Rabu, 14 Maret 2018
Rabu, 07 Maret 2018
Kamis, 01 Maret 2018
Minggu, 31 Desember 2017
Pengembangan Budaya Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan
www.google.com
Kejahatan
korupsi digolongkan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Extraordinary crime adalah sebuah
kejahatan luar biasa yang menuntut penanganan dan pencegahan yang luar biasa. Mengapa
korupsi dapat digolongkan sebagai extraordinary
crime? Karena korupsi bukan lagi sebuah kejahatan yang biasa, dalam
perkembangannya korupsi telah terjadi secara sistematis dan meluas. Menimbulkan
efek kerugian negara dan dapat menyengsarakan rakyat. Karena itulah korupsi
kini dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary
crime). Kejahatan korupsi telah disejajarkan dengan tindakan terorisme.
Mengapa korupsi bisa terjadi?
Ada sebuah teori yang dikemukakan oleh Jack Bologne (Bologne : 2006), yang
dikenal dengan teori GONE. Ilustrasi GONE
Theory terkait dengan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kecurangan
atau korupsi meliputi Greeds (keserakahan), Opportunities
(kesempatan), Needs (kebutuhan) dan Exposure (pengungkapan). Greed terkait keserakahan dan kerakusan
para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang yang tidak puas akan keadaan dirinya.
Opportuniy merupakan sistem yang
memberi peluang untuk melakukan korupsi, yang bisa diperluas keadaan organisasi
atau masyarakat yang sedemikian rupa sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang
untuk melakukan kecurangan. Needs
yaitu sikap mental yang tidak pernah merasa cukup, selalu sarat dengan
kebutuhan yang tidak pernah usai. Exposure
terkait dengan hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi yang tidak memberi
efek jera pelaku maupun orang lain sehingga tidak membuat takut pelaku.
Ada tujuh bentuk korupsi menurut
Buku Saku yang dikeluarkan oleh KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK :
2006) yaitu sebagai berikut.
1. Kerugian Keuangan Negara, (Secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkayadiri sendiri atau orang lain atau
korporasi; Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saranayang ada).
2. Suap Menyuap, (Memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara dengan
maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya)
3. Penggelapan dalam Jabatan, (Pegawai
negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu
jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja
menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau
uang/surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu
dalam melakukan perbuatan tersebut).
4. Pemerasan, (Pegawai
negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya
memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan
potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri).
5. Perbuatan Curang, (Setiap
orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau menyerahkan bahan bangunan,
sengaja membiarkan perbuatan curang).
6. Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan, (Pegawai
negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan
sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat
dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau
mengawasinya).
7. Gratifikasi, (Setiap
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara dianggap pemberian suap,
apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban
tugasnya).
Data
statistik KPK menunjukkan bahwa pelaku korupsi dari segi profesinya paling
banyak terjadi pada profesi swasta yakni, 164 kasus. Sedangkan peringkat kedua
adalah pejabat pemerintah sebanyak 148 kasus dan peringkat ketiga anggota
DPR/DPRD sebanyak 129 kasus. Lalu, untuk pelaku yang berasal dari profesi wali
kota, bupati dan wakil bupati menempati urutan berikutnya dengan jumlah 60
kasus, disusul kepala dinas sebanyak 25 kasus, gubernur sebanyak 17 kasus,
hakim sebanyak 15 kasus, komisioner 7 kasus, duta besar 4 kasus dan lainnya
sebanyak 81 kasus.
Beberapa penyebab korupsi di
kalangan aparatur pemerintah diantaranya, pada pelaku seorang pelaksana dengan
alasan ikut atasan, pelaku setingkat
Eselon 4 disebabkan gaya hidup, pelaku
Eselon 3 disebabkan sifat tamak, dan
pelaku Eselon 2 karena adanya pembiaran
dari lingkungan organisasi yang bersangkutan. Menurut survei lainnya, adapun
pelaku korupsi dari segi pendidikan yaitu Sarjana (82%), Magister (13%), Doktor
(1%), pendidikan lainnya (4%). Data penyebab korupsi di kalangan masyarakat diantaranya,
gaya hidup (30,4%), konflik kepentingan (13,1%), tekanan keluarga (8,1%), dan
penyebab lainnya (48,4%).
