pelaku korupsi dari segi profesinya paling banyak terjadi pada profesi swasta yakni, 164 kasus. Sedangkan peringkat kedua adalah pejabat pemerintah sebanyak 148 kasus dan peringkat ketiga anggota DPR/DPRD sebanyak 129 kasus. Lalu, untuk pelaku yang berasal dari profesi wali kota, bupati dan wakil bupati menempati urutan berikutnya dengan jumlah 60 kasus, disusul kepala dinas sebanyak 25 kasus, gubernur sebanyak 17 kasus, hakim sebanyak 15 kasus, komisioner 7 kasus, duta besar 4 kasus dan lainnya sebanyak 81 kasus.

Beberapa penyebab korupsi di kalangan aparatur pemerintah diantaranya, pada pelaku seorang pelaksana dengan alasan ikut atasan, pelaku setingkat Eselon 4 disebabkan gaya hidup, pelaku Eselon 3 disebabkan sifat tamak, dan pelaku Eselon 2 karena adanya pembiaran dari lingkungan organisasi yang bersangkutan. Menurut survei lainnya, adapun pelaku korupsi dari segi pendidikan yaitu Sarjana (82%), Magister (13%), Doktor (1%), pendidikan lainnya (4%). Data penyebab korupsi di kalangan masyarakat diantaranya, gaya hidup (30,4%), konflik kepentingan (13,1%), tekanan keluarga (8,1%), dan penyebab lainnya (48,4%).

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 yaitu, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Adapun unsur-unsur gratifikasi adalah sebagai berikut.
a.    Ada penerimaan berupa barang atau uang.
b.    Subjek penerima adalah pegawai negeri atau pegawai pemerintah.
c.  Pemberian barang atau uang tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan hak dan kewajiban pihak penerima.
d.  Penerima hadiah tidak melapor setelah mendapat hadiah tersebut sehingga dijatuhi hukuman gratifikasi.

Sedangkan penyuapan adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Ada kasus gratifikasi yang dianggap sebagai suap sebagaimana diatur dalam pasal 12B ayat (1) Undang Undang No.31 tahun 1999 sttd. Undang Undang No. 20 tahun 2001 berbunyi, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”

Perbedaan gratifikasi dan penyuapan terletak pada aktif tidaknya pelaku.Jika pada gratifikasi yang aktif adalah masyarakatnya dan pelaku sebagai pejabat atau pegawai pemerintah berlaku pasif karena hanya menerima yang diberikan padanya. Sedangkan pada kasus penyuapan yang aktif bisa masyarakatnya saja, contoh : penyuapan rekanan/pemborong untuk memenangkan lelang pengadaan barang/ jasa pada pejabat pemerintah. Namun dalam kasus penyuapan lainnya bisa juga pejabat pemerintah pada pejabat pemerintah lainnya yang sama – sama bertindak aktif, contohnya pada kasus untuk menempati suatu jabatan tertentu.

Namun, terdapat pengecualian sanksi hukum bagi pelaku gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat (1) UU No.31 tahun 1999 sttd. UU No. 20 tahun 2001  berbunyi, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK”.

Manfaat pelaporan gratifikasi, yaitu :
a.    melepas hukuman atau sanksi;
b.    memutus konflik kepentingan;
c.    menunjukkan adanya integritas individu; dan
d.    self assessment (penilaian atau refleksi diri).

Beberapa strategi yang dapat dilakukan sebagai penguatan gerakan anti korupsi dan anti gratifikasi adalah sebagai berikut.

Governance
Risk
Control
Leadership
Risk management
Manajemen
Nilai – nilai organisasi
Fraud risk mapping
Unit Kepatuhan Internal
Kode etik

Inspektorat Jenderal

Tanggal 9 Desember diperingati sebagai hari anti korupsi sedunia atau biasa disingkat dengan Hakordia. Tema peringatan Hakordia tahun 2017 yang lalu yang dikemukakan dalam pidato Presiden Joko Widodo adalah “Bergerak Bersama Memberantas Korupsi untuk Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera”. Kita harus meyakini apabila Indonesia bebas dari korupsi maka kesejahteraan masyarakat akan lebih teratur secara kondusif. Oleh karena itu, budaya anti korupsi dan pengendalian gratifikasi bukan hanya tugas dari pemerintah dan lembaga tertentu saja melainkan perlu adanya pertisipasi dari seluruh elemen masyarakat.



Daftar pustaka

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2011. Pendidikan Anti-Korupsi untuk Perguruan
            Tinggi. Jakarta : Kemendikbud.


