Selasa, 24 Juli 2018

STUNTING


sumber : www.google.com
       Tanggal 23 Juli lalu kita memperingati hari anak nasional atau Children’s Day. Anak adalah pelita, dengannya cahaya kebanggaan dan arah menuju masa depan terpapar jelas. Sebuah bangsa akan menjadi besar bila memiliki sikap besar terhadap anak-anak generasi penerusnya. Sayangnya, tidak setiap anak di Indonesia mendapat tumbuh kembang yang sama dengan gizi baik. Seringkali kita menjumpai beberapa anak kurang mampu yang mengalami gangguan pertumbuhan.



Gangguan pertumbuhan pada anak (stunting) adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu cukup lama akibat pemberian makanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi. Stunting terjadi mulai janin masih dalam kandungan dan baru terlihat saat anak berusia sekitar dua tahun. Kekurangan gizi pada usia dini dapat meningkatkan angka kematian bayi dan anak. Terdapat pula beberapa sektor-sektor kehidupan yang menjadi penyebab tidak langsung terjadinya kurang gizi, seperti lingkungan yang buruk, kurangnya akses terhadap layanan kesehatan berkualitas, pola asuh yang tidak memadai serta permasalahan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga.

Anak yang mengalami stunting akan mudah sakit dan memiliki postur tubuh yang tidak maksimal ketika dewasa. Potensi anak yang menderita stunting menjadi tidak dapat berkembang dengan maksimal. Pertumbuhan mental dan fisik yang terganggu serta kemampuan kognitif yang kurang pada anak akan mengakibatkan kerugian ekonomi jangka panjang bagi Indonesia. Pada jangka panjang, stunting dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan menurunkan produktivitas pasar kerja sehingga mengakibatkan hilangnya 11% PDB serta mengurangi pendapatan pekerja dewasa hingga 20%. Selain itu, stunting juga dapat berkontribusi pada melebarnya kesenjangan sehingga mengurangi 10% dari total pendapatan seumur hidup dan juga menyebabkan kemiskinan antargenerasi.

sumber : www.google.com

Riset kesehatan dasar tahun 2013 mencatat pertumbuhan tidak maksimal diderita oleh sekitar 8,9 juta anak Indonesia atau satu dari tiga anak Indonesia mengalami gejala stunting. Indonesia menduduki peringkat kelima dunia untuk jumlah anak dengan kondisi stunting. Lebih dari sepertiga anak berusia di bawah lima tahun di Indonesia tingginya berada di bawah rata-rata. Bahkan di Asia Tenggara, prevalensi stunting di Indonesia tahun 2013 mencapai 37,2% lebih tinggi daripada negara-negara lain, seperti Myanmar (35%), Vietnam (23%), dan Thailand (16%).


Maka dari itu, salah satu prioritas nasional dalam bidang kesehatan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2018 ditujukan pada peningkatan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat, peningkatan pemerataan akses pelayanan kesehatan dan meningkatkan perlindungan finansial. Salah satu sasaranya adalah menurunkan prevalensi stunting menjadi 28.8% dari sebelumnya 29.6% pada tahun 2017. Pada APBN 2018, dialokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 111,0 triliun termasuk di dalamnya adalah alokasi untuk program prioritas penanganan stunting melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Stunting bisa dicegah melalui langkah-langkah sebagai berikut.
1. Pemenuhan kebutuhan zat gizi bagi ibu hamil. Ibu hamil harus mendapatkan makanan yang cukup gizi, suplementasi zat gizi (tablet zat besi atau Fe), dan terpantau kesehatannya.

2.   ASI eksklusif sampai umur 6 bulan dan setelah umur 6 bulan diberi makanan pendamping ASI (MPASI) yang cukup jumlah dan kualitasnya.