Pengertian Gratifikasi menurut
penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 yaitu, pemberian dalam arti luas,
yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di
luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa
sarana elektronik.
Adapun
unsur-unsur gratifikasi adalah sebagai berikut.
a. Ada
penerimaan berupa barang atau uang.
b. Subjek
penerima adalah pegawai negeri atau pegawai pemerintah.
c. Pemberian
barang atau uang tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan hak
dan kewajiban pihak penerima.
d. Penerima
hadiah tidak melapor setelah mendapat hadiah tersebut sehingga dijatuhi hukuman
gratifikasi.
Sedangkan
penyuapan adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau
penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat
sesuatu dalam jabatannya. Ada kasus gratifikasi yang dianggap sebagai suap sebagaimana
diatur dalam pasal 12B ayat (1) Undang Undang No.31 tahun 1999 sttd. Undang Undang
No. 20 tahun 2001 berbunyi, “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap
pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya.”
Perbedaan gratifikasi dan
penyuapan terletak pada aktif tidaknya pelaku.Jika pada gratifikasi yang aktif
adalah masyarakatnya dan pelaku sebagai pejabat atau pegawai pemerintah berlaku
pasif karena hanya menerima yang diberikan padanya. Sedangkan pada kasus penyuapan
yang aktif bisa masyarakatnya saja, contoh : penyuapan rekanan/pemborong untuk
memenangkan lelang pengadaan barang/ jasa pada pejabat pemerintah. Namun dalam
kasus penyuapan lainnya bisa juga pejabat pemerintah pada pejabat pemerintah
lainnya yang sama – sama bertindak aktif, contohnya pada kasus untuk menempati
suatu jabatan tertentu.
Namun,
terdapat pengecualian sanksi hukum bagi pelaku gratifikasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 12C ayat (1) UU No.31 tahun 1999 sttd. UU No. 20 tahun 2001 berbunyi, “Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi
yang diterimanya kepada KPK”.
Manfaat
pelaporan gratifikasi, yaitu :
a. melepas
hukuman atau sanksi;
b. memutus
konflik kepentingan;
c. menunjukkan
adanya integritas individu; dan
d.
self
assessment (penilaian atau refleksi diri).
Beberapa strategi yang dapat
dilakukan sebagai penguatan gerakan anti korupsi dan anti gratifikasi adalah
sebagai berikut.
Governance
|
Risk
|
Control
|
Leadership
|
Risk management
|
Manajemen
|
Nilai
– nilai organisasi
|
Fraud risk mapping
|
Unit
Kepatuhan Internal
|
Kode
etik
|
Inspektorat
Jenderal
|
Tanggal 9 Desember
diperingati sebagai hari anti korupsi sedunia atau biasa disingkat dengan Hakordia. Tema peringatan Hakordia tahun
2017 yang lalu yang dikemukakan dalam pidato Presiden Joko Widodo adalah “Bergerak
Bersama Memberantas Korupsi untuk Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera”. Kita
harus meyakini apabila Indonesia bebas dari korupsi maka kesejahteraan
masyarakat akan lebih teratur secara kondusif. Oleh karena itu, budaya anti
korupsi dan pengendalian gratifikasi bukan hanya tugas dari pemerintah dan
lembaga tertentu saja melainkan perlu adanya pertisipasi dari seluruh elemen
masyarakat.
Daftar pustaka
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia. 2011. Pendidikan Anti-Korupsi
untuk Perguruan
Tinggi. Jakarta : Kemendikbud.
Sabtu, 16 Desember 2017
STRATEGI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT SEHINGGA MENJADI WTP
Satuan organisasi di lingkungan pemerintah menurut
peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan keuangan. Hasil
pelaksanaan anggaran (APBN) dituangkan dalam laporan keuangan pemerintah
sebagai pernyataan pertanggungjawaban pemerintah kepada publik. Laporan
keuangan pemerintah pusat (LKPP) terdiri atas tujuh komponen, yaitu laporan
realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan
perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas
laporan keuangan.