Sabtu, 16 Desember 2017

STRATEGI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT SEHINGGA MENJADI WTP

Satuan organisasi di lingkungan pemerintah menurut peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan keuangan. Hasil pelaksanaan anggaran (APBN) dituangkan dalam laporan keuangan pemerintah sebagai pernyataan pertanggungjawaban pemerintah kepada publik. Laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) terdiri atas tujuh komponen, yaitu laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.

Tahun 2005 merupakan tahun pertama kali LKPP disusun oleh pemerintah. Pada tahun – tahun sebelumnya pemerintah tidak pernah berhasil menyusun laporan keuangannya atas pertanggungjawaban dana APBN yang dikelola. LKPP pertama ini disusun belum berdasarkan standar yang pasti. Tahun 2006 merupakan tahun pertama kali LKPP disusun dengan basis SAP (standar akuntansi pemerintah). SAP sendiri mulai disusun tahun 2004 dan selesai tahun 2005 namun pada tahun 2005 pemerintah belum siap untuk mengimplementasikan SAP tersebut sehingga LKPP dengan berbasis SAP baru terwujud pada tahun 2006. Tahun 2015 merupakan tahun pertama kali LKPP disusun dengan basis akrual sebab pada tahun sebelum-sebelumnya LKPP masih menggunakan basis kas dan basis kas menuju akrual. Tahun 2016 merupakan tahun pertama kali LKPP dapat meraih opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan setelah tahun – tahun sebelumnya mendapat opini disclaimer dan WDP (wajar dengan pengecualian).



Laporan keuangan pemerintah pusat adalah satu kesatuan laporan keuangan hasil konsolidasi dari laporan keuangan kementerian/lembaga (LK K/L) dan laporan keuangan bendahara umum negara (LK BUN). LK K/L dibuat oleh seluruh kementerian dan lembaga yang ada di Indonesia sebagai satuan kerja dengan berpedoman pada SAI (sistem akuntansi instansi) yang menjadi subsistem dari SAPP. LK K/L hanya menghasilkan komponen LKPP berupa LRA (laporan realisasi anggaran), LO (laporan operasional), neraca dan LPE (laporan perubahan ekuitas). LK BUN dibuat oleh Kementerian Keuangan sebagai bendahara umum negara dengan berpedoman pada SA BUN (sistem akuntansi bendahara umum negara) yang juga menjadi subsistem dari SAPP. LK BUN mengahasilkan dua komponen LKPP lainnya, yaitu LAK (laporan arus kas) dan LP SAL (laporan perubahan saldo anggaran lebih).


LKPP mengalami beberapa perkembangan opini dari BPK sejak pertama kali disusun pada tahun 2005. Pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2008 LKPP meraih opini disclaimer atau Tidak Menyatakan Pendapat. Lalu pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2015 LKPP mulai membaik dengan meraih opini qualified opinion atau Wajar Dengan Pengecualian. Pada tahunn 2016 akhirnya LKPP bisa meraih opini terbaiknya yaitu unqualified opinion atau Wajar Tanpa Pengecualian.

Seberapa pentingkah opini laporan keuangan pemerintah di mata publik?
1.      LKPP sebagai pertanggungjawaban APBN
APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) merupakan anggaran pemerintah pusat yang disetujui oleh DPR. APBN sebagai dokumen keuangan formal yang menjadi hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. APBN dihimpun melalui pendapatan yang diterima dari rakyat dan dikembalikan pada rakyat dalam bentuk belanja negara. Setelah satu tahun dikelola, dana APBN yang telah digunakan selayaknya dipertanggungjawaban pada seluruh rakyat dengan sejelas-jelasnya melalui dokumen laporan keuangan. Hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang – Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 8.

2.      Opini BPK sebagai penentu kualitas pengelolaan keuangan negara
Banyak indikator yang dapat digunakan sebagai penilai suatu pengelolaan keuangan negara sudah baik atau belum. Salah satu indikator yang dapat digunakan adalah opini laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Apabila opini laporan keuangan suatu entitas baik, dapat dipastikan pula pengelolaan keuangannya sudah baik dan mumpuni. Apabila suatu opini laporan keuangan buruk artinya entitas tersebut belum memiliki sistem pengelolaan keuangan yang baik karena belum dapat menghasilkan laporan keuangan yang andal dan dapat dipercaya.

Adapun kriteria penentuan opini BPK agar menjadi WTP adalah sebagai berikut.
a.      Kesesuaian isi laporan keuangan dengan SAP (sistem akuntansi pemerintah).
b.      Kecukupan pengungkapan data dan bukti transaksi keuangan.
c.       Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
d.      Efektivitas SPI (sistem pengendalian internal) yang dimiliki entitas yang bersangkutan.