3.  Pemantauan pertumbuhan pada balita di Posyandu untuk mendeteksi secara dini terjadinya gangguan pertumbuhan.

4.      Peningkatan akses terhadap air bersih dan fasilitas sanitasi, serta menjaga kebersihan lingkungan.

      Penanggulangan masalah stunting tidak hanya membutuhkan komitmen pemerintah semata namun partisipasi masyarakat itu sendiri sangatlah penting. Stunting erat kaitannya dengan sanitasi dan kebersihan lingkungan. Untuk memotong rantai buruk stunting artinya kita juga harus memotong rantai sanitasi yang buruk di lingkungan masyarakat. Ibu hamil dan anak perlu hidup dalam lingkungan yang bersih. Dua cara utama yang sederhana adalah memulai untuk tidak membuang air besar sembarangan dan selalu mencuci tangan dengan sabun setiap sebelum makan.


sumber : www.google.com



Referensi :

https://www.kemenkeu.go.id/

http://www.mca-indonesia.go.id/

http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/07/23/kumpulan-kata-kata-bijak-menyambut-hari-anak-nasional-2018-cocok-untuk-status-di-media-sosial


Rabu, 16 Mei 2018

PENERAPAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN KUALITAS BELANJA NEGARA

Kartu kredit adalah suatu alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang digunakan untuk melakukan pembayaran transaksi pembelanjaan. Kewajiban pembayaran dipenuhi terlebih dahulu oleh penerbit atau acquirer dan pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus (charge card) atau dengan angsuran.

        Corporate Card adalah kartu kredit yang diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan transaksi dan perjalanan bisnis perusahaan sehingga perusahaan lebih mudah untuk mengontrol setiap transaksi yang dilakukan oleh pegawai.

Saat ini sedang dilakukan uji coba penggunaan kartu kredit pemerintah untuk pelaksanaan belanja di lingkungan satuan kerja kementerian negara/lembaga. Uji coba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan uang persediaan diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017. Landasan hukum lainnya dalam implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN. Pemegang kartu kredit pemerintah adalah pejabat atau pegawai di lingkungan satuan kerja kementerian negara/lembaga yang ditetapkan oleh KPA (kuasa pengguna anggaran) untuk melakukan belanja dengan kartu kredit.

Tujuan kartu kredit pemerintah diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara.
Pertumbuhan industri di era digital mendukung transaksi non tunai atau cashless dalam berbelanja. Dengan adanya sistem pembayaran dengan kartu kredit, pengguna anggaran tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar sehingga lebih efisien dalam berbelanja.

2. Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi.
Bendahara pengeluaran atau pengguna anggaran tidak perlu repot-repot lagi untuk membawa uang kas dalam jumlah besar. Minimnya uang tunai yang dibawa pengguna anggaran pada saat berbelanja dapat mengurangi potensi pencurian atau tindak kriminal lainnya pada saat bertransaksi.

3. Mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai.
Mempermudah untuk melacak transaksi ilegal karena semua data transaksi keuangan terekam di sistem perbankan sehingga menghasilkan transaksi yang lebih transparan.

4. Mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UP (uang persediaan).
Uang persediaan yang diberikan pada bendahara pengeluaran sering mengakibatkan adanya kas yang menganggur atau idle cash di rekening bendahara pengeluaran karena belum digunakan dalam bertransaksi. Dengan adanya kartu kredit pemerintah diharapkan kas atau dana UP di rekening bendahara pengeluaran hanya tersimpan seperlunya saja sehingga tidak ada kas yang menganggur dan apabila terdapat kelebihan kas di pemerintah dapat langsung ditempatkan dalam investasi.

          Uang persediaan Uang persediaan adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kebutuhan operasional sehari-hari satker atau membiayai pengeluaran yang sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS (langsung). Penggunaan kartu kredit untuk belanja pemerintah difokuskan pada belanja keperluan operasional yang merupakan bagian terbesar dari penggunaan uang persediaan (UP).


          Sebagian besar satker menggunakan UP sampai dengan Rp 500 juta, hal tersebut berdampak langsung pada tingginya dana yang harus disediakan pemerintah.