Tahun 2005 merupakan tahun pertama kali LKPP disusun oleh
pemerintah. Pada tahun – tahun sebelumnya pemerintah tidak pernah berhasil
menyusun laporan keuangannya atas pertanggungjawaban dana APBN yang dikelola.
LKPP pertama ini disusun belum berdasarkan standar yang pasti. Tahun 2006 merupakan tahun pertama kali
LKPP disusun dengan basis SAP (standar akuntansi pemerintah). SAP sendiri mulai
disusun tahun 2004 dan selesai tahun 2005 namun pada tahun 2005 pemerintah
belum siap untuk mengimplementasikan SAP tersebut sehingga LKPP dengan berbasis
SAP baru terwujud pada tahun 2006. Tahun
2015 merupakan tahun pertama kali LKPP disusun dengan basis akrual sebab
pada tahun sebelum-sebelumnya LKPP masih menggunakan basis kas dan basis kas
menuju akrual. Tahun 2016 merupakan
tahun pertama kali LKPP dapat meraih opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari
Badan Pemeriksa Keuangan setelah tahun – tahun sebelumnya mendapat opini disclaimer dan WDP (wajar dengan
pengecualian).
Laporan keuangan pemerintah pusat adalah satu kesatuan
laporan keuangan hasil konsolidasi dari laporan keuangan kementerian/lembaga
(LK K/L) dan laporan keuangan bendahara umum negara (LK BUN). LK K/L dibuat
oleh seluruh kementerian dan lembaga yang ada di Indonesia sebagai satuan kerja
dengan berpedoman pada SAI (sistem akuntansi instansi) yang menjadi subsistem
dari SAPP. LK K/L hanya menghasilkan komponen LKPP berupa LRA (laporan
realisasi anggaran), LO (laporan operasional), neraca dan LPE (laporan
perubahan ekuitas). LK BUN dibuat oleh Kementerian Keuangan sebagai bendahara
umum negara dengan berpedoman pada SA BUN (sistem akuntansi bendahara umum
negara) yang juga menjadi subsistem dari SAPP. LK BUN mengahasilkan dua komponen
LKPP lainnya, yaitu LAK (laporan arus kas) dan LP SAL (laporan perubahan saldo
anggaran lebih).
LKPP mengalami beberapa perkembangan opini dari BPK sejak
pertama kali disusun pada tahun 2005. Pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2008
LKPP meraih opini disclaimer atau
Tidak Menyatakan Pendapat. Lalu pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2015 LKPP
mulai membaik dengan meraih opini qualified
opinion atau Wajar Dengan Pengecualian. Pada tahunn 2016 akhirnya LKPP bisa
meraih opini terbaiknya yaitu unqualified
opinion atau Wajar Tanpa Pengecualian.
Seberapa pentingkah opini
laporan keuangan pemerintah di mata publik?
1. LKPP sebagai pertanggungjawaban APBN
APBN
(anggaran pendapatan dan belanja negara) merupakan anggaran pemerintah pusat yang
disetujui oleh DPR. APBN sebagai dokumen keuangan formal yang menjadi hasil
kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan
untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. APBN dihimpun melalui
pendapatan yang diterima dari rakyat dan dikembalikan pada rakyat dalam bentuk
belanja negara. Setelah satu tahun dikelola, dana APBN yang telah digunakan
selayaknya dipertanggungjawaban pada seluruh rakyat dengan sejelas-jelasnya
melalui dokumen laporan keuangan. Hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang –
Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 8.
2. Opini BPK sebagai penentu kualitas
pengelolaan keuangan negara
Banyak
indikator yang dapat digunakan sebagai penilai suatu pengelolaan keuangan
negara sudah baik atau belum. Salah satu indikator yang dapat digunakan adalah
opini laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI. Apabila opini laporan
keuangan suatu entitas baik, dapat dipastikan pula pengelolaan keuangannya
sudah baik dan mumpuni. Apabila suatu opini laporan keuangan buruk artinya
entitas tersebut belum memiliki sistem pengelolaan keuangan yang baik karena
belum dapat menghasilkan laporan keuangan yang andal dan dapat dipercaya.
