Kartu kredit adalah suatu alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang digunakan untuk melakukan pembayaran transaksi pembelanjaan. Kewajiban pembayaran dipenuhi terlebih dahulu oleh penerbit atau acquirer dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge card) atau dengan angsuran.
Corporate Card adalah kartu kredit yang diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan transaksi dan perjalanan bisnis perusahaan sehingga perusahaan lebih mudah untuk mengontrol setiap transaksi yang dilakukan oleh pegawai.
Corporate Card adalah kartu kredit yang diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan transaksi dan perjalanan bisnis perusahaan sehingga perusahaan lebih mudah untuk mengontrol setiap transaksi yang dilakukan oleh pegawai.
Saat ini sedang dilakukan uji coba
penggunaan kartu kredit pemerintah untuk pelaksanaan belanja di lingkungan
satuan kerja kementerian negara/lembaga. Uji coba pembayaran dengan kartu
kredit dalam rangka penggunaan uang persediaan diatur dalam Perdirjen
Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017. Landasan hukum lainnya dalam implementasi
penggunaan kartu kredit pemerintah adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor
190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN. Pemegang kartu kredit pemerintah adalah pejabat atau pegawai di lingkungan satuan kerja kementerian negara/lembaga yang ditetapkan oleh KPA (kuasa pengguna anggaran) untuk melakukan belanja dengan kartu kredit.
Tujuan kartu kredit pemerintah diantaranya adalah sebagai berikut.
Tujuan kartu kredit pemerintah diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara.
Pertumbuhan industri di era digital mendukung transaksi non tunai atau cashless dalam berbelanja. Dengan adanya sistem pembayaran dengan kartu kredit, pengguna anggaran tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar sehingga lebih efisien dalam berbelanja.
Pertumbuhan industri di era digital mendukung transaksi non tunai atau cashless dalam berbelanja. Dengan adanya sistem pembayaran dengan kartu kredit, pengguna anggaran tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar sehingga lebih efisien dalam berbelanja.
2. Meningkatkan keamanan
dalam bertransaksi.
Bendahara
pengeluaran atau pengguna anggaran tidak perlu repot-repot lagi untuk membawa
uang kas dalam jumlah besar. Minimnya uang tunai yang dibawa pengguna anggaran pada
saat berbelanja dapat mengurangi potensi pencurian atau tindak kriminal lainnya
pada saat bertransaksi.
3. Mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai.
Mempermudah
untuk melacak transaksi ilegal karena semua data transaksi keuangan terekam di sistem
perbankan sehingga menghasilkan transaksi yang lebih transparan.
4. Mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan
UP (uang persediaan).
Uang
persediaan yang diberikan pada bendahara pengeluaran sering mengakibatkan
adanya kas yang menganggur atau idle cash di rekening bendahara pengeluaran
karena belum digunakan dalam bertransaksi. Dengan adanya kartu kredit
pemerintah diharapkan kas atau dana UP di rekening bendahara pengeluaran hanya
tersimpan seperlunya saja sehingga tidak ada kas yang menganggur dan apabila
terdapat kelebihan kas di pemerintah dapat langsung ditempatkan dalam
investasi.
Uang persediaan Uang persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kebutuhan operasional sehari-hari satker atau membiayai pengeluaran yang sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS (langsung). Penggunaan kartu kredit untuk belanja pemerintah difokuskan pada belanja keperluan operasional yang merupakan bagian terbesar dari penggunaan uang persediaan (UP).
Uang persediaan Uang persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kebutuhan operasional sehari-hari satker atau membiayai pengeluaran yang sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS (langsung). Penggunaan kartu kredit untuk belanja pemerintah difokuskan pada belanja keperluan operasional yang merupakan bagian terbesar dari penggunaan uang persediaan (UP).
Sebagian besar satker menggunakan UP sampai dengan Rp 500 juta, hal tersebut berdampak langsung pada tingginya dana yang harus disediakan pemerintah.
Jumlah satker sebanyak 23.967 unit di
seluruh Indonesia menghasilkan jumlah outstanding
dana UP dan TUP (tambahan uang persdiaan) sebesar Rp9,75 triliun dengan rincian sebagai berikut.
Penggunaan kartu kredit diharapkan dapat menekan jumlah UP/TUP yang dikuasai oleh bendahara sehingga dapat mengurangi cost of fund dari pemerintah.
Pembayaran dengan kartu kredit pemerintah digunakan untuk keperluan belanja barang. Belanja barang tersebut diantaranya sebagai berikut.
Hambatan penggunaan kartu kredit pemerintah diantaranya sebagai berikut.
1. Timbulnya penyalahgunaan dalam penggunaan.
Penyalahgunaan dalam penggunaan kertu kredit pemerintah ini misalnya dalam hal pembayaran belanja negara di luar komponen yang ditentukan pada dokumen penganggaran. Penyalahgunaan lainnya yaitu penggunaan kartu kredit pemerintah untuk belanja keperluan pribadi yang seharusnya tidak boleh dibayar oleh dana APBN. Selain itu, penyalahgunaan penggunaan juga dapat berupa pengeluaran jumlah belanja yang melebihi ketentuan standar biaya.
2. Pada satker di kota kecil tidak banyak toko yang menerima pembayaran dengan kartu kredit atau bahkan tidak ada sama sekali.