Jumlah satker sebanyak 23.967 unit di seluruh Indonesia menghasilkan jumlah outstanding dana UP dan TUP (tambahan uang persdiaan) sebesar Rp9,75 triliun dengan rincian sebagai berikut.




         Penggunaan kartu kredit diharapkan dapat menekan jumlah UP/TUP yang dikuasai oleh bendahara sehingga dapat mengurangi cost of fund dari pemerintah.
         

            Pembayaran dengan kartu kredit pemerintah digunakan untuk keperluan belanja barang. Belanja barang tersebut diantaranya sebagai berikut.


Hambatan penggunaan kartu kredit pemerintah diantaranya sebagai berikut.

1.   Timbulnya penyalahgunaan dalam penggunaan.
Penyalahgunaan dalam penggunaan kertu kredit pemerintah ini misalnya dalam hal pembayaran belanja negara di luar komponen yang ditentukan pada dokumen penganggaran. Penyalahgunaan lainnya yaitu penggunaan kartu kredit pemerintah untuk belanja keperluan pribadi yang seharusnya tidak boleh dibayar oleh dana APBN. Selain itu, penyalahgunaan penggunaan juga dapat berupa pengeluaran jumlah belanja yang melebihi ketentuan standar biaya.

2.   ‎Pada satker di kota kecil tidak banyak toko yang menerima pembayaran dengan kartu kredit atau bahkan tidak ada sama sekali.
Tidak semua orang memiliki pengetahuan untuk melakukan transaksi digital sehingga jangkauannya terbatas hanya pada pusat perkotaan dan sekitarnyanya. Oleh karena itu, transaksi keuangan nontunai belum banyak diterapkan di kota pemerintahan yang kecil dengan akses internet yang belum memadai.

3.   Charge atau biaya dikenakan pada kartu kredit.
Banyak biaya – biaya yang yang dikenakan dari penggunaan kartu kredit itu sendiri. Beberapa contoh biayanya adalah biaya tahunan. Biaya tahunan dibebankan ke dalam tagihan pertama saat menggunakan kartu kredit. Kemudian dibayar ketika telah menggunakan kartu kredit selama 1 tahun. Biaya lainnya yaitu biaya keterlambatan dikenakan jika terlambat melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Biasanya, sekitar 3% dari total tagihan. Namun, beberapa penerbit kartu kredit ada yang menetapkannya dengan batas maksimum. Perjanjian dengan bank penyedia jasa kartu kredit perlu diatur lebih lanjut agar penggunaan kartu kredit pemerintah tidak semakin memberatkan APBN.

4.   Memperhatikan penyedia barang/jasa yang dapat memberikan faktur atau bukti pemungutan kewajiban perpajakan.
Belanja yang dilakukan oleh pengguna anggaran diharapkan memerhatikan kewajiban perpajakan dan tidak memecah nilai transaksi belanja dengan tujuan menghindari kewajiban perpajakan. Sebelum melakukan transaksi, sebaiknya dipastikan terlebih dahulu bahwa penyedia barang/jasa yang bersangkutan dapat memberikan faktur pajak atau bukti pemungutan kewajiban perpajakan. Sehingga, penggunaan kartu kredit pemerintah tidak hanya mendukung kualitas belanja kementerian negara/lembaga tetapi juga mendukung kepatuhan dalam kewajiban perpajakan.



DAFTAR PUSTAKA

Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2017 tentang Uji coba pembayaran dengan kartu kredit dalam rangka penggunaan uang persediaan

https://www.cermati.com/artikel/12-biaya-kartu-kredit-yang-perlu-anda-ketahui

https://www.cermati.com/artikel/plus-dan-minus-cashless-di-indonesia-dan-upaya-perbaikan-yang-perlu-ditingkatkan

https://www.cermati.com/kartu-kredit



STUNTING

sumber : www.google.com        Tanggal 23 Juli lalu kita memperingati hari anak nasional atau Children’s Day. Anak adalah pelita, deng...