Adapun kriteria
penentuan opini BPK agar menjadi WTP adalah sebagai berikut.
a. Kesesuaian isi laporan keuangan dengan
SAP (sistem akuntansi pemerintah).
b. Kecukupan pengungkapan data dan bukti
transaksi keuangan.
c. Kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan.
d. Efektivitas SPI (sistem pengendalian
internal) yang dimiliki entitas yang bersangkutan.
Langkah strategis yang
dilakukan pemerintah sebagai upaya menjadikan LKPP tahun 2016 mendapat opini
WTP diantaranya melalui langkah-langkah sebagai berikut.
a. Komitmen pimpinan
Pimpinan
sebagai pembuat kebijakan dan pembuat keputusan dalam organisasi meiliki andil
yang cukup penting dalam menentukan langkah organisasi dan arahan kepada
bawahan. Maka, perwujudan LKPP untuk mendapat opini yang terbaik yaitu WTP
harus dimulai dari komitmen pimpinannya yang kuat terlebih dahulu untuk terus
maju dan mengembangkan sistem pengelolaan keuangan entitasnya terus ke arah
yang lebih baik. Apabila pimpinan dalam organisasi atau entitas tersebut tidak
bersungguh-sungguh untuk mewujudkan laporan keuangan yang andal, bawahan pun
akan mengikuti langkah pimpinan bersangkutan dan tidak memiliki kemauan untuk bertindak mengelola keuangan yang lebih baik
sehingga laporan keuangan menjadi hal yang tidak penting dalam organisasi.
b. Kemampuan sumber daya manusia yang
memadai
Sumber daya
manusia merupakan aset yang sangat berharga dan tak ternilai harganya.
Teknologi yang canggih dalam organisasi tidak akan berhasil membuat kemajuan
apabila tidak didukung oleh SDM yang berkualitas. SDM harus selalu dilatih dan
ditingkatkan kemampuannya melalui bentuk-bentuk pendidikan dan pelatihan agar
dapat mengikuti kebutuhan perembangan zaman. Terutama untuk mengimbangi pesatnya sistem
keuangan pada zaman modern ini pengetahuan dan kemampuan SDM harus dapat segera
menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kebutuhan publik.
c. Sistem informasi yang mendukung
LKPP yang
telah berhasil meraih opini WTP telah didukung oleh sistem informasi yang
mumpuni dengan menggunakan berbagai aplikasi terintegrasi yang dapat mendukung
kerja organisasi menjadi lebih mudah. Aplikasi tersebut adalah SPAN (Sistem
Perbendaharaan dan Anggaran Negara) dan SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat
Instansi).
d. Regulasi dan kelembagaan
Regulasi
harus dapat mendukung sistem yang dibuat oleh entitas pelaporan atau
organisasi. Regulasi juga harus dibuat sejelas-jelasnya agar menjadi aturan
yang tegas dan ditaati oleh semua pemengku kepentingan sehingga terwujudnya
tertib administrasi pengelolaan keuangan negara. LKPP pada tahun 2016 telah
didukung oleh aturan yang kompleks dan memadai diantaranya Peraturan Pemerintah
nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan peraturan menteri
keuangan lainnya. Kelembagaan harus disusun dengan struktur lini yang baik dan
beban kerja yang sesuai sehingga mendukung kerja sama tim untuk mewujudkan
laporan keuangan yang baik.
e. Sistem pengedalian internal yang
efektif
Sebelum LKPP
diaudit oleh BPK, LKPP selayaknya melewati audit internal terlebih dahulu yang
diselenggarakan oleh SPI dalam entitas bersangkutan. Sehingga, kesalahan –
kasalahan kecil yang bersifat administratif maupun substantif dapat terdeteksi
lebih awal dan masih bisa dilakukan perbaikan untuk mewujudkan LKPP yang berkualitas
dan serta andal menurut opini BPK. Fungsi SPI dapat dilakukan oleh Itjen
(Inspektorat Jenderal) masing-masing kementerian atau oleh APIP (Aparat
Pengawas Intern Pemerintah).
f.