Tidak semua orang memiliki pengetahuan untuk melakukan transaksi digital sehingga jangkauannya terbatas hanya pada pusat perkotaan dan sekitarnyanya. Oleh karena itu, transaksi keuangan nontunai belum banyak diterapkan di kota pemerintahan yang kecil dengan akses internet yang belum memadai.
3. Charge atau biaya dikenakan pada kartu kredit.
Banyak biaya – biaya yang yang dikenakan dari penggunaan kartu kredit itu sendiri. Beberapa contoh biayanya adalah biaya tahunan. Biaya tahunan dibebankan ke dalam tagihan pertama saat menggunakan kartu kredit. Kemudian dibayar ketika telah menggunakan kartu kredit selama 1 tahun. Biaya lainnya yaitu biaya keterlambatan dikenakan jika terlambat melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Biasanya, sekitar 3% dari total tagihan. Namun, beberapa penerbit kartu kredit ada yang menetapkannya dengan batas maksimum. Perjanjian dengan bank penyedia jasa kartu kredit perlu diatur lebih lanjut agar penggunaan kartu kredit pemerintah tidak semakin memberatkan APBN.
4. Memperhatikan penyedia barang/jasa yang dapat memberikan faktur atau bukti pemungutan kewajiban perpajakan.
Belanja yang dilakukan oleh pengguna anggaran diharapkan memerhatikan kewajiban perpajakan dan tidak memecah nilai transaksi belanja dengan tujuan menghindari kewajiban perpajakan. Sebelum melakukan transaksi, sebaiknya dipastikan terlebih dahulu bahwa penyedia barang/jasa yang bersangkutan dapat memberikan faktur pajak atau bukti pemungutan kewajiban perpajakan. Sehingga, penggunaan kartu kredit pemerintah tidak hanya mendukung kualitas belanja kementerian negara/lembaga tetapi juga mendukung kepatuhan dalam kewajiban perpajakan.
DAFTAR PUSTAKA
Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 tentang Uji coba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan uang persediaan
https://www.cermati.com/artikel/12-biaya-kartu-kredit-yang-perlu-anda-ketahui
https://www.cermati.com/artikel/plus-dan-minus-cashless-di-indonesia-dan-upaya-perbaikan-yang-perlu-ditingkatkan
https://www.cermati.com/kartu-kredit
1. Timbulnya penyalahgunaan dalam penggunaan.
Penyalahgunaan dalam penggunaan kertu kredit pemerintah ini misalnya dalam hal pembayaran belanja negara di luar komponen yang ditentukan pada dokumen penganggaran. Penyalahgunaan lainnya yaitu penggunaan kartu kredit pemerintah untuk belanja keperluan pribadi yang seharusnya tidak boleh dibayar oleh dana APBN. Selain itu, penyalahgunaan penggunaan juga dapat berupa pengeluaran jumlah belanja yang melebihi ketentuan standar biaya.
2. Pada satker di kota kecil tidak banyak toko yang menerima pembayaran dengan kartu kredit atau bahkan tidak ada sama sekali.
Tidak semua orang memiliki pengetahuan untuk melakukan transaksi digital sehingga jangkauannya terbatas hanya pada pusat perkotaan dan sekitarnyanya. Oleh karena itu, transaksi keuangan nontunai belum banyak diterapkan di kota pemerintahan yang kecil dengan akses internet yang belum memadai.
3. Charge atau biaya dikenakan pada kartu kredit.
Banyak biaya – biaya yang yang dikenakan dari penggunaan kartu kredit itu sendiri. Beberapa contoh biayanya adalah biaya tahunan. Biaya tahunan dibebankan ke dalam tagihan pertama saat menggunakan kartu kredit. Kemudian dibayar ketika telah menggunakan kartu kredit selama 1 tahun. Biaya lainnya yaitu biaya keterlambatan dikenakan jika terlambat melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Biasanya, sekitar 3% dari total tagihan. Namun, beberapa penerbit kartu kredit ada yang menetapkannya dengan batas maksimum. Perjanjian dengan bank penyedia jasa kartu kredit perlu diatur lebih lanjut agar penggunaan kartu kredit pemerintah tidak semakin memberatkan APBN.
4. Memperhatikan penyedia barang/jasa yang dapat memberikan faktur atau bukti pemungutan kewajiban perpajakan.
Belanja yang dilakukan oleh pengguna anggaran diharapkan memerhatikan kewajiban perpajakan dan tidak memecah nilai transaksi belanja dengan tujuan menghindari kewajiban perpajakan. Sebelum melakukan transaksi, sebaiknya dipastikan terlebih dahulu bahwa penyedia barang/jasa yang bersangkutan dapat memberikan faktur pajak atau bukti pemungutan kewajiban perpajakan. Sehingga, penggunaan kartu kredit pemerintah tidak hanya mendukung kualitas belanja kementerian negara/lembaga tetapi juga mendukung kepatuhan dalam kewajiban perpajakan.
DAFTAR PUSTAKA
Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 tentang Uji coba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan uang persediaan
https://www.cermati.com/artikel/12-biaya-kartu-kredit-yang-perlu-anda-ketahui
https://www.cermati.com/artikel/plus-dan-minus-cashless-di-indonesia-dan-upaya-perbaikan-yang-perlu-ditingkatkan
https://www.cermati.com/kartu-kredit
https://www.ayamvita.site/link-sabung-ayam-anti-internet-positif-februari-2019
BalasHapusLink Sabung Ayam Anti Internet Positif Februari 2019 merupakan Jalan Alternatif untuk Bermain Games Sabung Ayam S128.
WA : +628122222995
Line: cs_bolavita