Langkah strategis yang dilakukan pemerintah sebagai upaya menjadikan LKPP tahun 2016 mendapat opini WTP diantaranya melalui langkah-langkah sebagai berikut.
 a.      Komitmen pimpinan
Pimpinan sebagai pembuat kebijakan dan pembuat keputusan dalam organisasi meiliki andil yang cukup penting dalam menentukan langkah organisasi dan arahan kepada bawahan. Maka, perwujudan LKPP untuk mendapat opini yang terbaik yaitu WTP harus dimulai dari komitmen pimpinannya yang kuat terlebih dahulu untuk terus maju dan mengembangkan sistem pengelolaan keuangan entitasnya terus ke arah yang lebih baik. Apabila pimpinan dalam organisasi atau entitas tersebut tidak bersungguh-sungguh untuk mewujudkan laporan keuangan yang andal, bawahan pun akan mengikuti langkah pimpinan bersangkutan dan tidak memiliki kemauan untuk  bertindak mengelola keuangan yang lebih baik sehingga laporan keuangan menjadi hal yang tidak penting dalam organisasi.

b.      Kemampuan sumber daya manusia yang memadai
Sumber daya manusia merupakan aset yang sangat berharga dan tak ternilai harganya. Teknologi yang canggih dalam organisasi tidak akan berhasil membuat kemajuan apabila tidak didukung oleh SDM yang berkualitas. SDM harus selalu dilatih dan ditingkatkan kemampuannya melalui bentuk-bentuk pendidikan dan pelatihan agar dapat mengikuti kebutuhan perembangan zaman.  Terutama untuk mengimbangi pesatnya sistem keuangan pada zaman modern ini pengetahuan dan kemampuan SDM harus dapat segera menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan publik.

c.       Sistem informasi yang mendukung
LKPP yang telah berhasil meraih opini WTP telah didukung oleh sistem informasi yang mumpuni dengan menggunakan berbagai aplikasi terintegrasi yang dapat mendukung kerja organisasi menjadi lebih mudah. Aplikasi tersebut adalah SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) dan SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi).

d.      Regulasi dan kelembagaan
Regulasi harus dapat mendukung sistem yang dibuat oleh entitas pelaporan atau organisasi. Regulasi juga harus dibuat sejelas-jelasnya agar menjadi aturan yang tegas dan ditaati oleh semua pemengku kepentingan sehingga terwujudnya tertib administrasi pengelolaan keuangan negara. LKPP pada tahun 2016 telah didukung oleh aturan yang kompleks dan memadai diantaranya Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan peraturan menteri keuangan lainnya. Kelembagaan harus disusun dengan struktur lini yang baik dan beban kerja yang sesuai sehingga mendukung kerja sama tim untuk mewujudkan laporan keuangan yang baik.

e.      Sistem pengedalian internal yang efektif
Sebelum LKPP diaudit oleh BPK, LKPP selayaknya melewati audit internal terlebih dahulu yang diselenggarakan oleh SPI dalam entitas bersangkutan. Sehingga, kesalahan – kasalahan kecil yang bersifat administratif maupun substantif dapat terdeteksi lebih awal dan masih bisa dilakukan perbaikan untuk mewujudkan LKPP yang berkualitas dan serta andal menurut opini BPK. Fungsi SPI dapat dilakukan oleh Itjen (Inspektorat Jenderal) masing-masing kementerian atau oleh APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah).

f.        Adanya tindak lanjut pemeriksaan
Setiap pemeriksaan oleh BPK menghasilkan opini maupun saran atau rekomendasi terkait laporan keuangan bersangkutan. Saran atau rekomendasi tersebut seharusnya dapat diindahkan dan dilakukan langkah-langkah tindak lanjut perbaik ke depannya oleh entitas auditee. Sehingga, laporan keuangan selanjutnya tidak mengulangi kesalahan yang sama dan mewujudkan laporan keuangan yang lebih baik dari sebelumnya sehingga memberikan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan.

Sebagai penutup, perlu diingat bahwa opini Wajar Tanpa Pengetahuan  bukanlah merupakan suatu tujuan akhir dari proses bisnis suatu organisasi publik karena yang lebih penting bagi masyarakat adalah terwujudnya output dari program pemerintah yang dapat  menyejahterakan rakyat.



Daftar Pustaka

1.      Undang Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2.      Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
3.    Materi Kuliah Umum Strategi LKPP menjadi WTP (Tangerang Selatan, 12 Desember 2017) bersama Bapak DR. Marwanto Harjowiryono, M.A. – Direktur Jenderal Perbendaharaan

STUNTING

sumber : www.google.com        Tanggal 23 Juli lalu kita memperingati hari anak nasional atau Children’s Day. Anak adalah pelita, deng...