Adanya
tindak lanjut pemeriksaan
Setiap
pemeriksaan oleh BPK menghasilkan opini maupun saran atau rekomendasi terkait
laporan keuangan bersangkutan. Saran atau rekomendasi tersebut seharusnya dapat
diindahkan dan dilakukan langkah-langkah tindak lanjut perbaik ke depannya oleh
entitas auditee. Sehingga, laporan
keuangan selanjutnya tidak mengulangi kesalahan yang sama dan mewujudkan
laporan keuangan yang lebih baik dari sebelumnya sehingga memberikan informasi
yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Sebagai penutup, perlu diingat bahwa opini Wajar Tanpa Pengetahuan
bukanlah merupakan suatu tujuan akhir
dari proses bisnis suatu organisasi publik karena yang lebih penting bagi
masyarakat adalah terwujudnya output dari program pemerintah yang dapat menyejahterakan rakyat.
Daftar Pustaka
1.
Undang Undang nomor 17 tahun 2003
tentang Keuangan Negara
2.
Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintah
3. Materi Kuliah Umum Strategi LKPP menjadi WTP
(Tangerang Selatan, 12 Desember 2017) bersama Bapak DR. Marwanto Harjowiryono,
M.A. – Direktur Jenderal PerbendaharaanJumat, 08 Desember 2017
MENGENAL LEBIH DEKAT MPN G2 (MODUL PENERIMAAN NEGARA GENERASI KEDUA)
Penerimaan negara terdiri dari penerimaan pajak dan
PNBP (penerimaan negara bukan pajak)
dalam postur APBN. Penerimaan negara tersebut dikelola oleh Kementerian
Keuangan melalui tiga unit Eselon 1, yaitu DJP (Direktorat Jenderal Pajak), DJA
(Direktorat Jenderal Anggaran), dan DJBC (Dorektorat Jenderal Bea dan Cukai) yang
berperan sebagai pemungut penerimaan negara. Pemungutan penerimaan negara
dilakukan melalui sebuah mekanisme yang disebut MPN G2. MPN G2 atau Modul
Penerimaan Negara Generasi Kedua merupakan sebuah sistem penerimaan negara yang
menggunakan surat setoran elektronik. Surat setoran elektronik yaitu surat
setoran yang berdasarkan pada sistem kode billing.
Sistem billing adalah sistem yang
memfasilitasi penerbitan lima belas digit angka kode billing dalam rangka penyetoran penerimaan negara tanpa perlu
membuat surat setoran (SSP, SSBP, SSPB) secara manual.
Sistem modul penerimaan negara dibuat dengan tujuan
mengintegrasikan sistem penerimaan negara yang selama ini terpisah pada
masing-masing unit Eselon 1 sebagai pemungut yang disebutkan di atas. Sistem
MPN G2 ini menghubungkan sistem settlement
dengan sistem Perbankan yang menjadi mitra kerja pemerintah dalam menampung
penerimaan negara dari masyarakat. Regulasi pelaksanaan MPN G2 diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan nomor 32/PMK.05/2014 jo. Peraturan Menteri Keuangan
nomor 115/PMK.05/2017 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.
Adapun proses bisnis sistem MPN G2 dapat dilihat
pada gambar di bawah ini.
sumber : dokumen KPPN Khusus Penerimaan
Penjelasan gambar
1. Wajib pajak/wajib
bayar/wajib setor melakukan registrasi pendaftaran akun sebagai WP/WB/WS pada biller
terkait jenis penyetoran penerimaan negara.
(setoran pajak : www.sse.pajak.go.id )
(setoran PNBP : www.simponi.kemenkeu.go.id. )
(setoran bea dan cukai : portal
DJBC)
2.
Penyetor masuk ke laman
bersangkutan menggunakan username dan
password yang sudah dibuat.
3.
User meminta
kode billing pada biller.
4.
Biller memberikan
kode billing untuk setiap setoran
penerimaan negara.
5.
WP/WB/WS melalkukan
penyetoran sejumlah penerimaan negara menggunakan kode billing dapat melalui teller bank/pos,
ATM, dan e-banking yang menjadi mitra
kerja pemerintah.
6. Bank/pos persepsi
sebagai collecting agent akan meminta
NTPN (nomor transaksi penerimaan negara) atau melakukan inquiry pada sistem settlement
MPN G2 yang terhubung dengan Kementerian Keuangan.
7. Sistem MPN G2 akan
melakukan payment atau memberikan
NTPN pada sistem bank/pos persepsi.
8. Setelah transaksi
berhasil, bank/pos persepsi akan
memberikan BPN (bukti penerimaan negara) pada WB/WP/WS.
9. Bank/pos persepi wajib
melakukan pelimpahan seluruh transaksi penerimaan negara (mata uang IDR) yang
terjadi pada pukul 15.00 hari sebelumnya sampai dengan pukul 15.00 waktu
setempat pada hari berkenaan ke rekening Sub R-KUN di Bank Indonesia paling
lambat pukul 16.30 waktu setempat pada hari berkenaan.
10. Bank/pos
persepsi juga wajib untuk menyerahkan e-LHP (laporan harian penerimaan
elektronik), e-DNP (daftar nominatif penerimaan elektronik), dan rekening koran
rekonsiliasi untuk seluruh transaksi penerimaan negara yang terjadi pada pukul
15.00 hari sebelumnya sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat pada hari
berkenaan kepada KPPN Khusus Penerimaan sebagai pengelola sistem settlement MPN G2 paling lambat pukul
09.00 WIB hari berikutnya.
11. KPPN Khusus
Penerimaan sebagai unit vertikal di bawah DJPB Kementerian Keuangan melakukan
koordinasi dengan Bank Indonesia terkait saldo penerimaan negara melalui sistem
BIG-eB (Bank Indonesia Government – Electronic
Banking)
MPN G2 ini merupakan penyempurnaan dari sistem MPN
G1. Adapun perbedaan MPN G1 dan MPN G2 dapat dilihat melalui tabel berikut ini.
MPN G1
|
MPN G2
|
Manual Billing System
|
Electronic Billing System
|
Layanan Teller
|
Layanan On-line dan Fleksibel (Teller/ATM/IB/EDC)
|
Layanan Single Currency
|
Layanan Multiple Currencies
(termasuk valas)
|
Jam Kerja
(terbatas pada jam layanan)
|
Tidak terbatas pada jam layanan (kapanpun, dimanapun)
|
Tdk Melayani Seluruh Transaksi Penerimaan
Negara
(RKUN-BI)
|
Melayani Seluruh Transaksi Penerimaan Negara
|
Pengelolaan Layanan Dan Data Transaksi Per
Unit Eselon I (Individual)
|
Pengelolaan Layanan Dan Data Transaksi
Bersama dan Terkoordinasi
|
LKPP beropini Disclaimer
|
LKPP beropini Wajar Tanpa Pengecualian
|
Dengan adanya sistem MPN G2 ini diharapakan dapat mendukung
usaha peningkatan penerimaan negara sehingga APBN tercukupi. Selain itu, MPN G2
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi WP/WB/WS sebagai pembayar, diantaranya
:
a.
tidak perlu lagi membawa dan
mengisi surat setoran (SSP, SSBP, SSPCP, dll), data setoran digantikan dengan proses
billing;
b.
proses billing
(pembentukan data setoran) dapat dilakukan sendiri ataupun memanfaatkan register
point yang disediakan (mis: KPPN, KPP, KPBC, Bank/Pos Persepsi, dll);
c.
banyak alternatif metode
pembayaran (channel pembayaran) yang dilakukan selain pada teller
bank/pos persepsi (mis: ATM, Internet-Banking, Phone-Banking, SMS-Banking, dll);
d.
pembayaran dapat dilakukan
kapanpun dalam batas waktu yang hampir tidak ada (24 jam on-line) dan
dimanapun pada banyak channel pembayaran yang ada sehingga tidak perlu lagi
mengantri di teller bank/pos persepsi pada saat melakukan setoran; dan
e.
kerahasiaan data wajib pajak/wajib
setor/wajib bayar lebih terjamin mengingat bank/pos persepsi tidak lagi
merekam data detail (hanya kode pembayaran/billing saja) pada setiap
setoran.
Daftar pustaka
PMK nomor 32/PMK.05/2014 tentang sistem penerimaan
negara secara elektronik
PMK nomor 115/PMK.05/2017 perubahan atas PMK nomor
32/PMK.05/2014
Langganan:
Postingan (Atom)
STUNTING
sumber : www.google.com Tanggal 23 Juli lalu kita memperingati hari anak nasional atau Children’s Day. Anak adalah pelita, deng...








